Refleksi : Masyaalloh, baru saja duduk sebagai "wakil rakyat" sudah terima 
suap. Bagaimana dengan yang sobat-sobat lain, semuanya suci murni? Memang 
benar, ada yang bilang bahwa kalau mau cepat menjadi kaja harus menjadi wakil 
rakyat dan duduk di DPRNKRI.

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11754

2009-11-12 
Anggota Komisi III DPR Ditahan di LP Serang


Terlibat Kasus Suap



SP/Laurens Dami

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga 
mantan Bupati Pandeglang periode 2005-2010 Ahmad Dimyati Natakusumah (kiri) 
resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Banten di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Rabu 
(11/11) malam.

[SERANG] Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) H Achmad Dimyati 
Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi ditahan 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, Rabu 
(11/11) malam. Mantan Bupati Pandeglang, Banten periode 2005-2010 tersebut 
ditahan karena diduga kuat menjadi inisiator pemberian suap kepada 45 anggota 
DPRD Pandeglang untuk memuluskan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten 
Pandeglang, ke Bank Jabar-Banten, Cabang Pandeglang senilai Rp 200 miliar pada 
tahun 2006.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun kepada SP di 
Jakarta, Kamis (12/11) pagi mengatakan, walaupun Dimyati telah menjadi 
tersangka, BK belum dapat mengambil tindakan saat ini.

Karena sesuai UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), BK DPR baru 
bisa bertindak jika sudah ada keputusan tetap atau putusan akhir dari 
pengadilan bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan 
pelanggaran pidana."Jadi saat ini kita masih menunggu dulu putusan akhir 
pengadilan atas Pak Dimyati, baru kita akan mengambil tindakan," katanya, Kamis 
pagi di Jakarta. Kecuali, jika Dimyati yang karena kasus tersebut tak bisa 
menjalankan tugasnya di DPR (menghadiri sidang-sidang ataupun rapat-rapat DPR) 
selama 3 bulan, maka sesuai Ketentuan UU No. 27/2009, yang bersangkutan bisa 
terancam dipecat. Ia juga mengatakan bahwa kasus Dimyati terjadi sebelum yang 
bersangkutan jadi anggota DPR yakni saat menjabat Bupati Pendeglang. 

Inisiatif Sendiri

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Kejati Banten, tersangka 
Dimyati ditahan setelah dirinya mendatangi kantor Kejati Banten di Jalan Raya 
Pandeglang, Rabu petang sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan tersangka Dimyati 
sebenarnya atas inisiatif sendiri karena khawatir akan dijemput paksa tim 
penyidik Kejati Banten, Kamis pagi ini. Sebab, dua kali panggilan Kejati 
sebelumnya, tersangka Dimyati tidak hadir dengan dalih masih dalam masa 
karantina sebagai anggota DPR periode 2009-2014. 

Penasihat hukum Tubagus Sukatma menyatakan, penahanan terhadap kliennya 
merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejati Banten. [149/J-9/J-11]

Kirim email ke