Ass.Wr.WB
Saya buta masalah hukum, mohon sedikit pencarahan tentang nasehat hukum.
1. Ibu saya mempunyai 3 saudara yang kesemuanya laki-laki (sebut saja
B,C dan D)
2. Ibu saya meninggal 8 tahun yang lalu
3 Adik ibu saya yang C juga sudah meninggal 30 tahun yang lalu dan
belum berkeluarga
4. Adik yang B meninggal setahun yang lalu dan belum menikah.

Yang menjadi pertanyaan :
1. Si B meninggalkan harta berupa rumah dan harta bergerak lainnya.
Apakah kami sebagai anak dari saudara perempuan juga mempunyai hak ?
2. Si D bersikukuh mengusai bahkan melakukan balik nama sertifikat si
B. Apakah sah tanpa persetujuan kami sebagai waris penerus ?
3. Si D berkeras menerapkan dasar hukum islam, sehingga kami sebagai
waris penerus (kakak perempuan si D) tidak mempunyai hak. Apa sah ?
4. Ketika si D melakukan proses balik nama, kami sebagai waris penerus
apakah memang tidak perlu dihadirkan dalam memperoleh fatwa pengadilan ?
Atas kemurahan hati dan bantuannya kami sampaikan terima kasih yang se
tulus tulusnya.
Wasallam
EV
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ....

Sebelum saya menjawab pertanyaan, sebaiknya Anda memahami terlebih
dahulu prinsip-prinsip hukum waris, baik yang berlaku menurut
KUHPerdata maupun yang menurut Kompilasi Hukum Islam, yaitu bahwasanya
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, dan tidak
terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. (baca : Pasal 171
huruf c Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 832 KUHPerdata).

Dalam hukum waris, berlaku juga "ahli waris pengganti" yakni ahli waris
yang menggantikan kedudukan ahli waris "utama" karena telah meninggal
lebih dahulu daripada si pewaris. (Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum
Islam dan Pasal 841 KUHPerdata). Bagian ahli waris pengganti sama
seperti bagian ahli waris utama.

Penggantian ahli waris hanya terjadi dalam garis lurus ke bawah yang
sah, berlangsung terus tanpa akhir. (Pasal 842 KUHPerdata, dalam hukum
kompilasi hukum Islam, tidak diatur lebih lanjut tentang penggantian
ahli waris, namun berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam,
penggantian ahli waris tetap diakui)

Berdasarkan prinsip hukum waris sebagaimana uraian di atas maka berikut
disampaikan jawaban atas pertanyaan Anda :
1) Berdasarkan prinsip hukum waris yang berlaku, maka kiranya dapat
dipersangkakan bahwasanya yang menjadi ahli waris adalah Alm. Ibu Anda
dan D. Karena Ibu Anda meninggal terlebih dahalu daripada si B selaku
pewaris maka anak-anak dari almarhum Ibu Anda dapat menggantikan
kedudukannya sebagai ahli waris.
2) Tanpa adanya kesepakatan dari para ahli waris, tentunya apa yang
dilakukan oleh si D adalah perbuatan melawan hukum yang tentunya dapat
menimbulkan hak ahli waris yang lain untuk membatalkan prosers
pembalikan nama sertifikat si B tersebut.
3) Sesuai dengan prinsip hukum waris yang saya sampaikan di atas,
dimana saya juga mengutip ketentuan hukum waris mendasarkan Kompilasi
Hukum Islam, tentunya apa yang ditegaskan oleh si D tidaklah benar.
4) Fatwa/ Penetapan Pengadilan adalah keputusan pengadilan atas perkara
permohonan. Bahwasanya yang dimaksud "fatwa waris pengadilan" adalah
penetapan pengadilan agama atas permohonan seseorang tentang penentuan
siapa yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian masing-masing ahli
waris. Oleh karena sifatnya hanyalah permohonan seseorang maka
tergantung pada si pemohon itu sendiri apakah dalam permohonannya
melibatkan ahli waris yang lain atau tidak. Kalau dalam permohonannya
si pemohon hanya menyebutkan dirinya sendiri sebagai ahli waris,
tentunya Pengadilan Agama tidak akan memanggil ahli waris yang lain.
Jadi, dikaitkan dengan pertanyaan, apakah Anda sebagai ahli waris
pengganti perlu dihadirkan dalam memperolah fatwa pengadilan tersebut,
jawabannya, harus diperiksa terlebih dahulu proses permohonan yang
diajukan oleh si D tersebut. Bila dalam permohonan fatwa warisnya si D,
tidak mencantumkan nama Anda atau ahli waris pengganti yang lain, besar
kemungkinan ada "penyelundupan hukum" dalam permohonan fatwa waris yang
diajukan oleh si D tersebut sehingga dengan demikian bilamana fatwa
waris tersebut dirasa merugikan hak Anda sebagai ahli waris pengganti,
tentunya Anda berhak mengajukan pembatalan atas fatwa tersebut ke
Pengadilan.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
6/23/2010 09:31:00 PM

Reply via email to