Refleksi : Agaknya ilmu-ilmu langitan di NKRI jauh sempurna dalam arti 
memberikan tehnik kepuasaan kesegaran jasmaniah dan rohniah dan oleh karena itu 
perlu dicari ilmu dari sumbur yang lebih mantap dan berwewenang tentang  dunia 
surga langit ke-7. hehehe. 

Apa pendapat mengapa dari penduduk dunia yang jumlahnya hampir 7 miliar, NKRI 
menduduki nomor 4 dalam skala dunia melihat porno di internet? 

http://www.antaranews.com/berita/1277318261/indonesia-urutan-empat-dunia-buka-situs-pornografi

Indonesia Urutan Empat Dunia Buka Situs Pornografi
Kamis, 24 Juni 2010 01:37 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | 
Kendari (ANTARA News) - Ketua Gerakan "Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK) sebuah 
LSM di tanah air menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukan 
selama 2010, masyarakat Indonesia berada pada urutan ke empat di dunia yang 
suka membuka internet untuk situs pornografi.

"Pada tahun 2008 dan 2009, Indonesia berada pada urutan ke tiga dari beberapa 
negara di Asia setelah Vietnam, Kroasia dan beberapa negara Eropa lainnya," 
kata Ketua Gerakan JBDK pusat, Peri Umar Farouk, saat tampil sebagai nara 
sumber pada sosialisasi Undang-Undang Nomor:44/2008 tentang pornografi di 
Kendari, Rabu.

Kegiatan advokasi dan edukasi terkait sosialisasi UU Pornografi itu 
difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Direktorat 
Kelembagaan Komunikasi Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika 
pusat.

Menurut Peri, sosialisasi tentang UU Pornografi dipandang sangat penting, 
karena selama UU Nomor: 44/2008 itu lahir seakan-akan masyarakat belum tahu apa 
pengaruh UU itu dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkenan dengan masih 
maraknya fenomena pornografi di tanah air dampak dari teknologi internet.

Ia mengatakan, kegemaran masyarakat indonesia yang mengakses dengan kata kunci 
"sex" pada jaringan internet, penggemarnya selain dari kalangan remaja dengan 
usia antara 14-26 dan 30-45 tahun merata di seluruh daerah di Indonesia, dengan 
mengakses selain di warung telekomunikasi (warnet) juga dari perkantoran.

"Meski dalam UU pornografi itu menyebutkan bahwa yang tidak terjerat dalam 
hukum pidana adalah membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk 
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri namun, dengan pertimbangan lain, setiap 
individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan untuk 
tidak membuka situs pornografi," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Peri Umar, untuk tidak lebih meluasnya penggunaan 
internet yang mengakses situs berbau pornografi, pemerintah dan masyarakat 
wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi 
(pasal 17) dalam UU Pornografi tersebut.

Artinya bahwa, masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud 
dalam pasal itu berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.

"Warga masyarakat yang melakukan pelanggaran apakah itu yang memproduksi, 
membuat dan memperbanyak dan menyebarluaskan maka sanksi pidana penjara paling 
singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 
juta dan paling banyak Rp6 miliar," katanya.

Oleh karena itu, kata Peri Umar, dengan kegiatan sosialisasi UU pornografi 
tersebut, meskipun sifatnya sangat singkat tetapi pemahaman terhadap pornografi 
khususnya bagi peserta yang ikut pertama kali ini bisa menyosialisasikan kepada 
orang lain ataukah tetangga terdekatnya.

Sudah saatnya, bagi lingkungan kerja, perusahaan atau koperasi membuat 
kebijakan-kebijakan dalam profesionalitas badan kepegawaiannya, yang berkaitan 
erat pencegahan pornografi di lingkungan kerjanya.

"Bila perlu cantumkan pemberian sanksi yang berat untuk penyalagunaan fasilitas 
kantor berkenaan pornografi," katanya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan potisi di DPRD 
Sultra, Kadir Ole mengatakan, mendukung langkah pemerintah dan masyarakat 
terkait dengan pemberlakuan UU pornografi dan sekaligus pemberian sanksi bagi 
mereka yang terbuka menggunakan akses internet untuk membuka situs pornografi.

Menurut Kadir, sebagai warga negara yang khawatir terhadap menggejalanya 
pornografi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, layak untuk menuntut 
pemerintah serius dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan penindakan 
tindak pidana pornografi.

"Dengan kegiatan sosialisasi ini, tentu akan memberi nilai positif bagi proses 
pencegahan dan pelarangan terutama bagi anak-anak remaja kita yang kerap 
bersinggungan dengan industri teknologi informasi melalui komputer. Lebih 
berbahaya adalah anak-anak yang masih duduk di sekolah dasar (SD) dan SLTP yang 
tahu membuka jaringan internet," katanya.

Setiap orang tua bangga bila anaknya yang pada usia dini sudah membuka 
internet, tetapi mereka menghadapi bahaya terkait maraknya video mesum mirip 
artis papan atas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Semua orang tua was-was bila 
anaknya ke warnet lalu membuka internet pornografi tersebut. (A056/K004)

Reply via email to