Di Balik Produk Merek Terkenal, Ada Cerita Lainnya

HET BERICHT, kabar dari Eropa


Minggu, 01 November 2009, 23:23:57 WIB


Di Balik Produk Merek Terkenal, Ada Cerita Lainnya

Pada hari Minggu (18/10) Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Emelia Yanti MD. Siahaan dan Kepala 
Departemen Organisasi DPP GSBI Ismett Inoni tiba di Amsterdam, Belanda. Setelah 
selama kurang lebih seminggu berada di negeri “Kincir Angin”, pada hari Selasa 
(24/10) lalu, mereka kembali ke tanah air.

Sekitar dua hari sebelum kembali ke Indonesia, Emelia Yanti dan Ismett Inoni 
berkenan diwawancarai oleh A.Supardi Adiwidjaya, koresponden Rakyat Merdeka 
Online di Belanda. Pembicaraan berkisar tentang aktivitas mereka berkaitan 
dengan rantai merek-merek terkenal komoditi di Belanda, mengenai situasi dan 
kondisi serta perjuangan buruh untuk kehidupan yang layak di Indonesia. Berikut 
ini petikan wawancaranya.

Maksud kedatangan anda ke Amsterdam?

Yang pertama, kunjungan kami ke Amsterdam memenuhi undangan sebuah NGO “Clean 
Clothes Compaign/CCC (Pakaian Bersih Kampanye)”. Kegiatan organisasi 
non-pemerintah CCC ini terkait dengan rantai merek-merek terkenal komoditi 
Eropa, yang diproduksi di beberapa negara Asia, salah satunya Indonesia. CCC 
berbasis dari 12 negara Eropa.

Selain kami dari Indonesia, juga diundang serikat buruh dari Sri Lanka, serikat 
buruh dari Bangladesh dan juga Kamboja. Namun karena ada persoalan dokumentasi, 
delegasi dari Kamboja tidak bisa datang. Keterlibatan serikat-serikat buruh 
dari tiga negara Asia ini, itu kebetulan kami memiliki satu kasus yang sama 
terkait dengan brands (cap/merek dagang) Eropa. Pertemuan yang diadakan 
sekarang ini, bagaimana kami itu bisa berbicara secara langsung dengan 
organisasi-organisasi konsumen, dan juga serikat-serikat buruh Eropa terkait 
dengan kasus atau masalah-masalah perburuhan yang dihadapi oleh masing-masing 
serikat buruh di tiga negara Asia (Indonesia, Sri Lanka dan Bangladesh) yang 
datang ke sini. Jaringan yang kami ikuti ini dan juga hubungan dengan 
serikat-serikat buruh Sri Lanka dan Bangladesh sudah cukup lama kami lakukan. 
Dan kami membangun satu komunikasi, jaringan kerjasama karena kami memiliki 
satu, bisa dibilang, terkait dalam satu brands yang sama.
 Jadi kita punya persoalan yang sama.

Apakah pertemuan dengan CCC ini diselenggarakan secara reguler? Apa tujuannya?

Pertemuan dengan CCC ini diselenggarakan setahun sekali. Ada seperti evaluasi, 
ada forum kita bisa berdialog secara publik dengan konsumen. Sekaitan ini, 
tujuannya adalah supaya konsumen Eropa memiliki informasi terkait dengan brands 
yang mereka beli. Antara lain, tentang kondisi kerja buruh yang mengerjakan 
brands yang mereka beli.

Bahwa organisasi yang mengundang kami ini berkeinginan, bagaimana masyarakat 
Eropa sebagai konsumen dari produk-produk yang diproduksi di Asia, salah 
satunya di Indonesia, itu memiliki kesadaran, bahwa produk brands terkenal yang 
mereka konsumsi selama ini, di balik itu ada cerita lainnya. Yaitu kondisi 
kerja buruh yang buruk, upah yang rendah, kebebasan berserikat yang masih 
dikekang, yang masih ada soal. Termasuk juga isu-isu perburuhan lainnya, 
hak-hak normatif lainnya yang masih minim dan masih dikekang.

Maka dengan begitu para konsumen ini juga punya perhatian, ada kekritisan 
mereka. Jadi, jika sebelumnya para konsumen itu hanya akan membeli dan melihat 
kualitas saja dari satu produk. Nah, dengan informasi ini mereka akan ada 
kesadaran. Jadi mereka akan membeli, tetapi terlebih dahulu akan juga 
mengkritisi. Bagaimana dengan kondisi buruh yang mengerjakan produk ini? Apakah 
upahnya cukup? Apakah hak berorganisasi mereka dilindungi? Apakah kondisi 
kerjanya baik?

