http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20091112141150&idkolom=beritautama
Kamis, 12 November 2009 Tuntut Kenaikan UMK 3.000 Buruh Unjuk Rasa IMAM CAHYADI/GM SEJUMLAH pengunjuk rasa dari gabungan elemen buruh Cimahi melakukan aksi demo menuntut kebutuhan hidup layak di depan Pemkot Cimahi, Rabu (11/11). CIMAHI,(GM)- Sekitar 3.000 buruh dari sejumlah pabrik di Kota Cimahi, Rabu (11/11), berunjuk rasa di kantor Pemkot Cimahi, Jln. R. Demang Hardjakusumah. Mereka menuntut upah minimum kota (UMK) Kota Cimahi 2010 naik hingga 100% dari kebutuhan hidup layak (KHL), berikut persentase inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Cimahi. Buruh menilai besaran angka KHL 2010 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Cimahi terlalu kecil, yaitu Rp 1.107.340. Angka itu hanya naik Rp 5.584 atau sekitar 0,9% dari KHL tahun sebelumnya sebesar Rp 1.101.720. "Kenaikan KHL tahun ini hanya sedikit dari tahun sebelumnya. Angka ini lebih kecil dibanding KHL Kab. Bandung Barat, meskipun KHL KBB secara resmi belum ditetapkan. Karena itu kami menuntut UMK 2010 Kota Cimahi sebesar 100 persen KHL, ditambah persentase inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi Kota Cimahi. Itu harga mati," ujar Ketua KASBI, Asep Jamaludin. Aksi buruh, Rabu (11/11) yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, diawali aksi sweeping yang dilakukan ratusan aktivis serikat pekerja di tingkat unit kerja (pabrik) dan aktivis organisasi buruh di tingkat Kota Cimahi. Seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). Dari pantauan "GM", aksi sweeping terhadap pabrik untuk mengajak rekan-rekan buruh berdemo tersebut, dilakukan di sentra-sentra industri, seperti Jln. Industri, Jln. Leuwigajah, Jln. Melong, dan Jln. Cibaligo. Meskipun pabrik dijaga sejumlah satpam, namun para aktivis buruh tersebut merangsek terus ke dalam pabrik untuk mengajak rekannya bergabung melakukan demo ke kantor Pemkot Cimahi. Dobrak pagar Begitu tiba di lingkungan kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi sekitar pukul 10.00 WIB, massa buruh langsung memarkir motornya di pinggir Jln. R. Demang Hardjakusumah, persis depan kantor Wali Kota Cimahi, H.M. Itoc Tochija. Dalam aksinya pintu gerbang menuju kantor wali kota sempat didobrak buruh sebanyak dua kali. Sementara sekitar 100 anggota Satpol PP dan aparat kepolisian tampak berjaga-jaga, terutama di sekitar pintu gerbang, ruas jalan masuk kompleks perkantoran Pemkot Cimahi, dan beberapa titik lainnya di lingkungan Pemkot Cimahi. Melihat situasi memanas, petugas Satpol PP akhirnya membuka gembok pintu gerbang. Namun massa buruh hanya maju beberapa langkah dari pintu gerbang tersebut, setelah sempat terjadi aksi saling dorong antara buruh dengan aparat Satpol PP dan polisi. Sekira pukul 13.30 WIB, beberapa perwakilan buruh sempat diterima Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi, A. Ridwan. Namun karena Ridwan dinilai tidak punya wewenang untuk memutuskan tuntutan buruh, pihak buruh memilih kembali bergabung dengan massa yang sedang melakukan aksi. "Kami memilih mundur, karena Pak Ridwan tidak bisa memutuskan tuntutan kami," ujar Asep Jamaludin yang dibenarkan beberapa aktivis buruh lainnya. Sekitar pukul 14.00 WIB, Cimahi dan sekitarnya diguyur hujan cukup deras. Hal itu membuat sebagian massa memilih pulang, sementara puluhan lainnya terlihat bertahan untuk tetap mengikuti jalannya penentuan UMK 2010, yang direncanakan pukul 14.00 WIB dan diundur menjadi pukul 16.00 WIB. Deadlock Sementara itu rapat pleno DPK Kota Cimahi yang dimulai pukul 16.00 WIB dan diikuti semua unsur DPK, yakni pemerintah, buruh, pengusaha, dan akademisi, mengalami deadlock (buntu). Menurut anggota DPK yang juga Kabid Hubungan Industrial Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, dan Tenaga Kerja (Disdukcapilsosnaker) Kota Cimahi, M. Romli, hal itu terjadi karena perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha bersikukuh pada angka UMK yang diajukan masing-masing. "Jadi dalam rapat pleno tersebut, ada dua angka yang diajukan dan menemui jalan buntu, karena masing-masing pihak bersikukuh dengan angka yang diajukannya masing-masing, yaitu pihak pengusaha Rp 1.029.793, di bawah 100 persen KHL dan buruh Rp 1.140.523 atau di atas 100 persen KHL," jelas Romli sambil menambahkan, anggota DPK sepakat melanjutkan penetapan UMK tersebut secepatnya. (B.35)**