Dengan hormat.
Beberapa hari yang lalu tepatnya tgl 23 feb 2010, saudara kami
meninggal dunia, akan tetapi saudara kami masih mempunyai hutang atau
tanggungan di salah satu bank syariah.
Yang ingin saya tanyakan :
1. apakah keluarga yg di tinggalkan masih mempunyai kewajiban
mengangsur atau membayar....?
2. bagaimana sebenarnya hukum antara debitur dan kreditur di bank
syariah apabila kreditur meninggal dunia....?
Perlu saya jelaskan bahwasanya kredit tersebut untuk modal usaha, mohon
pencerahannya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya
untuk penjelasan dan pencerahannya.
hormat saya
bbp

JAWAB :

1) Pasal 1100 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut :
"Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut
memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang
dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu"
Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata di atas, jika
telah ditetapkan seseorang/ beberapa orang menjadi ahli waris dari
almarhum maka ahli waris tersebut harus menanggung dan menyelesaikan
segala utang/ kewajiban yang ditinggalkan si almarhum.
2) Terkait dengan modal usaha, sebagaimana yang anda sampaikan, dalam
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/46/PBI/2005 TENTANG AKAD PENGHIMPUNAN
DAN PENYALURAN DANA BAGI BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, dikenal beberapa bentuk akad penanaman
modal usaha seperti :
a. Mudharabah, penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada
pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,
dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and
loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara
kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
b. Musyarakah, penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk
mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan
pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/ modal
berdasarkan bagian dana/ modal masing-masing.
Saya, tidak tahu bentuk dan isi akad antara almarhum dengan bank
syariah tersebut, namun demikian meskipun bentuk akadnya adalah syariah
pada dasarnya tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku
sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Artinya jika dikemudian hari
selama masa perjanjian, debitur meninggal dunia dan meninggalkan
kewajiban yang harus diselesaikan kepada debitur, maka kewajibannya
tersebut beralih secara hukum kepada ahli warisnya (lihat pasal 1100
KUHPerdata di atas). Lagi pula, seperti yang anda ketahui, dalam hukum
agama (Islam) pun tetap mensyaratkan bahwa utang-utang almarhum tetap
harus dilunasi oleh para ahli warisnya khan ?

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
2/24/2010 07:47:00 PM

Kirim email ke