Refleksi  Mereka akan kekurangan pendapatan, apali sepenuhnya berantas korupsi. 
Jadi kita harus paham bahwa mereka juga punya bini, anak, cucu dan kekasih yang 
membutuhkan duit.


http://www.antaranews.com/berita/1252956185/para-penegak-hukum-ri-belum-sepenuh-hati-berantas-korupsi

Para Penegak Hukum RI Belum Sepenuh Hati Berantas Korupsi
Selasa, 15 September 2009 02:23 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 

Yogyakarta (ANTARA News) - Para penegak hukum di Indonesia disinyalir belum 
sepenuh hati memberantas korupsi karena beberapa kasus yang diduga merugikan 
keuangan negara dituntut dan divonis ringan.

"Contohnya, kasus Bank Century yang melibatkan Robert Tantular yang merugikan 
keuangan negara triliunan rupiah hanya divonis empat tahun penjara dan denda 
Rp50 miliar," kata pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Purnomo 
di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, jika bukti-bukti kuat dan mengindikasikan ada tindak pidana di 
dalam kasus tersebut majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat dari 
tuntutan jaksa penuntut umum agar hukuman bagi terdakwa sebanding dengan 
perbuatannya yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

"Dalam kasus tersebut memang dibutuhkan kejelian dan kecermatan majelis hakim 
dalam mengambil keputusan dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan 
melihat bukti-bukti yang ada dan saksi yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Ia mengatakan, majelis hakim bertugas mengkaji bukti-bukti yang ada dan saksi 
yang dihadirkan di persidangan untuk dijadikan semacam pedoman dalam memutuskan 
perkara, sehingga dapat menjatuhkan vonis yang sebanding.

"Dalam kasus Bank Century banyak nasabah yang dirugikan. Kasus itu juga 
merugikan negara karena dana para nasabah sudah dijaminkan di Lembaga Penjamin 
Simpanan (LPS) milik pemerintah untuk menutup kerugian nasabah," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Komisaris Utama PT Bank 
Century Tbk Robert Tantular atas kasus penyimpangan dana di bank tersebut 
dengan hukuman hanya empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar, subsider lima 
bulan penjara.

Robert Tantular dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan 
bersalah melanggar prinsip kehati-hatian bank dalam kaitannya dengan 
penyelesaian surat-surat berharga valas bermasalah.

Hukuman tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut 
umum menuntut Robert Tantular dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda 
Rp50 miliar subsider lima bulan penjara.(*)

Kirim email ke