Salam sejahtera.
Sebenarnya ini permasalahan orang tua saya dengan menantu laki-lakinya.
Awalnya adik ipar saya ini sering pinjam uang melalui adik saya untuk
usaha dengan janji akan dikembalikan. Termasuk menjual beberapa mobil
orang tua yang dipinjamkan kepada adik saya. Lama-kelamaan utangnya
membesar. Istrinya (adik saya) dan anak2nya ditelantarkan.
Pada suatu saat dia terdesak utang kepada orang lain, akhirnya dia
meminta orang tua saya untuk membeli rumahnya. Dengan catatan orang tua
saya maunya di notaris. Akhirnya terjadilah akte jual beli dan
sertifikat sudah dibalik nama ayah saya.
Perjanjian mengenai hutang2 adik ipar saya dilakukan dibawah tangan
dengan catatan apabila rumah tersebut akan dipakai oleh ayah saya, dia
siap pindah dilakukan dibawah tangan (ditulis tangan dengan tanda
tangan tanpa materai).
Kurang lebih satu tahun dari jual beli tersebut, ayah saya beniat
memakai rumah tersebut sebagai tempat usaha dengan mendatangi
menantunya. Di luar dugaan adik ipar saya marah2 dan menantang ayah
saya yang sudah berusia lanjut. Dia tidak mau pindah malah minta uang
tambahan dengan alasan harga rumah tersebut sudah naik.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah jual beli tersebut sah secara hukum?2. Apabila sah bagaimana
cara mengusir adik ipar saya?3. Apakah AJB/sertifikat itu bisa
dibatalkan?
Terima kasih atas informasinyaRM
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ....
1) Pasal 1457 - 1458 KUHPerdata menyatakan bahwasanya Jual beli adalah
suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak,
segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang
tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan
harganya belum dibayar. Jadi, karena telah ada kesepakatan jual beli
antara ipar dan orangtua anda, maka secara hukum jual beli tersebut
telah terjadi. Terlebih dalam jual beli tersebut telah tertuang dalam
akta jual beli. Dengan adanya akta jual beli dan telah dilakukan balik
nama atas sertifikat dimaksud maka sempurnalah secara hukum perbuatan
hukum jual beli tersebut karena telah memiliki bukti hukum yang
sempurna.
2) Pasal 1474 - 1475 KUHPerdata menegaskan bahwasanya Penjual mempunyai
dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan
dan hak milik si pembeli. Oleh karena jual beli telah sempurna secara
hukum, tentunya dengan segenap kekuasaannya orang tua anda selaku
pembeli dapat mengusir ipar anda tersebut, dengan atau tanpa
perantaraan aparat hukum.
Jika upaya persuasif telah dilakukan namun gagal, selaku pemilik rumah,
ada 2 cara hukum yang dapat dilakukan guna mengusir ipar dari rumah
tersebut yakni dengan cara :
a. Pidana :
Melaporkan ipar anda tersebut ke kantor polisi terdekat dengan membuat
aduan/ laporan Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana yang
menyatakan, Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau
berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak
atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana
penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
b. Perdata :
Mengajukan gugatan sengketa penghuni rumah oleh bukan pemilik kepada
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnynya mencakup rumah yang menjadi
sengketa tersebut
3) Akta Jual Beli (AJB) merupakan akta otentik yang memiliki dan
dikategorikan sebagai alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1870 KUHPerdata. Akta otentik memberikan diantara para
pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari
para pihak itu suatu bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/
dinyatakan di dalam akta tersebut. Kekuatan pembuktian sempurna yang
terdapat dalam suatu akta otentik merupakan perpaduan dari beberapa
kekuatan pembuktian dan persyaratan yang terdapat padanya. Ketiadaan
salah satu kekuatan pembuktian ataupun persyaratan tersebut akan
mengakibatkan suatu akta otentik tidak mempunyai nilai kekuatan
pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende) sehingga
akta akan kehilangan keotentikannya dan tidak lagi menjadi akta
otentik. Oleh karena itu, pada dasarnya akta dapat dibatalkan, hanya
saja pembatalan akta itu harus dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri, bukan didasarkan pembatalan salah satu pihak.
Jadi dalam hal ini, berdasarkan uraian di atas, bila orangtua anda atau
ipar anda ingin menyatakan pembatalan AJB (terlebih sertifikat),
terlebih dahulu harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
11/11/2009 09:48:00 PM

Kirim email ke