Refleksi : Semua hal/benda mempunyai harga, teristimewa di negara yang dikuasasi kaum kleptokratik. Kalau mereka ditindak bisa-bisa murid tidak akan naik kelas, lantas bagaimana dengan nasib murid? Siapa berani menindak kaum berkuasa?
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=18966 2010-06-08 Tindak Sekolah Pemungut Uang Kenaikan Kelas [MEDAN] Selama pemerintah belum mengambil tindakan dengan memberikan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pungutan uang kenaikan kelas dengan dalih pendaftaran ulang bagi setiap siswa, praktik yang sudah meresahkan orangtua murid tersebut, sulit untuk dapat diatasi. Pungutan uang kenaikan kelas itu harus dihentikan, dan sekolah yang sudah telanjur memungut, harus mengembalikannya. "Sebenarnya masalah praktik pungutan uang terhadap murid oleh sejumlah sekolah ini bukan menjadi rahasia lagi. Tidak hanya dengan dalih pendaftaran ulang, pungutan sebagai ucapan terima kasih maupun pungutan lainnya sering terjadi," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah, Roder Nababan kepada SP, Senin (7/6) malam. Pernyataan LBH Sekolah Medan tersebut terkait dengan keluhan sejumlah orangtua siswa sekolah swasta di Jakarta dan Depok, bahkan Bekasi serta daerah lainnya yang melakukan pungutan bagi siswa yang naik kelas dengan dalih pendaftaran ulang. Pungutan itu di luar uang sumbangan pembangunan pendidikan (SPP). "Kalau biaya masuk mahal di sekolah swasta, itu sudah biasa. Kita pun maklum, karena sumber dana sekolah swasta dari masyarakat, tetapi kalau setiap naik kelas ada istilah pendaftaran ulang, itu namanya pemerasan," tegas seorang ibu karyawan swasta di kawasan Thamrin, Jakarta. Kalau sekolah mau menjelaskan bahwa itu buat kegiatan sosial atau keagamaan, kata ibu yang anaknya sekolah di sebuah sekolah swasta di Bekasi, Jawa Barat itu, boleh-boleh saja. Tetapi, itu pun harus ada laporannya secara terbuka, sehingga jelas pertanggungjawabannya. Lebih jauh Roder mengatakan, tidak sedikit dari pihak sekolah yang dengan terang-terangan melakukan praktik pungutan uang terhadap murid atau siswanya, khususnya kenaikan kelas. Padahal, pungutan yang dilakukan sudah sangat membebani orangtua murid, dan orangtua murid terpaksa menyanggupi berbagai tuntutan maupun dalih dari pihak sekolah. Tindak Tegas Selain pungutan kenaikan kelas, pihak sekolah, baik di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA) yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) pada saat pendaftaran siswa baru (PSB), perlu ditindak tegas. Pihak sekolah diminta untuk mendukung program pemerintah daerah agar menggratiskan uang pendaftaran bagi calon siswa baru yang berasal dari keluarga miskin. "Saya akan memberi sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pungutan. Sebab, pungutan terhadap calon siswa itu sama dengan korupsi. Karena itu, saya tegaskan sekali lagi agar tidak ada sekolah yang melakukan pungutan terhadap anak dari keluarga miskin di Lebak," tegas Bupati Lebak H Mulyadi Jayabaya di Lebak, Senin (7/6). Sementara itu, Kepala Bidang SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak Asep Komar menyatakan, pemerintah daerah pada tahun ajaran 2009/ 2010 menggratiskan siswa miskin yang melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA dan sederajat. [155/149]