Pak Wahyu,

Saya WNI asli, single, di atas 21 tahun, sedang berencana untuk
melakukan investasi dalam bentuk apartment. Jadi saya akan membeli 1
unit apartment untuk kemudian disewakan kepada expat.

Ada 1 pengembang yang saya sudah minati yang mengklaim bahwa gedung
apartmentnya adalah Hak Milik, sehingga tenant tidak perlu khawatir
pengembang tiba-tiba bangkrut dan tidak mampu bayar lease ke
pemerintah. Mereka juga menggratiskan biaya notaris. Bila saya sudah
membuat akte kepemilikan unit apartment, apakah statusnya sama dengan
hak milik rumah tinggal?

Saya sangat tidak familiar dengan istilah-istilah hukum ini dan takut
terjebak dalam manipulasi marketing mereka.

Bisa tolong dijelaskan dari sisi hukumnya, hal-hal apa saja yang saya
harus perhatikan.

Terima kasih.

Hormat saya,

Gr

Jawab :

Pengaturan tentang apartemen tunduk pada ketentuan UU No. 16 Tahun 1985
tentang Apartement. Pembangunan apartement dapat dilakukan di atas
tanah dengan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai sesuai dengan
peruntukan tanahnya dan harus memenuhi persyaratan teknis, ekologis,
dan administratip sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;

Dalam pasal 18 ayat (1) UU No.16 Tahun 1985 tentang apartement
ditetapkan bahwasanya satuan apartement yang telah dibangun baru dapat
dijual untuk dihuni setelah mendapat izin layak huni dari pemerintah
daerah yang bersangkutan. Sedang untuk pelaksanaan jual belinya
dihadapan PPAT, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan adanya akta
pemisahan atas satuan-satuan apartement untuk pembuatan sertifikat hak
milik atas satuan apartement oleh kantor pertanahan kabupaten/kotamadya
yang bersangkutan.

Jadi, yang terutama dalam pembelian apartement yang harus menjadi
pertimbangan Anda sebagai calon pembeli adalah memeriksa terlebih
dahulu dokumen-dokumen tentang izin prinsip, izin lokasi, izin
mendirikan bangunan dan izin kelayakan unit apartemen tersebut.

Setiap hak milik atas satuan apartement adalah hak pemilikan atas
satuan apartement yang digunakan secara terpisah, yang meliputi pula
hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama di lingkungan
apartement yang bersangkutan sesuai dengan nilai perbandingan
proportional dari satuan apartement yang bersangkutan;

Batas-batas untuk setiap satuan apartement dan besarnya hak bersama
atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama harus disahkan dan
dicantumkan secara jelas dalam sertifikat Hak Milik atas Satuan
Apartement.

Setiap pemilik satuan apartement mendapat sertifikat Hak Milik atas
satuan rumah susun
yang terdiri dari :

a. Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur Tanah;
b. Gambar Denah Satuan Apartement yang bersangkutan;
c. Pertelaan mengenai besarnya hak bersama;

Menjawab pertanyaan Anda, dengan mendasar uraian di atas maka dapat
dijelaskan bahwasanya Akta kepemilikan unit apartemen atau yang dikenal
dengan Akta Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun memang sama statusnya
dengan Sertifikat Hak Milik pada umumnya, perbedaannya dalam akta
kepemilikan atas unit apartemen Anda memiliki dua jenis
hak/kepemilikan, yaitu :

1. Kepemilikan bersama, yang dimiliki secara bersama-sama secara
proporsional dengan para pemilik lainnya pada rumah susun tersebut,
yang terdiri dari :

a) Tanah bersama, adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak
bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri Rumah Susun dan
ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan. Yang dapat
dijadikan tanah bersama dalam pembangunan rumah susun adalah
tanah-tanah yang berstatus/bersertifikat hak milik, HGB, atau hak
pakai. Mengingat penyelenggara pembangunan (pengembang) berbadan hukum,
maka tanah bersama itu akan bersertifikat induk HGB. Nantinya HGB
tersebut tidak dipecah tetapi akan diberi keterangan. Isi keterangan
ialah bahwa HGB tersebut telah mengakibatkan beberapa sertifikat hak
milik satuan rumah susun (SHM Sarusun) dan tidak dapat dialihkan atau
dijaminkan.

