NB: Bagaimana kalau sekalian saja dilarang mandi. Para pria juga harus tahu 
diri, jangan mempersalahkan wanita cantik sebagai pemicu maksiat. Kasihan kaum 
perempuan, selalu dilecehkan, dinomorduakan, tidak punya hak menentukan dan 
memiliki diri sendiri.
Apakah Tuhan menciptakan perempuan untuk menjadi seperti yang diinginkan kaum 
pria??? Sungguh tidak adil......







 

FMP3 Jatim Haramkan Rebonding Wanita Single
Samsul Hadi - detikSurabaya


Kediri - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur kembali 
menggelar bahtsul masa'il atau pembahasan masalah di Pondok Pesantren Lirboyo, 
Kediri. Salah satu poin yang dihasilkan pelurusan rambut atau rebonding, khusus 
untuk wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga haram. 

Dalam rumusan pengharaman rebonding bagi wanita single, FMP3 melihat pada aspek 
kemanfaatan yang dianggap bertolak belakang dengan ajaran agama. Rebonding bagi 
wanita single dianggap bentuk maksiat, mengingat keberadaannya berdasarkan 
syariat Islam seharusnya tertutup pada seluruh auratnya. 

"Pada masyarakat kita saat ini, berpenampilan menarik dengan tujuan menjalankan 
syariat agama sepertinya sangat kecil kemungkinan dapat dilakukan. Terutama 
pada wanita single yang justru nantinya cenderung untuk gaya-gayaan saja," 
jelas Perumus Komisi B FMP3 ustadz Darul Azka (30), dalam jumpa pers di Gedung 
TPA dan TPQ Lirboyo, Kamis (14/1/2010). 

Darul menambahkan, pengambilan keputusan haram pada rebonding khusus untuk 
wanita single juga didasarkan pada nalar atau pemikiran ulama, yang menganggap 
keberadaan wanita single seharusnya terlindung dari segala hal yang sifatnya 
mengundang terjadinya maksiat. "Bukan tidak mungkin dari sekedar gaya bisa 
mendatangkan maksiat dan sebelum itu terjadi, akan lebih baik diantisipasi, " 
imbuhnya. 

Keputusan sebaliknya diterapkan untuk rebonding bagi wanita yang sudah 
bersuami. FMP3 justru menyarankan agar rebonding dilakukan, dengan dasar wanita 
bersuami memiliki kewajiban membahagiakan suaminya. Salah satunya dengan 
berpenampilan menarik di hadapan suami. 

"Untuk wanita bersuami ada gharad shahih atau alasan pembenaran, yakni 
kewajiban setiap istri membahagiakan suaminya dengan penampilan indah. Dalam 
hal ini tidak hanya rebonding, tapi juga berbusana rapi dan bersih ataupun 
penampilan indah lainnya," tegas Darul. 

Meski begitu, pemberian hukum halal rebonding bagi wanita bersuami juga 
disampaikan dengan catatan. Pelaksanaannya tidak boleh disalah artikan dengan 
berpenampilan indah saat tidak di hadapan suami. 

"Untuk di luar rumah, tetap sesuai syariat agama wanita diwajibkan menutup 
aurat yang untuk rambut bisa dilakukan dengan berjilbab," ujar Darul. 

Atas semua yang dirumuskan dalam forum bahtsul masa'il, FMP3 menegaskan tidak 
memberlakukannya secara ketat. Rumusan tersebut tetap dianggap sebagai saran, 
dengan penerapannya dikembalikan ke masing-masing masyarakat. 

"FMP3 bukan forum atau lembaga yang berwenang memutuskan fatwa haram dan hala. 
Jadi keputusan kami sifatnya saran, dengan penerapannya kami kembalikan ke 
pribadi masing-masing, " pungkas Darul. 

Untuk pelaksanaan bahtsul masa'il FMP3 kali ini merupakan yang ke XII dan 
digelar bertepatan dengan jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. 
Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa 
Timur.

(fat/fat) 








      

Reply via email to