Kepada Pak Wahyu:
Sebelum saya melanjut kan kasus rumah tangga saya, saya mau meminta
nasehat bapak, Saya bernikah tanggal 9 Feb 2007 di Medan, sesudah
menikah kami pulang ke Singapura kerna saya warga negara Singapura. Dan
kita berdua waktu tunangan udah sepakat untuk menetap di Singapura.
waktu di sini, saya dapat tau istri saya hamil, saya pun bawak dia ke
doctor buat ujian, setelah confirm. Saya mohon imgrasi Singapura untuk
lanjut extend social visit pass, setelah lakukan, tiba tiba istri saya
minta saya untuk hantar dia ke rumah kakak dia di batam, kepingin
makanan masakan kakaknya. Saya benarkan untuk seminggu dia di sana,
tiba tiba, dia menukar fikiran dia mau pulang medan, mau melahir anak
pertama saya di medan. Saya pun tak bisa berbuat apa2, dan jgk jd hampa.
Setelah anak saya melahirkan 7 oct 2007, saya dan istri bersepakat
membuat anak saya warga Singapura dan istri penetap
Singapura..Permohonan dari imgrasi Singapura udah membenarkan
permohonan itu kerna saya mohon jugak istri saya melahirkan anak yg
kedua di Singapura..Tapi istri saya ,tanggal 23 Feb 2009 udah Kabul
dari rumah tanpa izin, waktu saya lagi d tempat berkerja. Saya pun
nyusul ke medan, dan ketemui dia di rumah mertua saya dan suruh dia
pulang tapi hati dia keras, Bila saya udah pulang di Singapore istri
dan Ibu mertua saya ngak beri saya ngomong sama anak di telephone atau
ketemui dan mereka mulai memeras saya dengan uang jika mau ketemui
anak..
Sekarang saya mau meminta nasehat Bpk Wahyu :
1. Bisakah saya tutut istri dan anak saya pulang..dengan mengunakan
kuasa hukum Indonesia. Menggunakan perkhidmatan pengacara Indonesia,
untuk dapatkan surat courts orders supaya istri dan anak pulang.
2. Jikalau istri ngak mau pulang, Bisa kah saya ambik anak saya sendiri
dengan guna kan perkhidmatan pengacara..
Saya mohon bapak bisa balas email ini,
Berbanyak Terima Kaseh Yang Benar
MR

JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ....
Mengingat perkawinan Anda dilakukan di Medan, asumsi saya, Perkawinan
tersebut tunduk pada hukum Indonesia.
Pasal 32 UU NO. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan :
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.(2) Rumah
tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh
suami isteri bersama.
Terkait dengan pasal di atas, oleh karena ada kesepakatan anda sebagai
suami dengan istri tentang menetap di Singapura dan ternyata Istri
berubah pendirian, sebaiknya saran saya, Anda mempertanyakanterlebih
dahulu alasan dan pendapatnya mengapa ia tidak berkenan tinggal di
Singapura ? jika ternyata alasan-alasan yang diberikan terkesan
mengada-ada anda bisa menggunakan perkhidmatan pengacara Indonesia,
untuk dapatkan surat courts orders supaya istri dan anak pulang. Dalam
hal ini pengacara tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu
ke Pengadilan yang wilayahnya mencakup domisili istri Anda.
Terkait dengan anak, ini agak sulit, anda terlebih dahulu harus
mengajukan permohonan cerai dimana didalamnya nanti anda harus ajukan
juga permohonan hak asuh anak. Jika pengadilan menyetujuinya bahwa hak
asuh berada di tangan Anda tentunya Anda boleh dan sah secara hukum
membawa anak tersebut ke Singapura.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/08/2009 02:32:00 AM

Kirim email ke