> "NM. WAHYU KUNCORO, SH" <advoka...@...> wrote: > 2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, > mengeluarkan dan menyebarluaskan > pendapat sesuai hati nuraninya, dengan > memperhatikan nilai-nilai agama, > kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, > dan keutuhan bangsa. >
Yang begini bukan namanya kebebasan berpendapat, karena kebebasan berpendapat itu difokuskan kepada pendapat pribadi si orang ybs bukan terkait dengan nilai2 agama, bahkan tidak beragama sekalipun tetap bebas untuk mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat beda dengan melakukan tindakan sehingga tidak ada kaitannya dengan ketertiban dan kepentingan umum, setiap orang bebas berpendapat baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan umum dan tidak ada kaitannya dengan keutuhan bangsa. Bahkan banyak politisi2 Indonesia justru berpendapat untuk melepaskan TimTim agar mendapatkan kemerdekaannya sendiri, dan pendapat ini khan justru memecah belah keutuhan bangsa dan ternyata juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Demikianlah, kebebasan berpendapat itu artinya memang bebas, se-bebas2nya tidak ada ikatan apapun yang perlu diperhatikan selain memperhatikan diri siorang yang berpendapat itu agar dilindungi keselamatannya karena ada orang2 yang ingin mencelakakan dirinya karena pendapatnya. Ny. Muslim binti Muskitawati.