Tudingan Atheis untuk Gus Dur




INILAH.COM, Jakarta - Gerakan Gus Dur dkk yang memperkarakan UU
Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Ketua PBNU Hasyim
Muzadi sebagai bukan gerakan masyarakat madani, melainkan sebagai gerakan 
atheis. Benarkah tudingan miring itu?



"Itu sebenarnya gerakan atheis," kata Hasyim Muzadi, mengomentari langkah hukum 
Gus Dur cs tersebut.



Sebagaimana diketahui, Selasa (17/11) lalu, sejumlah tokoh seperti
Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq,
bersama sejumlah lembaga, mengajukan uji materi UU No 1/1965 tentang
Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, ke MK. Sejumlah lembaga itu adalah
Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara
Foundation, dan YLBHI.



UU tersebut diperkarakan oleh Gus Dur cs ke MK. UU ini dinilai
diskriminatif. "Pemberlakuan Pasal 1 UU ini melanggar kebebasan
beragama," kata kuasa hukum para pemohon, Febi Yonesta.



Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah "Setiap orang dilarang
dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau
mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, atau penafsiran
dan kegiatan."



Hasyim Muzadi usai acara 'UN Global Counter Terorism Strategy' yang
digelar NU di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/11) juga menyatakan,
publik bisa melihat mana orang yang membela agama dan yang tidak.



Hasyim Muzadi berharap agar MK dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) melakukan perlindungan terhadap agama. Karena, bila UU itu
akhirnya dicabut, maka polisi akan sangat sibuk untuk menangkapi
nabi-nabi palsu yang baru. Sedangkan Gus Dur dkk melihat, pemberlakuan
Pasal 1 UU itu melanggar kebebasan beragama.



UU ini dinilai kubu Gus Dur sebagai pengutamaan terhadap enam agama yang diakui 
di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik,
Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran
keyakinan lainnya yang juga berkembang. Karena, penjelasan pasal 1
menyebutkan nama-nama agama tersebut, namun agama dan aliran
kepercayaan lainnya dikesampingkan.



"Ini pelanggaran ketentuan kesamaan di depan hukum," kata Febi Yonesta, kuasa 
hukum Gus Dur cs sebagai para pemohon.



Perdebatan Hasyim Muzadi versus Gus Dur cs soal ini tampaknya terus berlangsung 
dan makin alot. Walah. [mor]



Copyright � 2007-2009 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com
http://inilah.com/berita/politik/2009/11/18/182073/tudingan-atheis-untuk-gus-dur/




      

Kirim email ke