Refleksi : Apa faedah lapor kekayaan  anggota DPR atau para petinggi anggota 
pemerintah? Mencegah korupsi dan manipulasi untuk memperbesar kekayaan pribadi? 
Selama ini  buktinya mereka yang melaporkankan, kekayaan mereka bertambah 
limpat ganda setelah menjabat jabatan pemerintah. Mereka adalah kaum Abunawas!

http://www.antaranews.com/berita/1263895324/separuh-anggota-dpr-belum-laporkan-kekayaan

Separuh Anggota DPR Belum Laporkan Kekayaan

Selasa, 19 Januari 2010 17:02 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata sekitar 
separuh dari 560 anggota DPR RI belum malaporkan harta kekayaan mereka meski 
sudah melewati tenggat waktu.

Wakil Ketua KPK, M Jasin, di Jakarta Selasa menyatakan, dari 560 anggota DPR RI 
periode 2009-2014, hanya 229 orang yang sudah melaporkan kekayaannya dan 331 
lainnya belum melapor.

Jasin menyatakan, tenggat waktu pelaporan sebenarnya adalah awal Desember 2009. 
"Jadi ini sudah terlambat lebih dari satu bulan," katanya.

Dia berharap para wakil rakyat itu segera melapor untuk memenuhi ketentuan 
undang-undang (UU).

Laporan harta kekayaan diatur dalam pasal 5 UU nomor 28 tahun 1999 tentang 
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Aturan itu menyatakan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan 
mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

KPK diberi kewenangan melalui Undang-undang untuk memeriksa dan meneliti 
laporan harta kekayaan dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 
(LHKPN).

Namun, aturan-aturan tersebut tidak menyebutkan hukuman bagi penyelenggara 
negara yang terlambat atau tidak melapor.

Data KPK juga menyajikan presentase tingkat kepatuhan berdasarkan komposisi 
fraksi di DPR dalam melaporkan harta kekayaan.

Secara berurutan, presentase tingkat kepatuhan tertinggi sampai terendah adalah 
Partai Keadilan Sejahtera 91,23 persen (57 anggota, 52 melapor), Partai 
Kebangkitan Bangsa 85,7 persen (28 anggota, 24 melapor), Partai Gerindra 76,9 
persen (26 anggota, 20 melapor), Partai Hanura 52,9 persen (17 anggota, 
sembilan melapor).

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan 44,7 persen (38 anggota, 17 melapor), 
Partai Demokrat 40,5 persen (148 anggota, 60 melapor), Partai Golkar 29,25 
persen (106 anggota, 31 melapor), Partai Manat Nasional 28,2 persen (46 
anggota, 13 melapor), PDI Perjuangan 3,19 persen (94 anggota, 3 melapor).

Aturan tentang laporan harta kekayaan juga mewajibkan mantan penyelenggara 
negara untuk melapor.

Data KPK menyebutkan, 424 orang dari 550 anggota DPR periode 2004-2009 belum 
melapor.

Baca Juga
  a.. Kekayaan Wakil Ketua KPK Naik 100 Persen
  b.. Empat Mantan Menteri Laporkan Kekayaan
  c.. Istana dan KPK akan Disambangi Pengunjuk Rasa
  d.. Pembacaan Tuntutan Antasari Selasa
  e.. Ari Muladi Keberatan Jadi Tersangka

Kirim email ke