Refleksi : Lumayan juga sikat Rp 25 miliar dihukum 2 tahun penjara bila dibandingkan dengan mereka yang kerja banting tulan meneras keringat dengan gaji Rp 5,-- juta per bulan dalam dua tahun tak akan bisa kumpul Rp 25,-- miliar.
Jadi penipu dan koruptor mau saja korbankan diri di penjara, karena waktu di penjara adalah istirahat, dua tahun tidak lama, dan bila telah bebas dari hukuman penjara, tidak miskin, bisa enak-enak sampai mati. Hidup kaum kleptokratik bin koruptor! Dirgahayu NKRI. Hidup dan jayalah korupsi sampai akhir zaman. http://www.tribun-timur.com/read/artikel/58443 Menipu Rp 25 Miliar, Diganjar 2 Tahun Penjara Rabu, 18 November 2009 | 23:32 WITA Denpasar, Tribun - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Esti Yuliani (41) dalam kasus penipuan senilai Rp 25 miliar. Sidang yang dipimpin majelis hakim Nyoman Sutama itu memvonis setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Kusumayasa. Bos PT Kantor Kita Sanur itu, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Dalam amar putusannya, hakim melihat kesesuaian keterangan saksi-saksi, korban H Don Worthington, Lucky Christian Pua, dan Mark Vernon. Hakim menilai saling berkesesuaian satu dengan lainnya. Ditambah keterangan terdakwa sendiri dan alat bukti surat berupa sejumlah kwitansi yang dinilai juga cukup kuat untuk membuktikan terdakwa dinyatakan bersalah. Sama seperti sidang sebelumnya, dengan agenda pembelaan (pledoi), pada sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, terdakwa juga meminta hakim membebaskan dirinya karena merasa tidak bersalah. Terkait perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya. Sehingga, terdakwa dinilai layak menjalani hukuman penjara. Sebelum menjatuhkan amar putusannya, majelis hakim juga tetap mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. "Sebagai alasan pemberat, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," ujar Hakim Sutama dikutip Antara. Terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Esti, selain terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir, JPU juga memberikan pernyataan sama. Hal itu dilakukan JPU setelah menilai putusan hakim yang tidak sesuai tuntutan semula. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kasus yang menggiring Esti ke kursi pesakitan berawal dari perkenalan terdakwa dengan Don Worthington melalui Mark Vernon Tuck. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai pengacara lalu menawarkan sebidang tanah berlokasi di daerah Minggis, Karangasem untuk disewakan. Setelah melihat lokasi, korban tertarik untuk menyewa. Namun saat proses penyewaan tanah berlangsung, terdakwa kembali menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare kepada korban. Korban yang sudah terlanjur percaya dengan terdakwa menyatakan tertarik dan secara berturut-turur mengirim sejumlah uang kepada terdakwa lewat rekening Bank Permata milik PT Kantor Kita. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.(tb) Tribun Timur, Selalu yang Pertama Ada peristiwa menarik? SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233 email: tribuntimur...@yahoo.com