Nama saya YFa di Makasar/Ujung Pandang.

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bp.Wahyu di
Jakarta...;Saya mempunyai seorang teman WNA di makasar/ujung pandang,
namanya Ason (warga negara USA). Dia ingin menyewa sebuah rumah untuk
tempat tinggal di makasar ujung pandang sulawesi selatan.

Pertanyaan saya: apakah warga negara asing (WNA) juga diperbolehkan
membuat/ melakukan perjanjian untuk sewa rumah di indonesia ?

Jadi apakah teman saya Ason bisa menjadi pihak (penyewa) dalam sebuah
perjanjian yang akan dibuat dalam bentuk akta notaris di kantor notaris
di makasar nantinya ?

Adakah dasar hukum yang mengatur hal ini ? Maksud saya dasar hukum yang
mengatur tentang warga negara asing dalam membuat perjanjian di negara
Republik Indonesia ?
Apakah warga negara asing (WNA) memiliki kedudukan yang sama dengan
warga negara indonesia dalam sebuah contract/perjanjian yang dibuat
notaris di indonesia ... ?
Demikian pertanyaan dari saya,dan mohon jawaban dari pak wahyu kuncoro.

Terima kasih.
JAWAB :
Dalam hukum dikenal prinsip teritorial yakni ketentuan kekuasaan daya
berlakunya hukum kepada "siapa" dan "dimana". Hukum Indonesia berlaku
kepada setiap orang, siapapun juga baik warga negara sendiri maupun
warga negara asing. Terkecuali berdasarkan hukum internasional ia
diberikan hak "exterritorialiteit" yakni hak untuk tunduk kepada hukum
negaranya sendiri. Hak exterritorialiteit ini hanya diberikan dan
dimiliki oleh Para kepala negara, korps diplomatik, konsul, pasukan
asing dan atau wakil badan-badan internasional. Terkait dengan
pertanyaan, tentunya setiap WNA diperbolehkan membuat/ melakukan
perjanjian untuk sewa rumah di Indonesia. Dan sebagai subjek hukum,
tentunya WNA memiliki kedudukan yang sama dengan wargan negara
Indonesia dalam sebuah contract/ perjanjian baik yang dibuat dalam
suatu akta notaris maupun tidak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 Tentang:
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG
BERKEDUDUKAN DI INDONESIA merupakan dasar hukum warga negara asing
dapat melakukan perjanjian sewa tanah/ bangunan bahkan dapat
memilikinya (tentunya dalam batasan hak kepemilikan).
Pasal 1 PP No. 41 Tahun 1996 menyatakan :
(1) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah
rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.
(2) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia
memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Pasal 2 diatur sebagai berikut :
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemengang hak atas tanah.
2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas
tanah Negara.
Sementara Pasal 3-nya menegaskan :
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat secara
tertulis antara orang asing yang bersangkutan dengan pemegang hak atas
tanah.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
9/14/2009 08:14:00 PM

Reply via email to