Ass Wr WbYth. Bapak Wahyu Kuncoro
Saya mau tanya mengenai adanya sertipikat yang tumpang tindih dengan
sertipikat/ girik C yang lain mana yang menurut hukum yang berlaku
Kronologisnya sebagai berikut
1. Pemilik menguasai fisik tanah mulai th 1963 dan mempunyai girik C
atas nama ybs, dan belum pernah mengajukan permohonan pensertifikatan
ataupun pelepasan hak nya atas tanah tersebut.
2. Tanpa sepengetahuan pemilik girik C, pada tahun 1973 ada terbit
sertifikat atas nama pemilik Girik C kemudian dialihkan dengan AJB
dengan PPAT camat, dan melalui kuasa hukumnya dibalik nama dengan nama
nama pemilik baru (pemilik sertifikat baru tidak pernah mengetahui
letak dan batas dari lokasi tanah yang dimaksud dalam sertifikat) dan
diduga penerbitan sertifikat tersebut untuk jaminan ke bank.
3. Pada tahun 2004 karena adanya program pemerintah untuk pembuatan
fasum dan pemilik sertifikat ingin mendapatkan ganti rugi atas
sertifikatnya maka pemilik melaporkan berita kehilangan sertifikatnya
pada kepolisian untuk penerbitan sertifikat pengganti, juga dengan
surat ukur yang fiktif karena tidak diukur langsung (pengakuan juru
ukurnya), sehingga terbitlah sertifikat pengganti.
4. Sertifikat dijual kepada pihak ke tiga melalui kuasa hukumnya
5. Panitian P2T membayar ganti rugi ke pihak ketiga meskipun pihak
ketiga ini tidak bisa menyerahkan secara fisik tanahnya karena masih
dikuasai oleh pemilik girik yang asli, tetapi pada waktu eksekusi
terjadi benturan antara panitia p2t dengan pemilik tanah yang asli
Dari segi hukum yang berlaku siapa yang bertanggung jawab atas
munculnya sertifikat aspal tersebut, atau kasusnya terpisah antara
pembuat sertipikat aspal pertama untuk jaminan dengan sertifikat
pengganti untuk mendapatkan ganti rugi (diduga sertifikat aspal pertama
yang dilaporkan hilang masih dipegang bank sebagai jaminan), atau hal
ini sudah lumrah terjadi di jakarta adanya sertifikat yang tumpang
tindih. Mohon penjelasan untuk solusi bagi pemilik girik c ?
Apakah pemalsuan tersebut yaang menggunakan kedok hukum, pelakunya bisa
dijerat pasal penipuan ?
Terimakasih sebelumnya atas penjelasan Bapak. Semoga amal bapak
mendapat ganjaran yang berlipat dari Allah SWT. Amin
wassalamsto ab
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan
sebagai berikut :
(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagaialat
pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yangtermuat
di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai
dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang
bersangkutan.

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan
sertipikatsecara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh
tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka
pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi
menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun
sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara
tertulis kepada Pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang
bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai
penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat diartikan bahwasanya Sertipikat
merupakan tanda bukti yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak
dapatdibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum
didalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu
data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertipikat harus
sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang
bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur
tersebut.
Pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya diperintahkan oleh
Undang-Undang Pokok Agraria tidak menggunakan sistem publikasi positif,
yang kebenaran data yang disajikan dijamin oleh Negara, melainkan
menggunakan sistem publikasi negatif. Di dalam sistem publikasi negatif
Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. Artinya, dikaitkan
dengan pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas munculnya
sertifikat aspal tersebut tentunya harus ada mekanisme penyidikan hukum
atas masalah tersebut atau Anda sebagai pihak yang dirugikan dapat
mengajukan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam hal hasil penyidikan terdapat fakta bahwasanya telah terjadi
pemalsuan, tentunya pelaku pemalsu tersebut dapat ditindak secara hukum.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/31/2009 08:38:00 PM

Kirim email ke