Refleksi :  Bukankah dikatakan merokok merurusak kesehatan manusia dan selain 
itu  perusahaan rokok kretek di NKRI dimiliki oleh Philip Morris, jadi mengapa 
merrepotkan diri dengan rokok kretek?


http://www.antaranews.com/berita/1277353776/demi-rokok-kretek-ri-persoalkan-as-ke-wto

Demi Rokok Kretek, RI Persoalkan AS ke WTO
Kamis, 24 Juni 2010 11:29 WIB | Ekonomi & Bisnis | Makro | 

(ANTARA/Arief Priyono)London (ANTARA News) - Indonesia mengajukan permohonan 
kepada Dispute Settlement Body World Trade Organization untuk pembentukan panel 
guna menyidangkan perkara pelarangan rokok kretek oleh Amerika Serikat. 

Hal itu disampaikan Duta Besar/Deputi Wakil Tetap II Perutusan Tetap RI untuk 
World Trade Organization (WTO), Erwidodo, dalam pernyataan pada Sidang Dispute 
Settlement Body (DSB), yang diterima koresponden ANTARA, di London, Kamis. 

Menurut dia, Indonesia menyampaikan permohonan pembentukan panel setelah 
berbagai upaya konsultasi gagal menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. 

"Indonesia mengajukan AS ke DSB atas diberlakukannya Family Smoking Prevention 
and Tobacco Control Act of 2009 yang melarang produksi dan penjualan rokok 
beraroma, termasuk kretek, di AS," katanya.

Indonesia sebelumnya, lanjut dia telah menempuh berbagai cara, antara lain, 
menyampaikan keberatan, berbicara dengan pejabat Kongres AS, dan melakukan 
sejumlah konsultasi bilateral, baik informal maupun formal, untuk menyelesaikan 
permasalahan ini. 

Namun, hingga saat ini Indonesia tidak mendapatkan respon yang memuaskan dari 
AS. Hal ini khususnya menyangkut bukti ilmiah tentang bahaya rokok kretek, 
terutama jika dibandingkan dengan rokok beraroma menthol yang masih 
diperbolehkan penjualannya di AS, ucapnya.

Indonesia menilai bahwa AS telah melakukan diskriminasi terhadap rokok kretek, 
sehingga tidak sesuai dengan ketentuan WTO, termasuk, antara lain, Perjanjian 
GATT 1994 dan Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT). 

Sebagaimana prosedur dalam ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU), 
permohonan pembentukan panel yang pertama dapat ditolak oleh pihak yang 
disengketakan, yaitu dalam hal ini AS. 

Indonesia akan mengajukan kembali permohonan pembentukan panel pada Sidang DSB 
berikutnya pada tanggal 20 Juli. Indonesia telah melakukan persiapan dalam 
rangka melanjutkan ke tahap persidangan, serta menghadirkan pengacara yang 
memahami isu tersebut. 

Atas dasar gugatan dan posisi yang sangat kuat, Indonesia diharapkan memiliki 
peluang yang besar untuk memenangkan perkara ini.(H-ZG/H-CS)

Reply via email to