Bagaimana informasi yang anda utarakan ini sampai kepada para konsumen?

Tentu dengan berbagai media yang digunakan oleh organisasi-organisasi yang di 
Eropa ini. Misalnya, melalui website yang mereka punya, dan termasuk juga 
aksi-aksi teaterikal yang umumnya mereka lakukan di dalam event-event tertentu, 
misalnya dalam event Piala Eropa. Jika di Eropa itu ada beberapa brands 
internasional (Nike, Adidas) yang menjadi sponsor dalam event ini, itu mereka 
kan melakukan publikasi besar-besaran dengan begitu konsumen akan tahu.

Tentu saja membangun kesadaran konsumen tidak bisa sekali dua kali. Berbagai 
macam media akan mereka gunakan untuk bisa mengkomunisakan hal ini kepada 
konsumen. Lewat stiker-stiker yang mereka cetak dan sebarkan.

Sejauh mana dampak kegiatan ini di Indonesia?

Ya dalam hal tertentu, sesuai dengan kondisi dan situasinya, apa yang dilakukan 
di level internasional ini bisa memberikan efek positif. Karena konsumen itu 
menekan buyer (pembeli) atau owner (si pemilik merek) ini. Dengan begitu 
pemilik merk akan berupaya melakukan suatu aksi atau tindakan untuk menjaga 
image. Karena memang kampanye konsumen ini adalah bagaimana untuk mengganggu 
image brands.

Karena bagaimana pun juga si pemilik merek penting sekali untuk menjaga image 
mereka di mata konsumen. Image bahwa produk mereka juga peduli terhadap 
kehidupan buruh. Memperhatikan soal kondisi buruh itu penting buat mereka dari 
segi kemanusiaannya.

Nah, kalau kita bisa menyentuh konsumennya, maka konsumen akan melakukan suatu 
protes. Mereka bisa mengirimkan surat protes kepada buyers, kepada owners. Dan 
owners akan merasa resah dan terganggu dengan ini. Maka untuk penyelamatan 
image mereka, citra produk mereka, mereka harus melakukan sesuatu. Artinya 
dengan misalnya menekan, kalau mereka memberi langsung kepada perusahaan 
Indonesia, maka mereka akan menekan Indonesia untuk segera melakukan 
perbaikan-perbaikan, misalnya mengenai upah, kondisi kerja kaum buruh, dan 
sebagainya.

Sejak kapan pertemuan CCC diselenggarakan?

Kalau kami secara organisasi sejak 1998 sudah mulai terlibat atau dilibatkan di 
dalam jaringan organisasi kampanye konsumen ini. Pertama kali kami ikut CCC 
pada tahun 1998 yang diselenggarakan di Belgia. Dan setelah itu kami setiap 
tahun ikut aktif dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh CCC. Pada bulan 
Oktober tahun 2009 ini pertemuan CCC diselenggarakan di Amsterdam. Mengevaluasi 
proses kampanye yang dilakukan di tingkat internasionalnya dan juga 
nasionalnya, tiap-tiap negara ini juga bisa memberikan penilaian bagaimana 
pengaruh kerja-kerja yang dilakukan oleh organisasi-organisasi konsumen 
internasional.

Secara konkret bagaimana hasil atau pengaruhnya di Indonesia?

Tadi seperti yang kami katakan, bahwa dalam hal-hal tertentu itu memperoleh 
hasil yang positif. Contohnya misalnya, para pekerja yang di-PHK secara ilegal 
di Indonesia, kita sudah tempuh menurut prosedur hukum yang berlaku di 
Indonesia kita tetap kalah, misalnya begitu. Dan kemudian kami melakukan 
kampanye di arena internasional. Di sini, kami melakukan suatu kampanye dengan 
menggunakan jaringan organisasi konsumen, melakukan tekanan kepada buyers 
kepada owners, maka itu akan berpengaruh. Misalnya, bagaimana agar pekerja yang 
telah di-PHK-kan itu bisa bekerja kembali. Contoh-contoh keberhasilan ini sudah 
ada. Tetapi dalam hal-hal tertentu juga tidak selalu berhasil. Dalam hal-hal 
tertentu juga ada katakanlah gagal, tidak bisa membawa memberi dampak yang 
positif bagi buruh di Indonesia . Yang di-PHK masih tetap saja di-PHK, tidak 
dipekerjakan kembali. Sebenarnya, ini tidak semata-mata karena kurang kuatnya 
di tingkat internasionalnya, tetapi ini juga
 sangat besar pengaruhnya di dalam negeri. Kalau kita berbicara tentang hal 
itu, kita harus bicara tentang keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap 
isu-isu buruh, dan juga keseriusan pemerintah di dalam menegakkan undang-undang 
itu sendiri.

