Yth Bpk. Wahyu Kuncoro ..
Salam kenal, nama saya fd. Kebetulan saya ada masalah soal kontrak
kerja, ceritanya begini :
1. saya adalah karyawan kontrak di perusahaan tempat kerja saya ini
terhitung dari 01 januari 2009 - 01 januari 2010. Adapun tanggal 04
agustus 2009 saya mengajukan surat resign ke atasan saya untuk
mengundurkan diri terhitung 01 september 2009, karena alasan mau
bekerja dan joint usaha dengan saudara saya. Hal ini dikarenakan sudah
hampir 8 bulan saya bekerja diperusahaan ini, proyek PLTu tidak jalan
jalan dan tanpa kepastian (jadi saya juga tidak produktif). Akibatnya
saya mencoba untuk membuat perubahan dengan mencoba joint usaha dengan
saudara saya.
2. Namun dari segi kontrak saya ada masalah terutama dalam hal :
a. ada pasal perjanjian kontrak khusus yaitu tenatng proses pengunduran
diri seharusnya 60 hari sebelum hari H terhitung pengundruan diri
sebagai karyawan di perusahaan ini. Sebenarnya menurut UU tanaga kerja
standart waktu pengunduran diri yang sah secara UU atau perauturan
menteri itu berapa hari? (apakah 30 hari/1 bulan)
b. dalam pembicaraan dengan atasan, saya akan dikenakan denda sebesar
sisa kontrak dikalikan gaji saya, padahal sekarang ini saya juga lagi
tidak ada uang untuk hal itu. namun dalam perjanjian tidak tertuliskan
pasal denda atau sangsi ini, apakah kontrak kerja ini kuat atau lemah
jika tidak dituliskan pasal mengenai sangsi atau denda?...karena setiap
kali berbicara soal ini atasan selalu mengasih warning soal denda
dengan alasan merujuk ke UU tenaga kerja no. 13 tahun 2003, akan tetapi
saya juga bertahan, karena dalam surat kontrak perjanjian ini tidak
dituliskan sola pasal atau sangsi?? apakah salah tindakan saya ini...
3. Sampai hari ini saya selalu dipersulit untuk melakukan proses
pengunduran diri saya ini, dengan berbagai alasan oleh atasan saya.
Nah, bagaimana caranya untuk mengatasi tipe seorang bos seperti ini,
melalui pendekatan cara apa? soalnya diperusahaan ini rumusnya karyawan
selalu salah, dan tidak dapat melakukan negoisasi? karena mulai 01
september 2009 saya juga sudah komitment dengan saudara dan rekan joint
yang lainnya.
Terima kasih sebelumnya pak, mohon pencerahannya untuk masalah yang
sedang saya hadapi ini.
terimakasih
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Pasal 162 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
menyatakan :
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harusmemenuhi syarat :
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;b. tidak terikat dalam ikatan dinas; danc. tetap
melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan : Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya
hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar
ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas
waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 61 ayat (1)-nya menegaskan :
Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;b. berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja;c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; ataud. adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
Jadi, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun dalam kontrak
kerja Anda tidak dicantumkan tentang denda atas pengunduran diri secara
sepihak, Perusahaan dapat menerapkan denda atas pengunduran diri
sepihak tersebut. Ketentuan ini dapat diterapkan mengingat dalam suatu
hubungan kerja tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Mengenai cara mengatasi tipe boss seperti yang disampaikan, kiranya
perlu anda pahami bahwa Perjanjian kerja yang telah disepakati dan
ditandatangani, tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali
atas persetujuan para pihak (pasal 55 UU No.13/2003). Bahwa pihak
perusahaan tidak setuju/ sepakat atas pengunduran diri Anda sebagai
pekerja, tentunya pilihan ada pada Anda sendiri, mau memberikan ganti
rugi atau tidak.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/19/2009 09:15:00 PM

Kirim email ke