Ass.WW
Yth Pak Wahyu

Pertama saya ucapkan terima kasih atas tersedianya wadah untuk
konsultasi hukum ini. Pak Wahyu saya langsung saja persoalan yang saya
hadapi saat ini.

Pada pertengahan tahun 2009, terjadi pencurian buah sawit pada kebun
sawit peninggalan orang tua saya (Alm), meninggal tahun 2003.
Pencurinya dapat ditangkap dan diajukan ke pengadilan, hasilnya pencuri
dan penadah hasil curian dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

setelah mereka keluar dibebasakan (krn dihukum 3 bulan penjara) mereka
rencana mau menuntut balik dengan alasan :

Orang tua saya pernah menjual tanah kepada mereka (kepada 2 orang/ 2
surat) saat ayah saya menjabat sebagai Lurah. Mereka menganggap tanah
kebun sawit itu adalah tanah tersebut.

faktanya adalah
1. surat yg ada pada mereka, sipenjualnya bukan nama ayah saya dan ayah
saya tandatangan sebagai lurah saja. sipenjual orang lain.
2. setelah dicek peta lokasi pada surat tanah yang ada pada mereka
tidak sama dengan lokasi tanah kebun sawit tersebut. (sudah dicek
dengan pihak staf lurah dan anggota kepolisian)
3.pada surat tanah yang mereka punya tanggal pembelian sudah lama
sekali saat ayah saya menjabat sebagai lurah. Anehnya mereka tidak
pernah datang saat bapak saya masih hidup baik masih sebagai lurah
maupun setelah pensiun sampai meninggal dunia. Kurang lebih 6 tahun
setelah ayah saya meninggal baru mereka mempermasalahkan tanah tersebut.

pertanyaan saya adalah:
1. apakah mereka bisa menuntut ayah saya (alm)?, yang dianggap sebagi
penjual tanah sedangkan disurat tanah tersebut tertulis penjualnya
bukan nama ayah saya?, dengan alasana sipenjual (yang tertulis didalam
surat tanah tersebut) mengaku kalau ayah saya yang menjual tanah
tersebut.
2. Dalam pengadilan, mana yang lebih kuat bukti tertulis (surat)
dibandingkan bukti berdasarkan saksi. disurat jelas penjual bukan ayah
saya.
3. pada hukum yang berlaku. Apakah tuntutan yang ditujukan kepada orang
tuanya(alm), karena sudah alm maka tuntutan tersebut bisa di tujukan ke
anaknya walaupun anaknya tidak tahu persis permsalahannya.
4. jika terbukti ayah saya bukan penjualnya maka saya sebagai anaknya,
apakah bisa menuntut balik?. (pencemaran nama baik). pasal-pasal berapa
saja yang bisa menjerat mereka?

demikainlah, mohon bantuan Pak Wahyu untuk masukan dan arahan dalam
bidang hukum yang berhubungan dengan permasalahan saya ini, terima
kasih.

wass,
Kn

JAWAB :

1) Sayang Anda tidak menyebutkan dasar surat jual beli yang diklaim
menjadi alas hak menuntut mereka. Namun demikian, bisa saya sampaikan
aturan-aturan hukum seseorang dapat mengklaim hak atas sebidang tanah
sebagai berikut : Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997 menyatakan bahwasanya hak atas tanah baru dibuktikan dengan:

1) penetapan pemberian hak dari Pajabat yang berwenang memberikan hak
yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak
tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;
2) a. asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang
hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak
guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak
pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang;
c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak
tanggungan.

Dalam hal Pembuktian Hak Lama yakni bukti hak atas tanah yang berasal
dari konversi hak-hak lama harus dibuktikan dengan alat-alat bukti
mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan
saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya
oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau
oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik,
dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain
yang membebaninya. Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara
lengkap alat-alat pembuktian pembuktian hak atas tanah dapat dilakukan
berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan
selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan
syarat:

a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka
oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah,
b. diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;

Jadi, berdasarkan uraian di atas, jika mereka hanya mengklaim
berdasarkan surat jual beli, tentunya alas klaim mereka belum cukup
kuat mengingat untuk peralihan hak atas tanah tidak cukup berdasarkan
surat jual beli. Perlu diketahui, Sifat dari jual beli adalah riil,
terang dan kontan. Riil artinya jual beli tersebut benar-benar
dilakukan oleh kedua belah pihak yang mempunyai hak atas tanah
tersebut. Terang artinya jual beli tersebut dilakukan tidak dengan
sembunyi dan harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang dan
disaksikan oleh saksi yang memenuhi syarat. Kontan artinya dengan
pembayaran tanah tersebut pemindahan hak atas tanah sudah berpindah
dari pihak penjual kepada pihak pembeli.

Artinya, dalam hal ternyata jual beli tersebut tidak memenuhi sifat
jual beli sebagaimana diuraikan diatas, tidak berarti telah terjadi
peralihan hak kepemilikan atas sebidang tanah tersebut, apalagi
ternyata, seperti uraian anda, dalam surat jual beli atas bidang tanah
tersebut, Ayah Anda hanya bertindak selaku lurah yang kemungkinan
besar, asumsi saya, Ayah Anda hanya bertindak selaku saksi atas jual
beli bidang tanah tersebut.

2) Dalam hukum, semua alat-alat bukti memiliki kekuatan hukum yang sama
sepanjang memenuhi kaedah-kaedah hukum yang telah ditentukan. Jadi,
kita tidak bisa mengukur kekuatan masing-masing alat pembuktian secara
terpisah karena satu alat bukti pun belum tentu menunjukkan dan mampu
membuat kenyakinan hakim atas pembuktian dalil-dalil Anda. Artinya
dalam hal ini, tetap Anda harus mengupayakan secara maksimal alat-alat
pembuktian yang ada. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 1865
KUHPerdata yang menegaskan bahwasanya setiap orang yang mengaku
mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan
haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan
adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

Pasal 1866 KUHPerdata mengatur bahwasanya Alat pembuktian meliputi:
- bukti tertulis;
- bukti saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.

Pasal 1888 KUHPerdata menegaskan bahwasanya kekuatan pembuktian dengan
suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka
salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta
kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan
untuk ditunjukkan.

Pasal 1902 KUHPerdata menyatakan, dalam hal undang-undang memerintahkan
pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila
ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak
diperkenankan selain dengan tulisan. Yang dinamakan bukti permulaan
tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang yang
terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili
olehnya, dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa hukum yang
diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan itu.

Dalam 1905 KUHPerdata dinyatakan, Keterangan seorang saksi saja tanpa
alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.

3) Tuntutan kepada seseorang bisa beralih ditujukan kepada ahli
warisnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1083 KUHPerdata yang
menegaskan, Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris
dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian.

4) Bisa saja. Ahli waris bisa menggugat balik dengan dalih penghinaan
kepada si pelaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur Pasal
1372 jo. Pasal 1375 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan, Tuntutan
perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian
kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Tuntutan-tuntutan
dapat juga diajukan oleh suami atau isteri, orangtua, kakek nenek, anak
dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap isteri atau suami,
anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang yang
bersangkutan meninggal.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
4/27/2010 10:38:00 PM

Kirim email ke