Dear Pak Wahyu,
Salam Sejahtera,

Orang tua saya mempunyai tanah seluas 2400m2 yang sedang dalam proses
jual-beli. Tercantum di dalam perjanjian jual beli bahwa pembayaran
dilakukan dalam 3 tahap. Tahap I (DP) dibayarkan 30% jatuh tempo tgl 12
April 2010, tahap II 35% jatuh tempo 21 Juni dan tahap III 35% jatuh
tempo 9 September 2010. Dalam perjanjiannya ditentukan lewat jatuh
tempo denda 0.1% / hari dan perjanjian batal apabila 9 september 2010
belum dilunasi. Diluar perjanjian jual beli ini, ada perjanjian lain
bahwa setelah di tandatangani-nya surat perjanjian jual beli, Pembeli
boleh membangun tanah tersebut (yang dalam hal ini akan di buat
perumahan dan saat ini sudah mulai dipasarkan). Akan tetapi sampai
dengan saat ini tgl 29 Juni 2010 pembayaran yang berhasil kami terima
hanya kira-kira 15% dari perjanjian (itupun setelah ditagih dan di
transfer/kasih cash sedikit-dikit). Sekitar pertengahan Mei kemarin,
pihak pembeli memberi kami giro mundur untuk pelunasan pembayaran tahap
I yang ternyata tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup.
Dari cerita diatas saya ingin bertanya, apakah dalam hal ini pengaduan
cek / giro kosong tersebut bisa disebut pelanggaran pidana dengan
tuduhan penipuan, dan yang pasti keterlambatan pembayaran bisa kami
adukan sebagai wanprestasi ? Apakah karena adanya kejadian-kejadian
tersebut, perjanjian yang menyatakan bahwa pembeli boleh membangun
tanah tersebut bisa di bekukan (menghentikan pembangunan). Karena
sampai saat ini pembangunan terus berjalan dan pihak pembeli menolak
untuk menghentikan pembangunan dengan alasan adanya surat perjanjian
tersebut.

Saya mohon bapak bisa membantu saya dalam mengklarifikasi masalah ini.
Untuk jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.

UC
Jawab :
Terima kasih telah menghubungi saya ....

Terkait dengan cek kosong, menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.
2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet
Giro Kosong, yang dikatakan cek kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang
ditunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban
penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening
telah ditutup.

Jadi, secara hukum, penerbitan/ penarikan cek. bilyet giro kosong
memang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penipuan dan pelakunya
dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dan
diatur pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun.

Terkait dengan wanprestasi, perlu disampaikan bahwasanya Wanprestasi
timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu
subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian
antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320
KUHPerdata :

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat
suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak
terlarang."

Wanprestasi dapat diajukan bila terjadi debitur (yang dibebani
kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :

a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjiakan,

Untuk menuntut dalil wanprestasi, hukum mensyaratkan harus melalui
proses pernyataan lalai/ teguran dan atau somasi dari pihak yang
dirugikan kepada pihak yang tidak memenuhi perjanjian tersebut. Tanpa
adanya peringatan/ teguran, orangtua Anda belum dapat mendalilkan si
pembeli telah wanprestasi. Namun demikian, jika dalam perjanjian jual
beli antara orangtua Anda dan si pembeli terdapat klausul yang
mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi
(summon) atau peringatan maka hal tersebut sudah cukup bagi orang tua
Anda mendalilkan bahwasanya pembeli telah melakukan wanprestasi

Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan, Syarat batal dianggap selalu
dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu
pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak
batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai
tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika
syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan
melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu
jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak
boleh lebih dan satu bulan.

Dalam Pasal 1267 KUHPerdata dikatakan pula bahwasanya Pihak yang
terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang
lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan,
atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya,
kerugian dan bunga.

Jadi mendasarkan pada uraian diatas, orangtua Anda bisa saja mengajukan
pembatalan atas perjanjian jual beli kepada Pengadilan Negeri mengingat
si pembeli telah melakukan upaya penipuan dan tidak memenuhi isi
perjanjian yang telah disepakati.


--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
6/29/2010 08:19:00 PM

Kirim email ke