b) Bagian bersama adalah bagian Rumah Susun (melekat pada struktur
bangunan) yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama
dalam satu kesatuan fungsi dengan satuan Rumah Susun. Contoh : fondasi,
atap, lobi, lift, saluran air, jaringan listrik, gas, dan
telekomunikasi.

c) Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun
(tidak melekat pada struktur bangunan, tetapi dimiliki bersama secara
tidak terpisah untuk pemakain bersama. Contoh : tanah, tempat parkir,
kolam renang yang diluar struktur dll.

Sementara dalam kepemilikan rumah tinggal, kepemilikan adalah
perseorangan tidak dikenal bagian bersama seperti kepemilikan unit
apartemen seperti uraian di atas. Semua dinding yang menopang struktur
bangunan merupakan bagian bersama dan menjadi hak penuh si pemilik.

Kemudian, perbedaan yang lain antara kepemilikan bersama dengan
kepemilikan perorangan adalah adanya para pihak yang terlibat
pengelolaan yang dilakukan melalui Perhimpunan penghuni, yang akan
dibentuk para penghuni (owner unit) dengan dibantu oleh pengembang dan
dituangkan dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang
wajib dipatuhi oleh para penghuni/pemilik; Badan pengelola, yang akan
ditunjuk oleh perhimpunan penghuni untuk mengelola Rumah Susun tersebut
dengan upah dan biaya-biaya yang akan disetujui oleh rapat umum anggota
perhimpunan penghuni. Badan pengelola ini dapat saja dibentuk oleh
perhimpunan sendiri, tetapi lazimnya pengelolaan diserahkan kepada
property management yang profesional; Penghuni, dalam hal ini para
pemilik unit sarusun yang akan menjadi anggota perhimpunan penghuni dan
memiliki hak suara dalam menentukan jalannya pengelolaan. Konsekuensi
dari adanya hak bersama, tentunya ada pula kewajiban bersama untuk
menjaga, merawat dan mengoperasikan benda-benda/bagian-bagian bersama
tersebut. Oleh karenanya, kewajiban para penghuni untuk menanggung
biaya yang meliputi :

a) Biaya Pengelolaan (Service Charge), sebaiknya nilainya ditentukan
dimuka oleh pengembang dan dicantumkan dalam PPJB. Nantinya dapat
berubah sesuai dengan kebutuhan setelah Perhimpunan Penghuni definitif
terbentuk.

b) Dana cadangan (Sinking Fund), yang akan dipergunakan untuk
perbaikan-perbaikan besar Rumah Susun. Contoh : pengecetan
(re-painting), lift, dll.

Adapun dalam perikatan jual beli unit apartemen, Anda sebagai konsumen
sebaiknya memperhatikan hal sebagai berikut :

1. Satuan apartement yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat
dipasarkan melalui sistem pemesanan dengan cara jual-beli pendahuluan
melalui perikatan jual beli satuan apartement;

2. Pada hari pemesanan yang berminat memesan dapat menerima dan
menandatangani surat pesanan yang disiapkan oleh perusahaan pembangunan
perumahan dan permukiman yang berisi sekurang-kurangnya hal-hal sebagai
berikut :

a. nama dan/atau nomor bangunan dan satuan apartement yang dipesan;
b. nomor lantai dan tipe satuan apartement;
c. luas satuan apartement;
d. harga jual satuan apartement;
e. ketentuan pembayaran uang muka;
f. spesifikasi banguhan;
g. tanggal selesainya pembangunan apartement;
h. ketentuan mengenai pernyataan dan persetujuan untuk menerima
persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan serta
menandatangani dokumen-dokumen yang dipersiapkan oleh perusahaan
pembangunan perumahan dan permukiman.

Surat pesanan pembelian unit apartement harus dilampiri dengan gambar
yang menunjukkan letak pasti satuan unit apartemen yang dipesan
disertai ketentuan tentang tahapan pembayaran.

