Sore pak,
Saya adalah salah satu pegawai yang bekerja di bagian HRD&GA pada
sebuah perusahaan tambang batubara di kaltim. Ada perbedaan pendapat
tentang isi pasal 59 UU 13 2003, klo boleh kami minta bantu.

Dalam regulasi pasal 59 UU 13-2003 kesimpulannya disebutkan :
Kontrak PKWT pertama paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang 1 kali
paling lama 2 tahun dan jika diperbaharui hanya 1 kali untuk paling
lama 2 tahun
Pendapat-1 :
"Jika terjadi 2 kali kontrak, maka kontrak ke-2 tidak boleh lebih
panjang dari kontrak pertama"
misal;
A dikontrak ke-1 selama = 6 bulanA dikontrak ke-2 waktunya tidak boleh
lebih dari 6 bulan, maksimal 6 bulan. Kontrak ke-1 & ke-2 waktunya
hanya 1 tahun A dikontrak ke-3 selama = 6 bulan, tetapi sebelum
dikontrak harus jeda 30 hari dulu.
Pendapat-2 :
"Kontrak ke-2 waktunya boleh lebih panjang dari kontrak pertama,
asalkan tidak boleh melebihi 2 tahun".
Misalnya : A dikontrak ke-1 selama = 6 bulanA dikontrak ke-2 selama =
18 bulan Kontrak ke-1 & ke-2 waktunya hanya 2 tahun A dikontrak ke-3
selama = 2 tahun, tetapi sebelum dikontrak harus jeda 30 hari dulu.
Demikian pak, semoga bapak berkenan memberikan penjelasan perihal pasal
59 tersebut diatas.
Terima kasih. hY
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya .....
Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan sebagai berikut :
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu
tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis
kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya
perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja
waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama
2 (dua) tahun.
Perhatikan isi kalimat ayat (4) dan ayat (6), jika anda teliti maka
kiranya dapat dipahami bahwa isi ayat (4) adalah mengatur
tentang "jangka waktu dan perpanjangan waktu PKWT" sedangkan isi ayat
(6) mengatur tentang "Pembaharuan PKWT".
Apa yang dimaksud "perpanjangan/ diperpanjang" dalam ayat (4) tersebut ?

Dalam bahasa hukum istilah kata "perpanjangan/ diperpanjang" mengandung
arti penambahan jangka waktu berlakunya suatu perjanjian tanpa mengubah
syarat-syarat dalam pemberian perjanjian tersebut.
Apa yang dimaksud "pembaharuan" dalam ayat (6) tersebut ?
Penjelasan UU No. 13 Tahun 2003 memang tidak menjelaskan apa arti dan
maksud kata "pembaharuan" namun demikian definisi kata "pembaharuan"
dalam bahasa hukum merujuk pada arti yakni perikatan/ perjanjian yang
sudah ada dihapuskan dan sekaligus diadakan suatu perikatan/ perjanjian
baru.
Jadi ada perbedaan arti antara "perpanjang PKWT" dengan "pembaharuan
PKWT". Perbedaannya adalah, kalau di-"perpanjang", isi perjanjian tetap
sama hanya masa berlakunya saja yang dirubah sedangkan "pembaharuan",
isi perjanjian bisa sama atau berubah tergantung pada kesepakatan
maupun situasi kondisi ke dua belah pihak.
Dari pendapat yang disampaikan, ada pemahaman yang harus diluruskan
yakni tentang Pendapat-1 : "Jika terjadi 2 kali kontrak, maka kontrak
ke-2 tidak boleh lebih panjang dari kontrak pertama" .......
Dalam hal ini, saya cenderung tidak sependapat mengingat ketentuan ayat
(4) dari pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur demikian. Ingat
PKWT adalah suatu perjanjian yang meskipun isinya diatur berdasarkan
pada UU No. 13 Tahun 2003 namun secara umum tetap harus tunduk pada
syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata
yang menegaskan bahwasanya untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;2. kecakapan untuk membuat
suatu perikatan;3. suatu hal tertentu;4. suatu sebab yang halal.

Jadi, seandainya dalam PKWT ke- 2, pekerja dan perusahaan sepakat bahwa
masa PKWT ke-2 lebih panjang dari PKWT - 1, hal itu diperkenankan dan
tetap sah secara hukum. Jadi, singkat kata pula saya cenderung sepakat
dengan Pendapat Ke- 2 yang menyatakan "Kontrak ke-2
waktunya boleh lebih panjang dari kontrak pertama, asalkan tidak boleh
melebihi 2 tahun", karena pendapat ini sesuai dengan pengertian dan
aturan hukum yang berlaku.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
11/12/2009 10:52:00 PM

Reply via email to