Hukum Rajam Dihapuskan Dari Syariah Islam Indonesia !!!
                                               
Ajaran Islam di-mana2 diseluruh dunia ternyata telah berobah dengan sendirinya, 
satu negara Islam menjalankan kepercayaan Islamnya tidak sama satu sama satu 
sama lainnya.  Namun meskipun berbeda, semua umat harus wajib mempersepsikannya 
sama saja.  Hal ini sebetulnya merupakan "Dusta" yang paling besar dan paling 
parah dalam keimanan Islam itu sendiri.  Apakah tuduhan bahwa Islam adalah 
agama penyebar dusta, tentunya kita serahkan saja kepada penilaian masing2 
pembaca cukup dalam hatinya masing2 agar tidak terkena bencana.

MUI sebagai penerbit fatwa untuk Islam di Indonesia secara diam2, secara 
sembunyi2, tanpa memberi pengumuman resmi, ternyata telah mengubah Syariah 
Islam yang menetapkan bahwa pelaku zina "dihukum rajam" menjadi "dinikahkan".

Berita resminya bisa anda baca di detik.com dibawah ini dimana Amidan sebagai 
ketua MUI sendiri yang telah mengeluarkan pernyataan itu.

http://www.detiknews.com/read/2010/02/19/104242/1302639/10/amidhan-pernikahan-perempuan-hamil-tak-sesuai-agama

Dalam rangka menyusun RUU Nikah Siri, Pemerintah berencana untuk membolehkan 
perempuan hamil yang disebabkan karena zina maupun korban perkosaan langsung 
menikah tanpa menunggu kelahiran sang jabang bayi.

RUU Nikah Siri ini ditolak oleh Amidan dari MUI, karena menurut beliau pezina 
ini hanya boleh dinikahkan setelah kelahiran sang jabang bayinya bukan 
sebelumnya.

Tentu saja perdebatan dan penolakan ini hanyalah sandiwara debat kusir saja 
karena ajaran Islam enggak ada ngurusin pernikahan para pezina ini, karena 
jelas dalam Syariah Islam hanya dikenal hukum rajam bagi para pezina.

Ternyata hukum rajam yang ada dalam Syariah Islam yang aselinya oleh para ulama 
di MUI telah dihapuskan dan dilarang untuk diberlakukan dan terbukti bahwa di 
Aceh telah berulang kali terjadi penangkapan para pezina yang solusinya memang 
cuma dinikahkan.  Gubernur Aceh sendiri sudah mendapatkan perintah rahasia dari 
MUI untuk tidak membolehkan hukum rajam diberlakukan.

Jadi singkatnya, Islam Indonesia berbeda dari Islam aselinya dizaman nabi 
Muhammad, yaitu Islam minus Hukum Rajam.  Meskipun tidak pernah diumumkan, 
namun pasti, hukum rajam telah ditolak dipraktekan dipermukaan bumi Nusantara 
oleh bangsa dan pemerintah RI.  Kita bangsa Indonesia adalah bangsa yang 
beradab, meskipun kita beragama Islam yang mengajarkan kebiadaban, namun 
bukanlah hal yang salah untuk melarang kebiadabannya dan terror2nya untuk 
menjadikan Islam Indonesia sebagai Islam yang bisa diterima dalam peradaban 
yang beradab sesuai dengan nilai2 universal yang tertulis dalam Declaration of 
Human Right yang telah kita tanda tangani bersama seluruh bangsa2 didunia yang 
bukan Islam.  Dalam hal ini berarti kita berendeng bersama orang2 kafir untuk 
menegakkan HAM bukan Syariah Islam.  Meskipun kita beri label Syariah Islam, 
tapi isinya adalah HAM.

Jadi disini terbukti, memang biar gimanapun juga, tidak mungkin ajaran Islam 
yang aselinya biadab ini bisa bertahan seperti kebiadaban aselinya.  Karena 
biar gimanapun, umat Islam diseluruh dunia ternyata mengadopsi peradaban nilai2 
luhur dan universal dari declaration of human right untuk dijadikan bagian dari 
ajaran Islam yang sebelumnya tidak pernah dikenalnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Reply via email to