http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010021604132715
Selasa, 16 Februari 2010 BURAS Ada Apa di Balik Vonis Antasari? H. Bambang Eka Wijaya "BUAT apa kau bawa terus berita vonis mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu?" tanya Umar. "Penasaran! Headline koran hari itu bernada menggugat vonis hakim!" jawab Amir. "Media Indonesia menulis, 'Hakim perkara Antasari abaikan fakta hukum!' Kompas menulis, 'Semua kecewa pada putusan'! Pembaca serasa didesak untuk berpikir, ada apa di balik vonis Antasari?" "Komisi Yudisial (KY) juga berpikir begitu, akan memanggil majelis hakimnya untuk konfirmasi!" timpal Umar. "Terkesan semua berharap vonis hakim menjawab tuntas semua pertanyaan--bahkan misteri--di balik kasus Antasari! Tapi yang didapat malah pertanyaan baru tadi!" "Terutama, jawaban atas pertanyaan apakah ada konspirasi pelemahan KPK dengan mengaitkan Antasari dalam kasus pembunuhan itu?" tukas Amir. "Dengan vonis yang mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan--tidak menyinggung hal-hal yang meringankan Antasari, sebaliknya cenderung berlebihan dalam mengangkat hal-hal yang memberatkan dengan mengambil materi dari luar persidangan, khususnya dari BAP--semua pertanyaan itu tak terjawab. Padahal, menurut guru besar ilmu hukum pidana Universitas Slamet Riyadi, Solo, Teguh Prasetyo (Kompas [13-2]), jika merunut bukti-bukti dan saksi di persidangan, Antasari sesungguhnya belum secara eksplisit terbukti sebagai aktor intelektualis!" "Namun perlu dicatat, semua pihak itu--termasuk Antasari--amat menghormati putusan hakim!" timpal Umar. "Justru berkat penghormatan itu, respons disampaikan demi lebih sempurnanya lagi putusan hukum! Hal itu sejalan dengan prinsip pengadilan terbuka, selain hakim atau juri terikat pada semua fakta persidangan, publik yang mengikuti prosesnya lewat persidangan terbuka (bahkan dengan siaran langsung televisi) bisa menilai sejauh mana keadilan ditegakkan--dalam UU Kehakiman penilaian publik itu disebut rasa keadilan masyarakat!" "Tetapi, meski rasa keadilan masyarakat itu penting, tak bisa mengubah vonis!" tegas Amir. "Fungsi pressure rasa keadilan masyarakat dari publik sebatas membuat para hakim di proses lanjutan lebih saksama dalam memeriksa pengamalan hukum oleh hakim di pengadilan tingkat pertama! Artinya, peradilan yang lebih tinggi itu bekerja dengan fakta-fakta hukum yng telah ada dari persidangan tingkat pertama! Rasa keadilan masyarakat dianggap telah terpenuhi jika semua fakta hukum di persidangan diakomodasi!" "Respons publik di media massa atas vonis Antasari secara umum sebatas bertanya, dikemanakan fakta hukum di persidangan? Tak lebih!" timpal Umar. "Sedang apakah kasus Antasari merupakan konspirasi pelemahan KPK, tetap menjadi misteri, karena usaha Antasari dan pengacaranya cenderung gagal merangkai secara akurat fakta-faktanya di persidangan, kecuali sebatas indikasi-indikasi belaka!" n
<<bening.gif>>
<<buras.jpg>>