Teman saya berilah nama misalnya si A, mempunyai usaha bersama bidang
perdagangan dengan si B. Lalu si A mengambil kredit ke Bank pemerintah
dengan jaminan SHM milik si B. kredit tersebut sempat macet beberapa
tahun.
Akhirnya usaha tersebut bentrok dan si B kabur entah kemana karena
takut di lelang akhirnya dengan susah payah si A melunasi hutangnya ke
Bank.
Masalah : pihak Bank menolak mengembalikan jaminan (SHM) kepada si A
dengan alasan pengambilan jaminan harus bersama-sama dengan si B
sedangkan si B telah kabur (karena si B punya hutang ke si A)
Pertanyaan :

1. Apakah tindakan Bank dapat dibenarkan? karena pada saat akad kredit
si B setuju jaminannya dipergunakan oleh si. A ( dengan menandatangani
SKMH (Srt kuasa memasang hipotik).
2. Apakah bank tersebut dapat dituntut karena menahan-nahan jaminan?
karena sangat merugikan si.A
3. Sampai kapan masalah ini selesai karena si B kabur entah kemana ?
Mohon saran dan atas nasihat serta sarannya kami ucapkan terima kasih
HS
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya :
1) Dalam kegiatannya memberikan kredit, Bank Indonesia melalui
PERATURAN BANK INDONESIA Nomor : 3/10/PBI/2001 TENTANG PENERAPAN
PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES) mewajibkan
setiap Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dengan penerapan prinsip
mengenal nasabah yang meliputi kegiatan :
a. menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah;b. menetapkan kebijakan dan
prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;c. menetapkan kebijakan dan
prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi Nasabah;d.
menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan
dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Terkait dengan prinsip kehati-hatian di atas, menjawab
pertanyaan, "apakah tindakan Bank dapat dibenarkan?" jawabnya tentu
saja dapat dibenarkan mengingat jaminan yang diberikan bukanlah milik
si Nasabah. Ini juga sejalan karena adanya Surat Kuasa Memberikan Hak
Tanggungan dari si B selaku pemilik barang jaminan.
2) Asumsi saya, karena Bank menjalankan prinsip kehati-hatian sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku, Bank tidak dapat dituntut.
3) Masalah ini akan selesai jika A dapat menegaskan kepada si B untuk
mengambil harta miliknya yang ada di Bank. Jika si B tidak dapat
diketemukan keberadaannya, Anda bisa mengajak ahli warisnya guna
menghadap ke bank yang bersangkutan.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/02/2009 08:40:00 PM

Kirim email ke