Refeleksi :Apakah para korban ledakan tabung gas diberikan ganti rugi oleh Pertamina & pembuat tabung, karena barang yang dijual tidak sesuai dengan stardard keselamatan pemakai atau sama sekali tidak ada perlindungan kepada konsumen. Biasanya negara yang dikuasai oleh rezim tukang copet dan bandit mengelakan penanggunangan jawab mereka.
http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18658 Kamis, 8 Juli 2010 NASIONAL 189 Ledakan Gas Terjadi Dalam 2 Tahun JAKARTA (LampostOnline): Masih minimnya perhatian pemerintah terhadap ledakan gas, dikhawatirkan akan membuat lebih banyak korban jiwa. Sebab, dalam 2 tahun tercatat terjadi 189 kasus ledakan. Berdasarkan data Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) sejak 2008-Juli 2010 terhitung sudah terjadi 189 kasus ledakan gas. 61 kasus pada 2008, 50 kasus pada 2009 dan 79 kasus pada 2010. "Ini sangat mengkhawatirkan, gas seperti bom waktu ditengah-tengah masyarakat," ujar Ketua Puskepi Sofyano Zakaria kepada wartawan, Kamis (8-7). Menurut Sofyano, program konvensi minyak tanah dengan gas 3 kg yang sering menjadi petaka bagi masyarakat merupakan kebijakan dari pemerintah, maka sudah seharusnya jika terjadi ledakan pemerintah tidak lepas tangan. "Jika terjadi ledakan pemerintah harus bertanggung jawab," tegasnya. Untuk meminimalisir ledakan gas, Sofyano menghimbau agar pemerintah melakukan sosialisi dan memberi himbauan kepada masyarakat untuk segera mengganti regulator dan selang gas yang pemakaiannya sudah mencapai 1 tahun. "Sebab disinyalir salah satu penyebab ledakan dari selang gas dan selang gas yang sudah tidak layak pakai," tandasnya. DTC/L-1
<<bening.gif>>