News line: 

* Century Mendekati Jantung Kekuasaan
* Transparansi dalam Kasus Bank Century
* SBY: Berita Itu 100 Persen Tidak Benar
* Hadangan Pengacara kepada Bibit-Chandra
* Ribuan Buruh Demo Tolak Kenaikan Cukai Rokok
* aksi unjuk rasa di Jakarta hari ini  

***  

Century Mendekati Jantung Kekuasaan                             
                                

Rabu,  02 Desember 2009 00:01 WIB     

TANPA kerepotan berarti, usul hak angket untuk menelusuri aliran dana
talangan Rp6,7 triliun kepada Bank Century disahkan Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat. Hambatan prosedural yang dikhawatirkan
mengganjal terlewati dengan gampang.



Inilah angket istimewa. Tidak semata karena didukung 90% anggota,
tetapi angket ini telah memiliki bahan baku matang dari audit
investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Karena indikasi rekayasa dan
pelanggaran aturan yang telah terang benderang itulah, tidak ada fraksi
yang berani bersikap lain.



BPK menyebutkan sebagian besar kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan 
Departemen Keuangan dalam bailout Bank Century melanggar aturan atau tidak 
berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.



Tugas panitia angket sesungguhnya adalah memastikan siapa yang
bertanggung jawab atas semua kesalahan dalam pengucuran dana talangan
ke Bank Century. Semua pihak yang bersalah itu harus dimintai
pertanggungjawaban secara politik dan hukum.



Panitia Angket DPR jangan sampai menjadi semacam lembaga pencucian
kesalahan. Lembaga untuk menyulap pihak yang bersalah menjadi tidak
bersalah. Itulah sebabnya masyarakat mesti mengawal perjalanan kerja
panitia tersebut. Mengawal agar anggota panitia angket tidak melakukan
permufakatan untuk membersihkan orang bersalah atau menyalahkah orang
yang sesungguhnya bersih.



Agar panitia angket tetap bekerja sesuai denyut nurani rakyat,
panitia itu harus diberi batas waktu untuk menjalankan tugas. Jangan
pula panitia itu bekerja lama-lama sehingga masuk angin. Cukup diberi
waktu tiga bulan bagi panitia angket.



Penyelesaian politik kasus Century harus berjalan paralel dengan
penyelesaian secara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejak lama
menangani kasus Century harus segera merampungkan tugas penyelidikan
dan penyidikan.



Inilah kesempatan terbaik bagi KPK untuk berterima kasih kepada
rakyat yang selama ini selalu berada di belakangnya. Cara berterima
kasih ialah menyeret siapa saja, apa pun jabatan yang kini disandang,
ke meja hijau. Sama seperti DPR, KPK tidak perlu susah-susah
mengusutnya karena sudah ada hasil audit investigasi BPK. 


Tinggal KPK meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) membuka seluruh aliran dana yang keluar dari Bank Century.
Mestinya, KPK mengusut kasus Bank Century bertitik tolak dari
rekomendasi Tim 8. Tim yang dibentuk Presiden itu telah
merekomendasikan untuk segera memproses secara hukum terhadap (mantan)
Kabareskrim Susno Duadji dan pengacara Lucas terkait dengan dana Boedi
Sampoerna di Bank Century.



Kasus Bank Century harus cepat dituntaskan secara politik dan hukum
karena persoalannya semakin serius. Serius karena isunya merembes ke
mana-mana hingga mendekati jantung kekuasaan. Mereka-mereka yang
disebut menikmati aliran dana Century ramai-ramai membantah.


                
         03 Desember 2009 | 05:03 | Sipil

Sumber: 
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/12/108998/70/13/Century-Mendekati-Jantung-Kekuasaan

***
Transparansi dalam Kasus Bank Century                           
                                



Selasa,  01 September 2009 00:01 WIB                                    
                                                                        
                                
                                
                        
                                
                                
                                        
                                                                 66 Komentar 



RIBUT-RIBUT soal pengucuran
dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri
Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap
bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.





Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar
Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank
Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3
triliun. 




Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan
audit investigasi terhadap bank. 




Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout
tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun
2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung
hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.





Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank
kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank
sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya? 




Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah
bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur
yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem
Keuangan. 




Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal 
dari kekayaan LPS, bukan uang negara. 


Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan
BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan
kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak 
sistemik terhadap perekonomian nasional. 





Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji
kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu
transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan. 




Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu 
tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan 
dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil. 





Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving 
force
dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori.
Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan
serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.  





Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap
mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan
persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak
versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya
tersendiri yang harus diungkap. 




Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk 
menyelamatkan dana nasabah tertentu. 





Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank
Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan
tuntas. 




Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan 
penyelamatan ekonomi nasional.





Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank
Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil
dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar?
Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang
nasabah?





Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi
negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang
benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.




Sumber: 
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/93403/70/13/Transparansi-dalam-Kasus-Bank-Century


***

                                SBY: Berita Itu 100 Persen Tidak Benar          
                                                                
                        
                        
                        Tim Liputan  6 SCTV02/12/2009 00:33
                        Liputan6.com, Jakarta: Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono membantah keras kabar yang menyebutkan tim
suksesnya dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden menerima aliran
dana Bank Century. Presiden SBY menyatakan informasi tersebut sebagai
fitnah yang luar biasa. "Berita itu 100 persen tidak benar," kata
Presiden dalam pidatonya di peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-64
PGRI di Jakarta, Selasa (1/12).



Tudingan tim sukses SBY-Boediono mendapat aliran dana Bank Century
dilontarkan aktivis Benteng Demokrasi Rakyat atau Bendera. Dari data
yang mereka miliki, dana senilai Rp 1,8 triliun dinikmati para pejabat,
partai politik, pengusaha, Komisi Pemilihan Umum, dan lembaga survei.
Dari dana tersebut, Edy Baskoro, putra Presiden SBY, dituding menerima
Rp 500 miliar. Hatta Radjasa dan Andi Mallarangeng masing-masing Rp 10
miliar. Sedangkan sisanya bertebaran di sejumlah lembaga dan pribadi.



Atas tudingan tersebut, para mantan tim sukses SBY-Boediono telah
melaporkan aktivis Bendera ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut
Hatta, tudingan aktivis Bendera tidak benar dan merupakan fitnah [baca:
Aktivis Bendera Dilaporkan ke Polisi] Selengkapnya simak video berita 
ini.(BOG/YUS)


Sumber: 
http://berita.liputan6.com/politik/200912/253100 
SBY.Berita.Itu.100.Persen.Tidak.Benar

***

         Hadangan Pengacara kepada Bibit-Chandra        

Kamis,  03 Desember 2009 00:01 WIB  

STATUS tidak bersalah yang dinikmati Bibit Samad Rianto dan Chandra M
Hamzah belum sepenuhnya aman. Dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi
yang baru saja memperoleh penyelesaian perkara di luar pengadilan itu
ditantang para pengacara.



Pasalnya, surat ketetapan penghentian penuntutan yang dikeluarkan
kejaksaan mengundang banyak tafsir. Itulah sebabnya para pengacara
mendaftarkan gugatan praperadilan SKPP kejaksaan itu ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Adalah pengacara senior OC Kaligis yang
memelopori praperadilan itu. Dengan sasaran yang sama, pengacara Egie
Sudjana dan partnernya menggugat juga. Artinya terhadap SKPP terdapat
dua gugatan.



Pemicunya, memang, pada pertimbangan hukum SKPP yang bias atau
multitafsir. Padahal, bila ingin hukum ditegakkan dan dipatuhi, salah
satu syarat amat penting adalah menghilangkan ruang multitafsir dari
bahasa hukum.



Kalimat hukum yang mendasari penghentian penuntutan dari kejaksaan
memang rancu. Dua berkas atas nama Bibit dan Chandra menurut
pertimbangan hukum dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke
pengadilan atau P21.



