Menurut MUI, Indonesia justru kekurangan ulama.  Kalo ahli hukum Internasional 
kurang diperlukan di Indonesia karena investor itu harus tunduk kepada hukum 
Indonesia bukan hukum Internasional.

Apalagi, hukum Internasional itu lengkap tercakup dalam AlQuran, jadi dengan 
ditambahnya jumlah ulama tentunya juga akan menambah hukum Internasional.

Itulah sebabnya perlu memahami Islam, karena agama Islam ini sudah merupakan 
dan berisi hukum Internaional.












--- In CIKEAS@yahoogroups.com, "sunny" <am...@...> wrote:
>
> 
> http://www.antaranews.com/berita/1276522394/pengamat-indonesia-kekuarangan-ahli-hukum-international
> 
> Pengamat: Indonesia Kekuarangan Ahli Hukum International
> Senin, 14 Juni 2010 20:33 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
> 
> Yogyakarta (ANTARA News) - Indonesia kekurangan ahli hukum internasional di 
> berbagai bidang seperti kelautan, perdagangan, dan hak asasi manusia, 
> sehingga sering dirugikan oleh negara maju, kata pengamat hukum dari 
> Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Yordan Gunawan.
> 
> "Sedikitnya jumlah ahli hukum internasional yang dimiliki Indonesia juga 
> telah menjadikan kepentingan nasional sering dirugikan oleh pemikiran barat 
> yang cenderung Eropasentris," katanya di Yogyakarta, Senin.
> 
> Menurut dia, kurangnya pemahaman dan ahli hukum internasional telah 
> menyebabkan Indonesia menjadi korban penggunaan hukum internasional oleh 
> negara maju.
> 
> "Oleh karena itu, permasalahan dan hukum internasional perlu ditinjau dari 
> perspektif Indonesia," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah 
> Yogyakarta (UMY) itu.
> 
> Ia mengatakan, untuk menjaga keutuhan Indonesia sebagai negara kepulauan 
> diperlukan ahli hukum internasional bidang kelautan. Di era perdagangan bebas 
> saat ini juga diperlukan ahli hukum perdagangan internasional.
> 
> "Di era globalisasi masyarakat perlu memahami pentingnya hukum internasional. 
> Selama ini, hukum internasional tidak berpihak kepada negara-negara 
> berkembang, termasuk Indonesia," katanya.
> 
> Menurut dia, pemahaman yang menyangkut masalah dan hukum internasional perlu 
> disebarkan dengan bahasa yang sederhana sehingga semua elemen masyarakat 
> dapat berkontribusi dalam penjagaan keutuhan Indonesia.
> 
> "Hukum internasional penting untuk dipelajari dan dipahami karena kajian itu 
> memang melingkupi semua kebutuhan hidup masyarakat dunia," katanya.
> 
> Ia mengatakan, selama ini sebagian masyarakat berpendapat jika hukum 
> internasional hanya dikaitkan dengan perang.
> 
> "Padahal, kajian itu memiliki cakupan yang cukup luas, seperti perlindungan 
> lingkungan, kesehatan, pencegahan penyakit, hak asasi manusia, kelautan, 
> pendidikan, dan perdagangan," katanya
>


Kirim email ke