Refleksi : Pemilu telah berlangsung dan daftar gaji dibawah ini mungkin akan 
diperbaharui sesuai tuntutan perbaikan nasib wakil-wakil rakyat. Bagi yang 
ingin menjadi wakil rakyat barangkali daftar ini menjadi pedoman penting untuk 
berlomba di tahun 2014.

http://agunggumilar.com/blog/?tag=gaji-anggota-dpr-ri


Daftar Gaji Pejabat RI 2004-2009
18th November 2008 
written by Administrator 
Mungkin posting seperti ini sudah banyak anda dapatkan baik melalui mailing 
list ataupun posting di tempat lain. Saya sendiri mendapatkan ini dari 
http://tukangsapu.web.id.


Inilah daftar gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan .Data ini 
dikeluarkan oleh bagian anggaran tertanggal 22 februari 2005.

Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009

A. Gaji pokok dan tunjangan

1. Rp 4.200.000/bulan

2. tunjangan

a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan

b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan

c. Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan

d. Keluarga:

suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)

anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)

e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain-lain

1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan

2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan

3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000

4. Pansus Rp 2.000.000/undang- undang per paket

5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)

6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/ per periode

C. Biaya perjalanan

1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing

2. Uang harian:

a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari

b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari

3. Uang representasi:

a. Daerah Tingkat I Rp 400.000

b. Daerah Tingkat II Rp 300.000

(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 
hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim 
komisi/gabungan komisi)

D. Rumah jabatan

1. Anggaran pemeliharaan

- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/ tahun

- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/ tahun

2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman

1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)

- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota

yang bersangkutan.

- Jangkauan pelayanan nasional:

 Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk 
rawat jalan dan rawat inap.

2. Uang duka :

-wafat (3 bulan X gaji)

-tewas (6 bulan x gaji)

3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang

F. Pensiunan

1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan

2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan

Daftar penghasilan pejabat negara per bulan, yang dikeluarkan bagian anggaran 
keuangan tertanggal 28 Januari 2005.

Presiden:

Gaji pokok Rp 30.240.000

Tunjangan jabatan Rp 32.500.000

Total Rp 62.740.000.

Wakil Presiden:

Gaji Pokok Rp 20.160.000

Tunjangan jabatan Rp 22.000.000

Total Rp 42.160.000

Ketua DPR:

Gaji pokok Rp 5.040.000

Tunjangan jabatan Rp 18.900.000

Uang paket Rp 2.000.000

Komunikasi Intensif Rp 4.968.000

Total Rp 30.908.000

Ketua Mahkamah Agung (MA):

Gaji pokok Rp 5.040.000

Tunjangan jabatan Rp 18.900.000

Uang paket Rp 450.000

Total Rp 24.390.000

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):

Gaji pokok Rp 5.040.000

Tunjangan jabatan Rp 18.900.000

Total Rp 23.940.000

Wakil Ketua DPR:

Gaji pokok Rp 4.620.000

Tunjangan jabatan Rp 15.600.000

Uang paket Rp 2.000.000

Komunikasi Intensif Rp 4.554.000

Total Rp 26.774.000

Wakil Ketua MA:

Gaji pokok Rp 4.620.000

Tunjangan jabatan Rp 15.600.000

Uang paket Rp 450.0000

Total Rp 20.670.000

Wakil Ketua BPK:

Gaji pokok Rp 4.620.000

Tunjangan jabatan Rp 15.600.000

Total Rp 20.220.000

Ketua Muda MA:

Gaji pokok Rp 4.410.000

Tunjangan jabatan Rp 10.100.000

Uang paket Rp 450.000

Total Rp 14.960.000

Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan:

Gaji pokok Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Uang paket Rp 2.000.000

Tunjangan kehormatan Rp 4.460.000

Komunikasi Intensif Rp 4.140.000

Bantuan listrik Rp 4.000.000

Total Rp 28.500.000

Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan:

Gaji pokok Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Uang paket Rp 2.000.000

Tunjangan kehormatan Rp 4.300.000

Komunikasi Intensif Rp 4.410.000

Bantuan listrik Rp 4.000.000

Total Rp 28.340.000

Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan:

Gaji pokok Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Uang paket Rp 2.000.000

Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000

Komunikasi Intensif Rp 4.410.000

Bantuan listrik Rp 4.000.000

Total Rp 27.760.000

Anggota MA:

Gaji pokok Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Uang paket Rp 450.000

Total Rp 14.350.000

Anggota BPK

Gaji pokok Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Total Rp 13.900.000

Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau 
disetarakan dengan Menteri Keuangan:

Gaji pokok Rp 5.040.000

Tunjangan jabatan Rp 13.608.000

Total Rp 18.648.000

Kepala Daerah Provinsi:

Gaji pokok Rp 3.000.000

Tunjangan jabatan Rp 5.400.000

Total Rp 8.400.000

Wakil Kepala Daerah Provinsi:

Gaji pokok Rp 2.400.000

Tunjangan jabatan Rp 4.320.000

Total Rp 6.720.000

Kepala Daerah Kabupaten/kota:

Tunjangan pokok Rp 2.100.000

Tunjangan jabatan Rp 3.780.000

Total Rp 5.880.000

Wakil Kepala Daerah

Gaji pokok Rp 1.800.000

Tunjangan jabatan Rp 3.240.000

Total Rp 5.040.000

Daftar ini dikeluarkan oleh Bagian Anggaran Departemen Keuangan, ditandatangi 
pada tanggal 28 januari 2005 sebelum disesuaikan dengan anggaran kenaikan APBN 
2006.

Kirim email ke