http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/09/154505/130/101/Masih-Ada-34-Tahanan-Politik-di-Papua
Masih Ada 34 Tahanan Politik di Papua Jumat, 09 Juli 2010 12:55 WIB JAYAPURA--MI: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Provinsi Papua Nazarudin Bunas mengatakan di wilayahnya hingga kini masih ada 34 orang penghuni lembaga pemasyarakatan yang berstatus tahanan politik atau narapidana politik (Tapol/Napol). "Kami telah melakukan pendataan di semua Lapas dan rumah tahanan di Papua, lalu hasilnya ditemukan ada 34 orang berstatus tapol/napol, dan hasilnya juga sudah kita kirimkan ke Jakarta," katanya di Jayapura, Jumat (9/7). Ia mengatakan dari 34 orang tersebut, tercatat 25 orang di antaranya berstatus narapidana (napi) dan sembilan orang lainnya masih berstatus tahanan politik. "Dari jumlah diatas, tidak semuanya karena kasus makar, tetapi ada juga yang terkait masalah politik lainnya," katanya. Ia menjelaskan pihaknya kembali mendata jumlah tapol/napol di papua adalah atas permintaan Menteri Hukum dan HAM, Patralis Akbar, yang beberapa waktu lalu mengungjungi Lapas Klas II-A Abepura, Jayapura, Papua, dan sempat berbicara dengan seorang tapol. "Saat itu pak Menkumham merasa iba dan berjanji akan mencari solusi bagi mereka yang dianggap makar dan berkaitan dengan politik, karena Menkumham merasa semua itu berawal dari rasa kekecewaan mereka yang sebenarnya tidak puas dengan keadaan di Papua seperti ekonomi dan pendapatan mereka yang kurang baik," katanya. Dalam pandangan Menkumham, para tapol/napol itu bukannya ingin memisahkan diri atau makar, tapi lebih dikarenakan faktor sosial ekonomi atau rasa tidak puas semata. Hasilnya, lanjut Nazarudin Bunas, salah satu napol yakni Yusak Pakage telah mendapatkan grasi dari presiden dan telah bebas pada Rabu (7/7). Selain itu, pada saat yang sama, salah satu tapol, Cosmos Yual, juga mendapatkan pembebasan bersyarat. "Kita berharap dengan adanya grasi dan pembebasan bersyarat bagi tapol/napol di Papua, Yusak Pakage dan Cosmos Yual itu dapat menjadi tonggak baru pemberian pengurangan masa hukuman bagi para tapol/napol lainnya," ujarnya. Nazarudin Bunas menambahkan pihaknya berharap tonggak baru dalam penanganan tapol/napol itu diharapkan dapat menepis kecurigaan masyarakat terkait status tapol/napol itu. (Ant/OL-9