Dengan hormat,
Saya ingin bertanya tentang masalah pajak bagi suatu CV.
Adik ipar kami mendirikan suatu badan usaha berbentuk CV, yang
beralamat dirumah kami. Kemudian setelah beberapa lama CV tersebut
tidak produktif lagi.
Yang menjadi persoalan kemudian, adalah datangnya tagihan pajak
terhutang kerumah kami atas CV tersebut yang belum dibayar.
Apakah kami akan mendapat konsekuensi hukum apabila kami mengabaikan
spt tersebut. Bagaimana caranya menyelesaikan masalah ini.

Demikian pertanyaan kami, atas tanggapanya kami sampaikan terima-kasih.
wassalam
Dd
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Berdasarkan ketentuan UU No. 16 Tahun 2000 jo. UU No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo. UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak penghasilan, semua badan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha termasuk dalam pengertian wajib
pajak.
Pasal 2 ayat (6) UU No. 17 TAHUN 2000 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UU
NO 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN menyatakan :
"Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya".
Artinya bahwa pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat
kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan
demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya
didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih
didasarkan pada kenyataan. Dikaitkan dengan permasalah yang disampaikan
maka dapat dijelaskan bahwasanya penagihan pajak itu telah dilakukan
secara tepat mengingat kedudukan CV milik adik ipar Anda berkedudukan
di alamat Anda. Konsekwensinya, Anda selaku pemilik alamat yang
sebenarnya, meskipun bukan Pengusaha kena pajak dapat dianggap sebagai
penanggung pajak.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau
sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Pasal 14 UU No. 16
Tahun 2000 menyatakan :
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak
apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;b.
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau
bunga;d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang - Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;e.
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi
membuat Faktur Pajak;f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi
tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya
pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
(4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak."
Pasal 19 ayat (3) UU No. 16 tahun 2000 menegaskan bahwasanya Surat
Tagihan Pajak, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterbitkan.
Saran saya, untuk penyelesaiannya, sebaiknya adik Ipar selaku Pengusaha
Kena Pajak dan Penanggung Pajak Badan yang sebenarnya melaporkan tidak
produktifnya CV dimaksud dan minta supaya CV tersebut dihapuskan dari
daftar wajib pajak kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak
dimana CV tersebut terdaftar sebagai Badan Kena Pajak.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/27/2009 08:39:00 PM

Kirim email ke