http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/01/22/krn.20100122.188618.id.html

Korupsi Dana Pendidikan
Jum'at, 22 Januari 2010 | 00:13 WIB


Penyimpangan dana alokasi khusus untuk pendidikan tidak semestinya dibiarkan. 
Kebocoran yang merugikan negara triliunan rupiah ini akan berulang setiap tahun 
jika Komisi Pemberantasan Korupsi hanya membeberkan modus dan mengeluarkan 
semacam peringatan. Bagaimanapun, perlu tindakan tegas dari penegak hukum untuk 
membasmi wabah korupsi dana pendidikan di berbagai daerah.


Temuan itu diungkap oleh KPK saat menyampaikan evaluasi pengelolaan dana 
alokasi khusus tahun 2009 untuk pendidikan, belum lama ini. Total duit yang 
dibagikan ke 451 daerah tingkat dua mencapai Rp 9,3 triliun. Dari jumlah ini, 
diperkirakan Rp 2,2 triliun telah diselewengkan di 160 kabupaten atau kota. 
Mereka sebenarnya tidak membutuhkan dana itu, tapi tetap mengajukan permohonan 
dan, celakanya, dikabulkan.


Pembagian duit yang termasuk dalam dana perimbangan ini hanya ditujukan untuk 
memperbaiki ruang kelas dan membangun perpustakaan sekolah dasar. Tapi banyak 
kepala daerah berupaya dengan segala cara untuk mendapatkan kucuran dana, 
kendati sekolah-sekolah di daerahnya tidak membutuhkannya. Tanpa merasa 
bersalah, mereka kemudian menggunakan dana pendidikan ini untuk keperluan lain.


Menyikapi temuan itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin hanya 
mengimbau agar dilakukan perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan dana alokasi 
khusus tahun ini. Artinya, tidak akan ada tindakan hukum terhadap penyelewengan 
yang mencolok itu.


Sikap seperti ini jelas tak membuat para pejabat di daerah takut, apalagi jera. 
Sejak otonomi daerah dilaksanakan 11 tahun silam, imbauan untuk mengakhiri 
penyimpangan seperti itu sudah sering disampaikan. Tapi tetap saja korupsi dana 
pendidikan muncul setiap tahun.


Seharusnya KPK bekerja sama dengan kejaksaan jika tak sanggup menangani sendiri 
kasus korupsi yang tersebar di banyak daerah itu. Komisi bisa berkonsentrasi 
menelisik pejabat di Departemen Pendidikan yang diduga terlibat penyelewengan. 
Perlu ditelusuri pula mengapa anggaran itu disetujui oleh Departemen Keuangan 
dan para politikus di Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun kejaksaan menangani para 
pejabat di daerah yang telah memanipulasi data kondisi sekolah-sekolah di 
wilayahnya.


Tidak sedikit pula daerah yang memang berhak atas dana itu, tapi mereka tidak 
menyalurkannya secara benar. Duit ini disunat oleh pejabat daerah dengan 
berbagai cara. Sebagai contoh, Kabupaten Serang mewajibkan setiap sekolah 
penerima dana pendidikan ini menyetor Rp 3,3 juta dengan alasan untuk membayar 
biaya konsultan perencana dan pengawas. Karena di kabupaten itu ada 138 sekolah 
yang menerimanya, jumlah pungutan mencapai Rp 455,4 juta.


Modus seperti itu sudah muncul pula pada tahun-tahun sebelumnya. Bukan hanya 
penyunatan, tapi sering pula terjadi penggelembungan nilai proyek. Sebagian 
kasus di daerah pun telah ditangani oleh kejaksaan.


KPK seharusnya mendorong upaya pembasmian korupsi dana pendidikan yang dirintis 
di daerah. Hanya mengimbau agar penyelewengan serupa tidak diulang akan 
sia-sia, karena korupsi telah merasuk ke segala sendi kehidupan negara ini, 
termasuk dunia pendidikan.

Reply via email to