Kepada Yth:
Bapak Wahyu Kuncoro. Saya ingin bertanya tentang masalah Ahli Waris
bagi suami dan anak anak saya. Suami Saya berkebangsaan Australia serta
anak anak saya memiliki 2 warga negara karena mereka masih dibawah
umur, jelasnya saat ini masih berusia 2 tahun. Yang ingin saya
tanyakan, jika suatu saat saya meninggal dunia, apakah mereka bisa
mewarisi harta harta saya di Indonesia baik harta benda yang bergerak
ataupun yang tidak bergerak. Jika iya, langkah apa yang harus saya
lakukan selanjutnya dan Jika tidak, apakah ada cara lain yang bisa saya
lakukan agar mereka bisa mewarisi harta saya, baik itu menulis surat
wasiat atau bagaimana.

Terima KasihSN
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ..
Tanpa Ibu membuat Wasiat, Pada dasarnya, suami dan anak-anak Andatetap
berhak sebagai ahli waris dari Anda dan meskipun mereka warganegara
asing, sebagai ahli waris tentunya mereka juga tetap berhakuntuk
mendapatkan bagiannya masing-masing. Hal ini sebagaimanadimaksud dan
diatur Pasal 837 KUHPerdata :
"Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada
di Indonesia, dan sebagian ada di luar negeri, harus dibagi antara
orang-orang asing yang bukan penduduk maupun warga negara Indonesia
disatu pihak dan beberapa warga negara Indonesia dipihak lain, maka
yang tersebut terakhir mengambil lebih dahulu suatu jumlah yang
sebanding menurut ukuran hak warisan mereka, dengan harga barang-barang
yang karena undang-undang dan kebiasaan di luar negeri, mereka tak
dapat memperoleh hak milik atasnya. Jumlah harga itu diambil terlebih
dahulu dan barang harta peninggalan yang tidak mendapat halangan
seperti yang dimaksud di atas"
Kedudukan Pasal 837 KUHPerdata terkait dengan Pasal 21 UU No, 5 Tahun
1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan :
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat
mempunyaihak milik dansyarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh
hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena
perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak
milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan
kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu
tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan
itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu
dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh
pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang
membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai
kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak
milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 837 KUHPerdata tersebut di atas,
bagi ahli waris WNA dan atau bagi mereka yang berkewarganegaraan ganda,
mereka tetap bisa dianggap sebagai ahli waris tetapi bagian warisnya
tidak dalam bentuk barang melainkan dalam bentuk tunai sesuai dengan
jumlah barang waris yang menjadi bagian warisnya. Mengingat mereka
tidak bisa menjadi subjek hak milik atas tanah dan bangunan di
Indonesia. Jadi, upaya yang paling memungkinkan untuk membagi warisan
atas ahli waris WNA dan atau berkewarganegaraan ganda adalah menjual
terlebih dahulu objek waris tersebut dan kemudian membagikan hasil
penjualannya kepada ahli waris yang ada.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
10/16/2009 03:49:00 PM

Kirim email ke