Refleksi : Lumayan juga sikat Rp 25 miliar dihukum 2 tahun penjara bila 
dibandingkan dengan mereka yang kerja  banting tulan meneras keringat dengan 
gaji  Rp 5,-- juta per bulan dalam dua tahun tak akan bisa kumpul  Rp 25,-- 
miliar.  

Jadi penipu dan koruptor mau saja korbankan diri di penjara, karena waktu di 
penjara adalah istirahat, dua tahun tidak lama, dan bila telah bebas dari 
hukuman penjara, tidak miskin,  bisa enak-enak sampai mati. 

 Hidup kaum kleptokratik bin koruptor!  Dirgahayu NKRI. Hidup dan  jayalah 
korupsi sampai akhir zaman.

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/58443


Menipu Rp 25 Miliar, Diganjar 2 Tahun Penjara


Rabu, 18 November 2009 | 23:32 WITA
Denpasar, Tribun - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin menjatuhkan vonis 
dua tahun penjara kepada Esti Yuliani (41) dalam kasus penipuan senilai Rp 25 
miliar. Sidang yang dipimpin majelis hakim Nyoman Sutama itu memvonis setahun 
lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Kusumayasa.

Bos PT Kantor Kita Sanur itu, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena 
terbukti melakukan tindak penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. 
Dalam amar putusannya, hakim melihat kesesuaian keterangan saksi-saksi, korban 
H Don Worthington, Lucky Christian Pua, dan Mark Vernon. Hakim menilai saling 
berkesesuaian satu dengan lainnya.

Ditambah keterangan terdakwa sendiri dan alat bukti surat berupa sejumlah 
kwitansi yang dinilai juga cukup kuat untuk membuktikan terdakwa dinyatakan 
bersalah. Sama seperti sidang sebelumnya, dengan agenda pembelaan (pledoi), 
pada sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, terdakwa juga meminta hakim 
membebaskan dirinya karena merasa tidak bersalah.

Terkait perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya 
alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya. Sehingga, 
terdakwa dinilai layak menjalani hukuman penjara.

Sebelum menjatuhkan amar putusannya, majelis hakim juga tetap mempertimbangkan 
hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. "Sebagai alasan 
pemberat, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian hingga  
miliaran rupiah," ujar Hakim Sutama dikutip Antara. Terkait putusan hakim yang 
menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Esti, selain terdakwa sempat 
menyatakan pikir-pikir, JPU juga memberikan pernyataan sama.

Hal itu dilakukan JPU setelah menilai putusan hakim yang tidak sesuai tuntutan 
semula. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun 
penjara dikurangi masa tahanan. Kasus yang menggiring Esti ke kursi pesakitan 
berawal dari perkenalan terdakwa dengan Don Worthington melalui Mark Vernon 
Tuck. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai pengacara lalu menawarkan sebidang 
tanah berlokasi di daerah Minggis, Karangasem untuk disewakan.

Setelah melihat lokasi, korban tertarik untuk menyewa. Namun saat proses 
penyewaan tanah berlangsung, terdakwa kembali menawarkan sebidang tanah seluas 
10 hektare kepada korban. Korban yang sudah terlanjur percaya dengan terdakwa 
menyatakan tertarik dan secara berturut-turur mengirim sejumlah uang kepada 
terdakwa lewat rekening Bank Permata milik PT Kantor Kita. Akibat perbuatan 
terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.(tb)



Tribun Timur, Selalu yang Pertama 

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimur...@yahoo.com

Kirim email ke