Refeleksi :Apakah para korban ledakan tabung gas diberikan ganti rugi oleh 
Pertamina & pembuat tabung, karena barang yang dijual tidak sesuai dengan 
stardard keselamatan pemakai atau sama sekali tidak ada perlindungan kepada 
konsumen. Biasanya negara yang dikuasai oleh rezim tukang copet dan bandit 
mengelakan penanggunangan jawab mereka. 

http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18658

      Kamis, 8 Juli 2010 
     

      NASIONAL 
     
     
     

189 Ledakan Gas Terjadi Dalam 2 Tahun


      JAKARTA (LampostOnline): Masih minimnya perhatian pemerintah terhadap 
ledakan gas, dikhawatirkan akan membuat lebih banyak korban jiwa. Sebab, dalam 
2 tahun tercatat terjadi 189 kasus ledakan.

      Berdasarkan data Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) sejak 2008-Juli 
2010 terhitung sudah terjadi 189 kasus ledakan gas. 61 kasus pada 2008, 50 
kasus pada 2009 dan 79 kasus pada 2010.

      "Ini sangat mengkhawatirkan, gas seperti bom waktu ditengah-tengah 
masyarakat," ujar Ketua Puskepi Sofyano Zakaria kepada wartawan, Kamis (8-7).

      Menurut Sofyano, program konvensi minyak tanah dengan gas 3 kg yang 
sering menjadi petaka bagi masyarakat merupakan kebijakan dari pemerintah, maka 
sudah seharusnya jika terjadi ledakan pemerintah tidak lepas tangan.

      "Jika terjadi ledakan pemerintah harus bertanggung jawab," tegasnya.

      Untuk meminimalisir ledakan gas, Sofyano menghimbau agar pemerintah 
melakukan sosialisi dan memberi himbauan kepada masyarakat untuk segera 
mengganti regulator dan selang gas yang pemakaiannya sudah mencapai 1 tahun.

      "Sebab disinyalir salah satu penyebab ledakan dari selang gas dan selang 
gas yang sudah tidak layak pakai," tandasnya. DTC/L-1
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke