Selamat Sore Pak Wahyu,

Saya W dari Bekasi.

Kami sedang membangun sebuah gedung kantor yang saat ini pekerjaannya
telah mencapai 75 % (proses pengerjaan terhenti karena kontraktor tidak
ada biaya dan pihak kami pun sedang mengalami masalah keuangan) Saat
ini kami kami telah menempati gedung tsb walau dengan keadaan yang
sangat tidak nyaman.

Dari pekerjaan 75 % tsb kami masih kurang bayar kepada kontraktor
sebesar 45 juta dari total kontrak 820 juta dan sesuai perjanjian yang
telah ditandatangani kedua belah pihak progres pekerjaan 25 % lagi akan
dilanjutkan setelah kekurangan sebesar 45 juta dilunasi. Karena pada
saat ini kami belum bisa melunasinya dan kami telah menempati gedung
kantor tsb APAKAH KAMI MELANGGAR HUKUM? Karena mereka/kontraktor akan
menyegel gedung tsb disebabkan kami belum berhak atas gedung itu dan
belum ada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara pihak kami dan
kontraktor.

Berdasarkan hal diatas kami ingin menanyakan tentang kebenaran hukum.
Apakah kami salah dan melanggar hukum? Mengingat kami juga telah
membayar lebih dari 1/2 nilai kontrak. Kami menanyakan ini karena kami
tidak tahu sama sekali tentang hukum.

Atas jawaban yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


SalamJAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 14 UU 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi menyatakan :

Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri atas:

a. pengguna jasa; (orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi)

b. penyedia jasa. (orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya
menyediakan layanan jasa konstruksi)


Dalam Pasal 15-nya ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf a, dapat
menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan
konstruksi. 2) Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya
pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari
Lembaga Perbankan dan atau Lembaga Keuangan bukan bank. 3) Bukti
kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan
dalam bentuk lain yang disepakati dengan mempertimbangkan lokasi,
tingkat kompleksitas, besaran biaya dan atau fungsi bangunan yang
dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia
jasa. 4) Jika pengguna jasa adalah Pemerintah, pembuktian kemampuan
untuk membayar diwujudkan dalam dokumen tentang ketersediaan anggaran.
5) Pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Dalam Pasal 19 UU 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi ditetapkan
ketentuan :

Jika pengguna jasa mengubah atau membatalkan penetapan tertulis, atau
penyedia jasa mengundurkan diri setelah diterbitkannya penetapan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan hal
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka
pihak yang mengubah atau membatalkan penetapan, atau mengundurkan diri
wajib dikenakan ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika anda pengguna jasa konstruksi,
dengan dalih apapun, mengubah atau membatalkan penetapan tertulis maka
jelas anda telah salah secara hukum karena telah melanggar kesepakatan
tertulis dan atas kesalahan tersebut anda bisa dituntut ganti rugi atau
dituntut secara hukum.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/16/2009 02:50:00 AM

Kirim email ke