Umumnya, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah menandatangani surat pemesanan, konsumen dan
pengembang harus menanda-tangani akta perikatan jual beli dan
selanjutnya kedua belah pihak harus memenuhi kewajibannya sebagaimana
ditetapkan dalam perjanjian perikatan jual beli hak milik atas satuan
rumah susun/ unit apartement tersebut. Apabila Anda sebagai pemesan
lalai menandatangani perjanjian pengikatan jual beli dalam jangka waktu
tersebut, maka perusahaan (pengembang) dapat tidak mengembalikan uang
pesanan kecuali jika kelalaian tersebut berada di pihak pengembang.

Jika Anda membeli unit apartement dengan sistem kredit KPR dan ternyata
permohonan kredit anda ditolak, maka, selama anda selaku pemesan dapat
memperlihatkan surat penolakan dari Bank bahwa permohonan KPR tidak
disetujui atau hal-hal lain yang dapat disetujui bersama antara
pengembang serta calon pembeli maka secara umum uang pesanan akan
dikembalikan 100%.

Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara lain memuat hal-hal
sebagai berikut :

1. Obyek yang akan diperjual belikan;

Obyek yang akan diperjual belikan oleh pengembang apartement kepada
pembeli adalah hak milik atas satuan rumah susun, yang meliputi pula
bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama berikut fasilitasnya di
lingkungan apartement tersebut sesuai dengan nilai perbandingan
proportional dari satuan apartement yang bersangkutan.

2. Pengelolaan dan pemeliharaan bagian bersama, benda bersama, dan
tanah bersama merupakan kewajiban seluruh penghuni. Calon pembeli
satuan apartement harus bersedia menjadi anggota perhimpunan penghuni
yang akan dibentuk dan didirikan dengan bantuan perusahaan pembangunan
perumahan dan permukiman guna mengelola dan memelihara bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama beserta fasilitasnya dengan memungut
uang pangkal dan iuran yang besarnya akan ditetapkan bersama dikemudian
hari secara musyawarah. Untuk tahun pertama (terhitung sejak tanggal
penyerahan) uang pangkal dan iuran tersebut belum perlu dibayar.

3. Kewajiban Perusahan Pengembang Apartement. Antara lain berisikan
ketentuan :

1) sebelum melakukan pemasaran perdana perusahaan pembangunan perumahan
dan permukiman wajib melaporkan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II dengan tembusan kepada Menteri Negara Perumahan
Rakyat. Laporan tersebut harus dilampiri dengan antara lain :

a. salinan surat persetujuan izin prinsip;
b. salinan surat keputusan pemberian izin lokasi;
c. bukti pengadaan dan pelunasan tanah;
d. salinan surat izin mendirikan bangunan;
e. gambar denah pertelaan yang telah mendapat pengesahan dari
Pemerintah Daerah setempat;

2) menyediakan dokumen pembangunan perumahan antara lain :

a. sertifikat hak atas tanah;
b. rencana tapak;
c. gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta
pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batas secara vertikal dan
horizontal dari satuan apartement;
d. gambar rencana struktur beserta, perhitungannya;
e. gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama;
f. gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya.

3) menyelesaikan bangunan sesuai dengan standar yang telah
diperjanjikan;

4) memperbaiki kerusakan yang terjadi dalam jangka waktu 100 (seratus)
hari setelah tanggal ditanda tangani berita acara penyerahan satuan
apartement, dari pengusaha kepada pemesan dengan ketentuan :

(a)tanggung jawab pengusaha tersebut dibatasi oleh desain dan
spesifikasi satuan apartement;

(b)kerusakan-kerusakan yang terjadi bukan disebabkan kesalahan pembeli.