Contohnya?

Satu contoh, misalnya, dalam satu kasus, anggota kami yang terakhir ini, 
pengadilan hubungan industrial pada bulan Agustus 2009 di Jakarta itu 
memenangkan kasus kami. Pengadilan hubungan industrial itu memutuskan, bahwa 
perusahaan harus memperkerjakan kembali anggota kami yang sudah satu tahun 
di-PHK; mengembalikan buruh kepada posisinya semula. Persoalannya sekarang, 
setelah keputusan pengadilan tersebut, pengadilan hubungan industrial Indonesia 
tidak bisa memaksa pengusaha untuk mempekerjakan kembali si buruh yang dipecat 
itu. Bahkan si pengusaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini kan salah 
satu contoh saja.

Atau misalnya, soal pelanggaran berserikat. Di Indonesia itu sudah ada UU yang 
mengatur dan melindungi buruh untuk berserikat. Dan juga mengatur tentang 
larangan. Larangan bagi siapun yang menghalang-halangi buruh untuk 
berorganisasi, untuk menjadi pimpinan dalam menjalankan aktivitas, dengan 
bentuk misalnya mem-PHK, mengintimidasi, mengurangi upahnya, memutasi, 
mendemosi, seperti itu lah. Kalau hal-hal itu dilakukan oleh pengusaha, oleh 
siapapun ini dinilai sebagai kejahatan hukum, sebagai tindak atau pelanggaran 
pidana.

Dari pengalaman kami sejak 1998 sampai 2009 ini itu banyak sekali pelanggaran 
terhadap hak buruh berorganisasi di Indonesia. Banyak anggota kami karena 
mendirikan serikat buruh itu di-PHK, didemosi, dimutasi. Atau bisa juga upahnya 
dikurangi. Upaya-upaya hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang itu 
sudah kami lakukan. Upaya-upaya hukum, melakukan advokasi terhadap anggota yang 
di-PHK karena berserikat, atau juga upaya hukum agar tetap ada serikat buruh 
dalam perusahaan, itu kami lakukan.

Upaya-upaya hukum itu ada prosedurnya, ke pemerintah lewat Departemen Tenaga 
Kerja. Jadi kita laporkan, bahwa ada pelanggaran berserikat. Ke kepolisian juga 
sama, kita mengadakan pengaduan. Karena hal ini dimungkinkan oleh UU. Polisi 
juga melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran ini. Tetapi, misalnya 
bukti-bukti itu sudah ada, ini sulit untuk mengangkat kasus ini sampai ke 
tingkat pengadilan.

Kenapa?

Saya ambil contoh saja satu kasus, seorang anggota kami di Cikarang. itu ada 
satu pimpinan serikat buruh dimutasi dan sekaligus didemosi. Di dalam surat 
mutasi ada keterangannya atau alasannya kenapa dia di mutasi. Karena terlibat 
dalam serikat pekerja baru. Karena di perusahaan tersebut sebelumnya sudah 
dibentuk serikat buruh. Karena serikat buruh yang lama itu tidak berfungsi.

Dus, jelas alasannya kenapa anggota kami ini dimutasi didemosi karena dia 
terlibat mendirikan serikat pekerja baru. Dalam UU tentang serikat pekerja atau 
serikat buruh itu dimungkinkan dalam satu perusahaan berdiri lebih dari satu 
serikat buruh.