Itu berarti tuduhan bahwa Bibit dan Chandra melakukan pemerasan dan
penyalahgunaan wewenang memiliki bukti kuat. Padahal, menurut
verifikasi yang dilakukan Tim 8 yang dibentuk Presiden, perkara Bibit
dan Chandra tidak pantas diajukan ke pengadilan karena bukti-bukti yang
sangat lemah.



Itu pula sebabnya Presiden setelah mencermati rekomendasi Tim
8--memerintahkan agar kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar
pengadilan. Di sinilah kecerdasan dan kearifan kejaksaan dan kepolisian
sesungguhnya diuji. Yang paling aman, memang, kepolisian mengeluarkan
surat perintah penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. 


Inilah wilayah yang sedikit sekali membuka perdebatan. Namun,
polisi kelihatan memindahkan bola panas ke kejaksaan dengan menyerahkan
berkas Bibit ke kejaksaan sehari setelah perintah presiden tentang
penyelesaian di luar pengadilan diumumkan.



Kejaksaan kelihatan ingin menyelamatkan muka kepolisian juga.
Karena itu, keluarlah kalimat hukum yang multitafsir. Kalimat yang
terbukti membuat para pengacara menggugat. Bila kejaksaan cerdas,
seharusnya mengembalikan berkas Bibit-Chandra ke kepolisian dengan
alasan tidak cukup bukti. Polisi, karena perintah presiden,
mengeluarkan SP3. Atau kejaksaan tidak mengeluarkan SKPP, tetapi deponeering 
karena alasan kepentingan yang lebih besar.



Atau kalau presiden tidak terlalu takut pada kata intervensi, bisa
menggunakan hak abolisi. Ini hak yang tidak membutuhkan restu
siapa-siapa kecuali pertimbangan DPR. Jadi, kebebasan Bibit dan Chandra
kini digugat para pengacara karena otoritas kekuasaan lebih suka
melempar bola panas. Kejaksaan akhirnya rancu menyusun kalimat hukum
karena harus menyelamatkan muka semuanya.


http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/12/109237/70/13/Hadangan-Pengacara-kepada-Bibit-Chandra

***
Ribuan Buruh Demo Tolak Kenaikan Cukai Rokok02/12/2009 17:35
                        

Liputan6.com, Kudus: Ribuan
buruh dan pengusaha kecil industri rokok di Kudus, Jawa Tengah,
berunjuk rasa menolak peraturan Menteri Keuangan tentang kenaikan cukai
rokok sebesar 60 persen, Rabu (2/12). Massa memblokade alun-alun Kudus
sambil membawa poster dan gambar Menkeu Sri Mulyani. 



Para pendemo menilai kenaikan tersebut akan mematikan pengusaha kecil
industri rokok. Bagi mereka, Menkeu hanya memperhatikan pengusaha rokok
skala besar. Para buruh dan pengusaha ini berencana mengajukan gugatan
ke Mahkamah Konstitusi bila Menkeu tidak mencabut peraturan yang mulai
berlaku 1 Januari 2010 itu. Simak selengkapnya dalam video
berikut.(YNI/YUS)


Sumber:  http://berita.liputan6.com/daerah/200912/253196 
Ribuan.Buruh.Demo.Tolak.Kenaikan.Cukai.Rokok

***
 aksi unjuk rasa di Jakarta hari ini

           
Yudi Rahmat
           
                
                  
                            
                           
                           Unjuk Rasa (Primair)         

          
Jakarta - Enam aksi unjuk rasa akan berlangsung hari ini di Jakarta.

Berikut ini seperti dikutip dari laman TMC Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Pukul 09.00-16.00 di Kantor Bank Chinatrush Gd. Tamara Centre - Pengadilan 
Negeri Jakpus. 

Pukul 09.00-11.00 di Bundaran Hotel Indonesia. 

Pukul 10.00 di Kantor KPK Jl H.R Rasuna Said Jaksel. 

Pukul 10.00-13.00 di Kantor Depnakertrans Jl. Gatot Subroto Jaksel. 

Pukul 10.30-13.15 di Kedutaan Besar RRC Mega Kuningan Jaksel.

Pukul 16.00-17.00 di depan Istana Negara.




      

Reply via email to