Refleksi : Masyaalloh, baru saja duduk sebagai "wakil rakyat" sudah terima suap. Bagaimana dengan yang sobat-sobat lain, semuanya suci murni? Memang benar, ada yang bilang bahwa kalau mau cepat menjadi kaja harus menjadi wakil rakyat dan duduk di DPRNKRI.
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11754 2009-11-12 Anggota Komisi III DPR Ditahan di LP Serang Terlibat Kasus Suap SP/Laurens Dami Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga mantan Bupati Pandeglang periode 2005-2010 Ahmad Dimyati Natakusumah (kiri) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Banten di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Rabu (11/11) malam. [SERANG] Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) H Achmad Dimyati Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, Rabu (11/11) malam. Mantan Bupati Pandeglang, Banten periode 2005-2010 tersebut ditahan karena diduga kuat menjadi inisiator pemberian suap kepada 45 anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang, ke Bank Jabar-Banten, Cabang Pandeglang senilai Rp 200 miliar pada tahun 2006. Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun kepada SP di Jakarta, Kamis (12/11) pagi mengatakan, walaupun Dimyati telah menjadi tersangka, BK belum dapat mengambil tindakan saat ini. Karena sesuai UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), BK DPR baru bisa bertindak jika sudah ada keputusan tetap atau putusan akhir dari pengadilan bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana."Jadi saat ini kita masih menunggu dulu putusan akhir pengadilan atas Pak Dimyati, baru kita akan mengambil tindakan," katanya, Kamis pagi di Jakarta. Kecuali, jika Dimyati yang karena kasus tersebut tak bisa menjalankan tugasnya di DPR (menghadiri sidang-sidang ataupun rapat-rapat DPR) selama 3 bulan, maka sesuai Ketentuan UU No. 27/2009, yang bersangkutan bisa terancam dipecat. Ia juga mengatakan bahwa kasus Dimyati terjadi sebelum yang bersangkutan jadi anggota DPR yakni saat menjabat Bupati Pendeglang. Inisiatif Sendiri Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Kejati Banten, tersangka Dimyati ditahan setelah dirinya mendatangi kantor Kejati Banten di Jalan Raya Pandeglang, Rabu petang sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan tersangka Dimyati sebenarnya atas inisiatif sendiri karena khawatir akan dijemput paksa tim penyidik Kejati Banten, Kamis pagi ini. Sebab, dua kali panggilan Kejati sebelumnya, tersangka Dimyati tidak hadir dengan dalih masih dalam masa karantina sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Penasihat hukum Tubagus Sukatma menyatakan, penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejati Banten. [149/J-9/J-11]