Hallo kawan kawanku semua,
 
Saya sih orang awam dan tidak pernah naik HAJI, tapi yang bisa saya tarik 
kesimpulannya yaitu semua yang naik HAJI tahun ini akan mengandung BABI semua, 
jadi nanti sekembalinya dari Mekkah akan mendapat gelar HAJI NGUIK NGUIK 
SEPERTI SUARA BABI gitu.
 
Jadi halal atau tidak, itu sih urusan hukumnya saja, tapi akibat fatalnya yaitu 
yang naik Haji akan mengandung BABI SEMUA, betulkah pendapat saya ini??? Tolong 
dijawab dan didiskusikan ya, terima kasih.
 
Awal Anugerah
Tidak mengandung BABI
 
 

--- On Sun, 7/26/09, sunny <am...@tele2.se> wrote:


From: sunny <am...@tele2.se>
Subject: CiKEAS> Vaksin Meningitis Digunakan Hanya Dalam Keadaan Darurat
To: undisclosed-recipi...@yahoo.com
Date: Sunday, July 26, 2009, 12:12 AM


  




Refleksi :  Sudah pasti akan sakit ataukah sudah sakit adalah keadaan darurat 
untuk divaksinasi? ?
 
 
http://www.antarane ws.com/berita/ 1248523629/ vaksin-meningiti s-digunakan- 
hanya-dalam- keadaan-darurat
 


Vaksin Meningitis Digunakan Hanya Dalam Keadaan Darurat
 
Sabtu, 25 Juli 2009 19:07 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama |
Bandung (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin 
meningitis itu tidak boleh dipakai karena menggunakan enzim babi, tapi boleh 
digunakan bagi yang akan berangkat haji karena sifatnya darurat dan hanya 
sekali.

"Dalam perumusan tentang hukum vaksin meningitis saya sendiri terlibat dalam 
memutuskannya di Jakarta dan semua sepakat hukumnya najis atau haram," kata 
Ketua MUI Jabar KH Hafidz Usman kepada wartawan disela-sela Rakerda MUI Kota 
Bandung, Sabtu.

Ia menjelaskan, karena vaksin itu sangat dibutuhkan bagi yang melakukan ibadah 
haji, maka hukumnya boleh karena darurat dan itu pun hanya sekali. 

"Jika orang yang divaksin meningitis kembali berangkat lagi ke Mekkah dan 
divaksin lagi maka itu hukumnya haram," katanya.

Dikatakan haram karena setelah dipertanyakan kepada pabrik pembuat vaksin 
tersebut di Belgia, mereka menyatakan memang benar vaksin tersebut terbuat dari 
enzim babi.

"Vaksin itu haram untuk dikonsumsi tapi karena tidak ada obat lain maka dalam 
kondisi darurat diperbolehkan bagi mereka yang akan berangkat haji dan itu pun 
hanya sekali," tegasnya lagi.

Disinggung mengapa MUI tidak mencari alternatif lain untuk mengganti vaksin 
tersebut, Usman mengatakan MUI hanya mengatasi masalah hukum, maka jika ada 
sesuatu yang bertentangan atau belum diketahui hukumnya maka MUI menjawab.

"Kita hanya mengurusi permasalahan hukum, jika ada yang bertanya akan kita 
jawab. Sedangkan untuk mencari masalah obat lain itu urusan pemerintah karena 
mereka yang berwenang," tegasnya.

Namun, lanjutnya, hingga kini MUI belum bisa menentukan sampai kapan vaksin 
tersebut bisa digunakan, karena selama dalam keadaan darurat dan belum ada obat 
lain maka tidak bisa ditentukan sampai kapan.

"Kita tidak bisa beri batasan waktu sampai kapan, yang pasti selama pemerintah 
belum menemukan obat alternatif maka kita tidak bisa menentukan kapan batasan 
waktu penggunaan vaksin tersebut," tambahnya.(* )
COPYRIGHT © 2009















      

Reply via email to