Sidang Korupsi P2SEM Fathorrasjid Sebut Ridwan Hisjam, Suhartono, Widodo dan Ruba'ie
Surabaya (beritajatim.com) - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Sosial (P2SEM), Fathorrasjid akhirnya buka suara terkait keterlibatan semua anggota dewan yang mengusulkan proposal dana hibah APBD perubahan tahun 2008 senilai Rp 202 miliar dari total dana hibah yang mencapai Rp 1,4 triliun. Di depan Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Astawa, terdakwa yang juga mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 ini menyampaikan bahwa 100 anggota dewan juga mengusulkan proposal termasuk tiga pimpinan dewan lainnya yaitu Ridwan Hisyam, YA Widodo, dan Suhartono. Ketiga pimpinan dewan ini menurut Fathor mengusulkan proposal P2SEM masing-masing Rp 13 miliar dari Ridwan Hisyam, Widodo Rp 10 miliar dan Suhartono Rp 10 miliar. Sedangkan ketua Fraksi seperti Lambertus (Sudah ditetapkan tersangka dalam kasus sama) mengajukan usulan senilai Rp 7 miliar dan Ruba'i Rp 31,5 miliar. "Kalau ini mau disidik semuanya silahkan dan kalau mau ditutup semua ya silahkan," kata terdakwa di depan Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/2/2010). Ia juga menyebutkan kalau 100 anggota dewan itu mengusulkan minimal Rp 500 juta kecuali satu orang yang tidak mengusulkan, "inilah yang kemudian disebut rekomendasi padahal menurut saya bukan, karena setelah itu Bapemas mengelola dan menentukan proposal itu cair atau tidak," ujarnya. Khusus mengenai Widodo, terdakwa menyatakan kalau ada proposal yang diajukannya itu atas nama LSM Percik di Bondowosa yang fiktif. Suhartono juga demikian ada kegiatan di Kebonsari yang juga fiktif, "jaksa tahu mereka ini menerima berapa," katanya. Sedangkan mengenai proposal yang disulukan oleh dirinya sendiri, terdakwa mengaku itu sudah diungkap bahwa yang melakukan penyelewengan adalah stafnya yakni Pudjiarto (terdakwa lain dalam kasus sama). Di dalam sidang yang berlangsung selama 1,5 jam ini, Fathor mengakui kalau ada pemotongan yang dilakukan oleh stafnya Pudjiarto, namun itu bukan tas perintah dirinya. Malahan ia marah-marah setelah mengetahui kalau stafnya melakukan pemotongan dana P2SEM dengan mengatasnamakan dirinya. "Total ada Rp 2,5 miliar yang sudah dikembalikan ke lembaga penerima hibah," ujarnya. (har/eda) http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-02-23/57570/Fathorrasjid_Sebut_Ridwan_Hisjam,_Suhartono,_Widodo_dan_Ruba%27ie