5) bertanggung jawab terhadap adanya cacat tersembunyi yang baru dapat
diketahui di kemudian hari;

6) menjadi pengelola sementara apartement sebelum terbentuk perhimpunan
penghuni dan membantu menunjuk pengelola setelah perhimpunan penghuni
terbentuk;

7) mengasuransikan pekerjaan pembangunan tersebut selama berlangsungnya
pembangunan;

8) jika selama berlangsungnya pembangunan terjadi “force majeur”
(keadaan diluar kewajaran/ kemampuan) yang diluar kemampuan para pihak,
Pengusaha dan Pembeli akan mempertimbangkan penyelesaiannya
sebaik-baiknya dengan dasar pertimbangan utama adalah dapat
diselesaikannya pembangunan satuan apartement;

9) menyiapkan akta jual beli satuan apartement kemudian bersama-sama
dengan pembeli menandatangani akta jual belinya dihadapan Notaris/PPAT
pada tanggal yang ditetapkan. Kemudian Perusahaan Pembangunan Perumahan
dan Permukiman dan/atau Notaris/PPAT yang ditunjuk akan mengurus agar
pembeli memperoleh sertifikat hak milik atas satuan apartement atas
nama pembeli dan biayanya ditanggung oleh pembeli.

10) menyerahkan satuan apartement termasuk fasilitas umum dan fasilitas
sosial secara sempurna pada tanggal yang ditetapkan, dan jika pengusaha
belum dapat menyelesaikan pada waktu tersebut diberi kesempatan
menyelesaikan pembangunan tersebut dalam jangka waktu 120 (seratus dua
puluh) hari kalender, dihitung sejak tanggal rencana penyerahan
apartement tersebut. Apabila ternyata masih tidak terlaksana sama
sekali, maka perikatan jual beli batal demi hukum, dan kebatalan ini
tidak perlu dibuktikan atau dimintakan Keputusan Pengadilan atau Badan
Arbitrase, kepada perusahaan pengembang diwajibkan mengembalikan
pembayaran uang yang telah diterima dari pembeli ditambah dengan denda
dan bunga setiap bulannya sesuai dengan suku bunga bank yang berlaku.

4. Kewajiban Pemesan, antara lain berisikan ketentuan :

1) Menyatakan bahwa pemesan (calon pembeli) telah membaca, memahami dan
menerima syarat-syarat dan ketentuan dari surat pesanan dan pengikatan
jual beli serta akan tunduk kepada syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perhimpunan Penghuni, dan
dokumen-dokumen lain terkait, serta bahwa ketentuan dari
perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen tersebut mengikat pembeli;

2) setiap pemesan setelah menjadi pembeli satuan apartement wajib
membayar biaya pengelolaan (management fee) dan biaya utilitas (utility
charge) dan jika terlambat pembayarannya dikenakan denda yang besarnya
disesuaikan dengan keputusan Perhimpunan Penghuni;

3) Yang menjadi tanggung jawab pemesan meliputi :

(a) biaya pembayaran akta-akta yang diperlukan
(b) biaya jasa PPAT untuk pembuatan akta jual beli satuan apartement;
(c) biaya untuk memperoleh Hak Milik atas satuan apartement, biaya
pendaftaran jual-beli atas satuan apartement (biaya pengalihan hak
milik atas nama) di Kantor Badan Pertanahan setempat;

4) Setelah akta jual-beli ditanda tangani tetapi sebelum sertifikat hak
milik satuan apartement diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan
setempat :

(a) jika satuan apartement tersebut dialihkan kepada pihak ketiga
dikenakan biaya administrasi yang ditetapkan oleh pengembang, yang
besarnya tidak lebih dari 1 % dari harga jual.

(b) jika satuan apartement tersebut dialihkan kepada pihak anggota
keluarga karena sebab apapun juga termasuk karena pewarisan menurut
hukum dikenakan biaya adminstrasi untuk Notaris/PPAT yang besarnya
sesuai dengan ketentuannya.

5) Sebelum lunasnya pembayaran atas harga jual satuan apartement yang
dibelinya, pemesan tidak dapat mengalihkan, atau menjadikan satuan
apartement tersebut sebagai jaminan utang tanpa persetujuan tertulis
dari perusahaan pembangunan perumahan dan permukiman.



--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
5/19/2010 10:03:00 PM

Kirim email ke