Inilah problemnya. Hal ini sudah setahun kami laporkan, tetapi tidak sampai ke 
pengadilan. Dengan alasan kurang bukti. Dan ini menunjukkan, bahwa salah 
satunya, di mana pemerintah itu tidak memiliki satu kekuatan untuk penegakan 
hukum, atau bisa dikatakan, pemerintah tidak punya keinginan untuk 
menyelesaikan masalah itu. Ataupun kalau punya keinginan, tidak semudah itu. 
Karena modal ini kan punya pengaruh besar sekali. Misalkan dikatakan dalam 
anjuran berkali-kali, bahwa buruh yang di-PHK tapi belum memiliki keputusan 
hukum tetap, maka upahnya harus dibayar dan dia harus tetap bekerja kembali. 
Tetapi masalahnya juga, tidak bisa memaksa pengusaha untuk tunduk terhadap itu. 
Kalaupun kita datang kepada pemerintah, maka dibilang mari kita melalui jalur 
hukum saja. Sementara kalau jalur hukum yang kita gunakan, selain lama, 
biayanya tinggi, tetapi juga belum ada kepastian, apakah jika kita menang dalam 
pengadilan apakah pengusaha akan tunduk pada keputusan
 pengadilan? Atau apakah pemerintah akan menekan pengusaha untuk mematuhi 
keputusan pengadilan?

Bagaimana jalan keluarnya?

Yang pertama harus ada sikap tegas dari pemerintah. Jika pengadilan sudah 
memutuskan memenangkan tuntutan buruh, maka pemerintah dengan segala kekuasaan 
politiknya seharusnya mampu memaksa pengusaha untuk mematuhi keputusan 
pengadilan. Nah, perusaha-perusahaan di Indonesia banyak perusahaan asing, 
misalnya garmen itu diproduksi oleh perusahaan-perusahaan Korea, Taiwan, China. 
Mengapa mereka-mereka ini lebih mempunyai kekuasaan dari pada pemerintah 
Indonesia? Di dalam UU kita jelas tertulis, bahwa PHK itu harus sesuai dengan 
prosedur hukum. Tapi kemudian ada perusahaan yang memecat buruhnya tanpa 
prosedur hukum, itu dibiarkan. Banyak pabrik yang buruhnya menerima upah di 
bawah minimum, itu juga dibiarkan. Jika hal ini kita laporkan atau adukan 
kepada Kementrian Tenaga Kerja, maka kemudian dikatakan oke ini namanya 
perselisihan yang kita harus selesaikan melalui prosedur hukum.

Nah ini problem. Sementara kita tahu, bahwa serikat buruh itu tidak memiliki 
kekuatan untuk bisa mempengaruhi pengadilan.

Apakah pemerintah sekarang ini menjalankan kebijakan yang memihak atau 
menguntungkan kaum buruh?

Kalau kita berbicara kondisi hari ini, tadi telah dikatakan, bahwa baik 
kehidupan kaum buruh, kaum tani, para nelayan, dalam situasi yang sangat rentan 
dengan kebijakan yang tidak adil. Terjadi perampasan-perampasan tanah petani. 
Dalam perburuhan, terjadi satu hal yang masif, yaitu kebijakan buruh kontrak 
atau outcoursing. Kemudian yang lebih parah lagi, adalah kebijakan upah murah 
yang senantiasa dipertahankan sampai pemerintahan SBY-JK, dan bisa diprediksi 
maupun pemerintah SBY-Boediono.

Jadi masalah utama kaum buruh Indonesia sekarang ini adalah sistem buruh 
kontrak atau outcoursing yang sangat membumi, upah yang murah. Kebebasan untuk 
berorganisasi memang diakui lewat UU nomor 21/2000 tentang serikat buruh. 
Tetapi faktanya UU ini kan sulit dijalankan. Sangat sulit dilakukan 
penuntutan-penuntutan kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran kebebasan 
berserikat. Terbukti dari tahun 2001 hingga 2009 ini, yang bisa kita dengar 
baru satu orang pengusaha yang bisa diseret ke pengadilan. Hal ini membuktikan 
bahwa pemerintah SBY-JK dan bahkan bisa diprediksikan pemerintah SBY-Boediono 
sekarang ini memang tidak punya kemauan untuk mengubah kehidupan kaum buruh ke 
tahap yang lebih baik.

Kalau kami ditanya, apakah kami punya harapan, bahwa pemerintah hari ini punya 
keinginan untuk mengubah kehidupan kaum buruh menjadi lebih baik? Jawabannya, 
selama sistem buruh kontrak atau outsourcing tetap diberlakukan, selama 
kebijakan upah murah terus berlangsung, selama kebebasan berserikat tidak 
benar-benar dijamin atau tidak dipastikan terlaksana di Indonesia, maka tidak 
mungkin akan terjadi perubahan kehidupan buruh menjadi lebih baik. [asa]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/hetbericht/hal/1/view/57/Di-Balik-Produk-Merek-Terkenal,-Ada-Cerita-Lainnya

Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://sastrapembebasan.wordpress.com/
 


      

Kirim email ke