Tujuan diadakan suatu proses di muka pengadilan adalah untuk
memeperoleh putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
artinya suatu putusan yang tidak dapat diubah lagi. Untuk dapat
menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara setepat-tepatnya, Hakim
harus terlebih dahulu mengetahui secara obyektif tentang duduknya
perkara yang sebenarnya sebagai dasar putusannya dan bukan secara
apriori menemukan putusannya sedangkan pertimbangnya baru kemudian
dikonstruir. Peristiwa yang sebenarnya ini akan diketahui dari
pembuktian. Setelah Hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi
sengketa, yang berartu bahwa Hakim telah dapat mengkonstrair peristiwa
yang menjadi sengketa, maka Hakim harus menentukan peraturan hukum
apakah yang menyangkut sengketa antara kedua pihak tersebut, dalam hal
ini, Hakim harus menemukan hukumnya.

Terkadang, dalam mengkonstrair suatu perkara, Majelis Hakim
mengeluarkan putusan sela guna memungkinkan atau mempermudah kelanjutan
pemeriksaan pokok perkara. Jika diadakan penggolongan, maka terhadap
putusan sela dapat dibedakan kedalam 2 (dua) golongan yaitu:

1. Putusan Praeparatoir yakni Putusan untuk mempersiapkan perkara.
2. Putusan Interlacutoir adalah putusan sela di mana Hakim sebelum
memberikan putusan akhir, memerintahkan kepada salah satu pihak supaya
membuktikan sesuatu hal, atau putusan yang memerintahkan peneyelidikan
setempat.

Dalam putusan sela, apapun bentuk/ penggolongannya dapat dilakukan
upaya hukum. Adapun pengertian upaya hukum itu ialah satu upaya yang
memberikan kepada seseorang untuk sesuatu hal tertentu yang melawan
keputusan Hakim. Bahwa keputusan Hakim tersebut tidak luput daru
kekliruan ataupun kekhilafan dan bahkan sudah barang tentu bersifat
memihak. Maka dari itu demi untuk menegakan kebenaran dan keadilan
setiap keputusan Hakim tersebut perlu dimungkinkan untuk diadakan
pemeriksaan ulang sehingga kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi
dalam suatu putusan itu dapat diperbaiki menurut semestinya. Jadi pada
setiap keputusan Hakim pada umumnya dapat diberikan upaya hukum, yakni
upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu
keputusan tersebut.

Dalam hukum acara perdata dikenal adanya 2 (dua) macam upaya hukum:

1. Upaya hukum biasa ialah perlawanan terhadap putusan perstele,
banding, kasasi, upaya hukum ini pada umunya adalah mennagguhkan
pelaksanaan putusan, kecuali apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan
ketentuan didasarkan pasal 180 HIR.
2. Upaya hukum luar biasa adalah terjadi perlawanan pada pihak ketiga
dan dalam Peninjauan Kembali (request civiel). Adapun upaya hukum luar
biasa ini tidak menangguhkan eksekusi.


--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 5/13/2010 07:12:00
PM

Kirim email ke