Refleksi : Bagaimana kalau perusahaan  atau pengusaha mempunyai  partai politik 
untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya? Bukankah dengan begitu 
tidak dibutuhkan biaya negara.


http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=18988

2010-06-09
Wacana Pembatasan Jumlah Partai Politik Parpol Jangan Dibiayai Negara 


[JAKARTA] Dana partai politik (parpol) tak perlu bersumber dari anggaran 
pendapatan dan belanja negara atau daerah (APBN/APBD). Tujuannya agar parpol 
memiliki kemandirian. Di sisi lain, parpol tidak menginginkan pencantuman saldo 
awal sebagai salah satu syarat pendirian parpol.


Demikian rangkuman wawancara SP dengan sejumlah perwakilan parpol yang duduk di 
DPR, Selasa (8/6) malam dan Rabu (9/6) pagi. Parpol diminta pendapatnya 
mengenai pembatasan jumlah parpol dengan pengetatan persyaratan pendirian 
parpol baru. 
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG), Ade Komarudin, perbaikan 
kualitas parpol akan membawa Indonesia memasuki tahap konsolidasi demokrasi 
karena itu pengetatan syarat parpol adalah keharusan. Tujuannya pengetatan 
bukan hanya untuk membatasi munculnya partai baru tetapi lebih pada kewajiban 
yang seharusnya dilakukan parpol terhadap masya-rakat.


Partai besar mendukung wacana pembatasan jumlah partai politik (parpol) di 
Indonesia dengan memperketat syarat pendirian parpol. "Demokrasi kita dari 1997 
sampai sekarang masih tetap berkutat dengan transisi. Kapan kita bisa masuk 
tahap konsolidasi demokrasi kalau tidak melakukan perubahan. Salah satunya 
lewat penyederhanaan dan perbaikan kualitas parpol denan memperketat syarat 
pendirian parpol," katanya.


Ade menegaskan, parpol didirikan bukan hanya untuk ikut Pemilu atau Pilkada, 
tetapi menjadi wadah aspirasi dan juga memberi pendidikan politik bagi rakyat. 
Namun, yang terlihat sekarang, banyak parpol muncul saat pemilu. Setelah itu, 
tidak terdengar apa yang dilakukan sebagai parpol baik dalam peta politik 
maupun di tengah- tengah masyarakat.Dia mengatakan, sebelum masuk pada 
pembahasan revisi UU Parpol, seluruh parpol harus menyepakati satu hal yaitu 
membawa Indonesia memasuki tahap konsolidasi demokrasi. 


Setelah itu, baru syarat-syarat parpol bisa diatur dengan berlandaskan pada 
peningkatan kualitas. "Misalnya, besaran parliamentary threshold berapa atau 
syarat lainnya," kata Ade.Sedangkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P 
Arief Wibowo mengatakan, peningkatan syarat pendirian parpol sangat penting 
untuk mendapatkan parpol yang kuat dan kokoh ke depan.Hal senada juga dikatakan 
Ketua DPP PKS, Mahfudz Siddiq. Menurutnya, ketentuan yang paling penting 
diperketat bukan syarat parliamentary threshold, tapi syarat partai politik 
untuk mengikuti pemilu. Misalnya, partai dalam undang-undang bersifat nasional, 
itu berarti untuk ikut pemilu parpol harus punya kepengurusan di setiap 
provinsi dan kabupaten/kota," kata Mahfudz.


Selain itu, harus ada jeda waktu pendirian parpol sebelum ikut pemilu. Selama 
jeda itu parpol harus menjalankan fungsi dan tugasnya seperti melakukan 
pendidikan politik, komunikasi politik, advokasi politik bagi masyarakat dan 
sebagainya.
"Jeda waktunya paling tidak lima tahun. Jadi kalau hari ini orang bikin parpol, 
dia baru bisa ikut pemilu periode berikutnya, bukan berdirinya satu atau dua 
tahun sebelum pemilu," ujar Mahfudz.


Dia menambahkan, dari sisi kepengurusan partai politik juga harus jelas. 
Artinya, tidak hanya sekadar memasukan nama alias di atas kertas, tetapi 
dicatat oleh Kementerian Dalam Negeri. Pengalaman Pemilu kemarin kan bisa 
disebut crash programme, satu tahun menjelang pemilu baru bikin partai. Itu 
yang kemudian banyak partai-partai berguguran di tengah jalan," katanya. 
Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura Teguh Samudera mengatakan, jika 
konsisten dengan reformasi yang ingin menumbuhkembangkan demokrasi di Indonesia 
maka tidak perlu ada pembatasan parpol. Hal itu dinilai dapat melanggar hak 
asasi manusia (HAM)."Ada kekhawatiran partai besar, kekuasaannya akan tergoyah. 
Publik sudah bosan dengan karakternya yang kurang perhatian terhadap rakyat," 
ujarnya.


Apalagi, tambahnya, dengan adanya batasan yang sekarang berlaku maka jumlah 
massa mengambang masih sekitar 30 persen. Mengenai persyaratan untuk mendirikan 
parpol yang diusulkan masuk dalam revisi UU Parpol, sepanjang bisa diterima 
secara akal sehat dan proses demokratisasi hak rakyat terakomodasi maka tidak 
menjadi masalah.

Dukungan
Secara terpisah, pakar politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens 
menyatakan cara efektif mengurangi jumlah parpol, selain menaikkan PT, juga 
memperketat syarat pendiriannya. Misalnya, setiap parpol harus memiliki 
deposito ratusan miliar sampai triliunan rupiah, memiliki kepengurusan minimal 
di 80 persen dari jumlah provinsi, serta mencantumkan ideologi parpol, yakni 
kanan, tengah, atau kiri.


Untuk menciptakan iklim demokrasi yang kondusif dan stabil, lanjutnya, 
diperlukan aturan baru mengenai partai lokal, sehingga di tingkat nasional 
cukup ada lima parpol dan partai kecil lainnya dialihkan menjadi partai lokal 
yang bernaung pada satu partai nasional.
Senada dengannya, pengamat politik Cecep Hidayat mengatakan pemerintah mesti 
memperketat syarat pendirian parpol. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan 
kualitas parpol. "Setelah reformasi bergulir, banyak parpol baru yang secara 
fakta tidak siap untuk menjadi parpol. Demokrasi sudah dibisniskan," katanya.


Beberapa langkah untuk memperketat pendirian parpol adalah jumlah anggota yang 
diperbesar dan PT juga dinaikkan. Penyederhanaan sistem kepartaian sangat 
penting, sehingga parpol yang dipilih mempunyai kompetensi untuk menangkap, 
menyalurkan aspirasi, dan menjalankan komitmen politik rakyat. 


Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta, Komarudin Hidayat menyatakan perlu ada 
pembatasan jumlah parpol supaya demokrasi berjalan dengan baik. Sebab, yang 
terpenting adalah aturan bahwa parpol harus memiliki gagasan yang jelas dan 
mewakili aspirasi rakyat, sehingga jumlahnya langsung dibatasi cukup 10 parpol 
saja. [J-11/D-12/NOV/W-12] 

Kirim email ke