Refleksi : Mungkin masalah semacam ini yang dibatasi oleh presiden untuk diperiksa.
http://www.antaranews.com/berita/1260220638/perintah-imigrasi-atas-ismeth-dianggap-rahasia-negara Perintah Imigrasi Atas Ismeth Dianggap Rahasia Negara Selasa, 8 Desember 2009 04:17 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Tanjungpinang (ANTARA News) - Imigrasi Kota Tanjungpinang tidak bersedia mempublikasikan perintah pusat terkait Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang kini berstatus tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Perintah Imigrasi pusat pasti kami laksanakan, namun saya tidak dapat mempublikasikannya karena itu terkait rahasia negara," kata Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Surya Pranata, ketika ditanya wartawan apakah Ismeth kini berstatus dicegah ke luar negeri, Senin malam. Ia pun menyatakan tidak dapat menjawab apakah benar atau tidak Ismeth kini berstatus dicegah ke luar negeri. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Senin malam menetapkan Ismeth sebagai tersangka kasus pengadaan mobil kebakaran tahun 2005. Saat itu Ismeth adalah Ketua Otorita Batam (OB). "Surat perintahnya sudah saya tandatangani," kata Pelaksana Tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Jakarta. Ia menjelaskan, KPK akan segera melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut. "Tentu, itu agenda penyidikan," katanya. ANTARA dari Jakarta memberitakan Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Ismeth kemungkinan dikenai pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dikabarkan, berdasarkan permohonan KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi Depkumham telah mengeluarkan surat larangan pergi ke luar negeri bagi Ismeth. Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran telah menjerat pemilik PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud sebagai terdakwa. Hengky didakwa telah menerima pembayaran sebesar Rp10,7 miliar dari OB selama April 2005 hingga Agustus 2005 untuk keperluan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan "ladder truck" merek Morita. Surat dakwaan yang sama menyebutkan telah terjadi kemahalan harga, sehingga merugikan keuangan Otorita Batam sebesar Rp2,08 miliar. Dalam penyelidikan itu, Ismeth beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di OB, Hengky juga menjalankan proyek serupa di Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat. Kemudian, di Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makassar. KPK menduga total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp97 miliar.(*)