Saya ingin menanyakan alternatif hukum atau legalitas hak asuh anak.
Saya sudah berceai dengan istri saya dan dalam persidangan telah
ditentukan bahwa anak2 berada dibawah asuhan mantan istri saya dengan
pertimbangan karena mereka dibawah umur.
Jika sekarang ini ada persetujuan atau persamaan pendapat antara saya
dan mantan istri saya supaya anak2 bisa berpindah dibawah asuhan saya
dan istri saya yang baru, apakah secara legalitas harus diputuskan
melalui pengadilan juga? Mungkinkan legalitas ini dibuat berdasarkan
persetujuan diantara kita berdua (Saya dan mantan istri saya) dibawah
materai dan didaftarkan pada instansi notaris dan kantor kependudukan
setempat?

Dengan pertimbangan kalau melalui pengadilan akan mengeluarkan biaya
besar dan memerlukan proses yang panjang sekali sedangkan kita berdua
sudah sepakat dan saling menyetujui.
Salam,
Phi.

JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya.
Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan :
(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya
terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas
permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas
dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang,
dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;b. la berkelakuan
buruk sekali.
(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap
berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Pasal 14 UU. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
menyatakan : "Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya
sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi
anak dan merupakan pertimbangan terakhir". Dalam penjelasannya,
ditegaskan bahwa Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak
menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya.
Terkait dengan ketentuan di atas, maka dapat ditegaskan bahwasanya
penetapan Pengadilan tentang Hak Asuh Anak kepada salah satu orang tua
hanyalah bersifat sementara (waktu yang tertentu) dan tidak
menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya serta kewajiban
masing-masing orang tua pada si anak. Jadi, dalam hal anda tidak
ditegaskan secara hukum telah melalaikan kepentingan anak dan
berkelakuan buruk, disamping juga Anda sudah mendapatkan persetujuan
atau persamaan pendapat antara Anda dan mantan istri maka Anda dan
mantan Istri dapat memindahkan hak pengasuhan anak kepada Anda.
Dalam hal adanya kesepakatan dari mantan Istri, kesepakatan tersebut
tidak harus melalui suatu penetapan Pengadilan atau melalui akta
notariat. Cukup kesepakatan di bawah tangan dengan mantan Istri, Anda
sudah cukup sah sebagai pemegang hak asuh anak. Hanya saja kalau anda
ingin kepastian hukum yang kuat tentunya harus melalui penetapan
Pengadilan.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/03/2009 10:33:00 PM

Reply via email to