http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/15/15223193/Tifatul.RPP.Penyadapan.Perlu.Sebagai.Payung.Hukum.KPK


Tifatul: RPP Penyadapan Perlu sebagai Payung Hukum KPK

Selasa, 15 Desember 2009 | 15:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika kembali menegaskan 
bahwa RPP Tata Cara Intersepsi (RPP Penyadapan) digulirkan semata-mata untuk 
memberikan payung hukum kepada KPK untuk melindungi kewenangannya dalam 
melakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Tifatul seusai pertemuan dengan pimpinan KPK, Selasa 
(15/12/2009) di Gedung KPK.

KPK sebelumnya juga sudah mengirimkan poin-poin rekomendasi kepada Menkominfo 
mengenai perlunya sejumlah perbaikan dalam draf RPP tersebut. "Itu akan 
didalami, intinya KPK perlu memiliki payung hukum kuat dalam tindakan 
pemberantasan korupsi," kata Tifatul dalam jumpa pers.

Selama ini, ujar Tifatul, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan masih 
berpegang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tahun 2006 tentang Tata Cara 
Intersepsi. Karena itu, KPK memerlukan peraturan perundang-undangan yang lebih 
tinggi untuk melindungi kewenangannya tersebut.

Dia juga membantah pernyataan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan jika RPP 
tersebut inkonstitusional jika diundangkan. Sebab, kata Tifatul, dengan PP ini 
justru menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi KPK yang selama ini 
menggunakan Permen Kominfo turunan dari UU ITE.

"Ini kan masih RPP. Kalaupun nantinya ada yang tidak sepakat, masih ada uji 
materi nantinya," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, kata Tifatul, dia akan menampung semua masukan yang 
diberikan oleh KPK. Pembahasan yang dilakukan dalam pertemuan dengan KPK, 
ujarnya, banyak terkait masalah teknis dalam tata cara penyadapan.

"Kami juga sepakat untuk menampung dan membahas masukan dari masyarakat sebagai 
bagian bahan uji publik terhadap RPP Tata Cara Intersepsi ini," kata Tifatul.

Artikel Terkait: 
  a.. Chandra Hamzah: Kami Bukan dalam Posisi Menolak RPP Penyadapan 
  b.. KPK-Menkominfo Sepakat Perbaiki RPP Penyadapan 
  c.. Tifatul: RPP Penyadapan Masih Bisa Berubah 
  d.. Menkominfo Temui KPK Bicarakan RPP Penyadapan 

Reply via email to