Refeleksi : Bukan hal aneh bin ajaib kalau tukang catut dijadikan atau menjadi diplomat. Negara pun bisa dijual, karena yang penting ialah fulus masuk dompet.
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=46455:kejagung-tetapkan-3-tersangka-kasus-tiket-diplomat&catid=3:nasional&Itemid=128 Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tiket Diplomat Jakarta, (Analisa) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mark up biaya tiket pesawat para diplomat yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,05 miliar, dan dua tersangka di antaranya langsung ditahan. Ketiga tersangka itu, yakni, Ade Wismar Wijaya (mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf pada Biro Keuangan Kemlu). Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu, menyatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, Ade Wismar Wijaya ditahan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Syarwani Soeni di Kejari Jaksel," katanya. Kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung sejak Rabu (3/3) pagi, sedangkan tersangka Ade Sudirman tidak hadir. Arminsyah menyatakan untuk sementara, pihaknya melihat tiga tersangka itu yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "Itu kita temukan, karena Syarwani sebagai pengusaha travel yang sahamnya dimiliki pula oleh Ade Wismar," katanya. Kepemilikan saham oleh tersangka Ade Wismar itu, kata dia, dari sisi Pasal 12 i UU Tipikor, sudah ada korupsinya. "Ade Wismar itu bertanggung jawab terhadap pengadaan untuk tiket pegawai dan pengeluaran. Tapi dia juga usaha di situ (perusahaan travel Indowanua)," katanya. Disebutkan, mark up tiket itu dilakukan dua kali, yakni, di perusahaan travel sampai 80 persen, kemudian di-mark up kembali saat diajukan ke kantor kas negara (KPKPN). (Ant)