http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/09/154505/130/101/Masih-Ada-34-Tahanan-Politik-di-Papua


Masih Ada 34 Tahanan Politik di Papua 
Jumat, 09 Juli 2010 12:55 WIB    


JAYAPURA--MI: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) 
Provinsi Papua Nazarudin Bunas mengatakan di wilayahnya hingga kini masih ada 
34 orang penghuni lembaga pemasyarakatan yang berstatus tahanan politik atau 
narapidana politik (Tapol/Napol). 

"Kami telah melakukan pendataan di semua Lapas dan rumah tahanan di Papua, lalu 
hasilnya ditemukan ada 34 orang berstatus tapol/napol, dan hasilnya juga sudah 
kita kirimkan ke Jakarta," katanya di Jayapura, Jumat (9/7). 

Ia mengatakan dari 34 orang tersebut, tercatat 25 orang di antaranya berstatus 
narapidana (napi) dan sembilan orang lainnya masih berstatus tahanan politik. 
"Dari jumlah diatas, tidak semuanya karena kasus makar, tetapi ada juga yang 
terkait masalah politik lainnya," katanya. 

Ia menjelaskan pihaknya kembali mendata jumlah tapol/napol di papua adalah atas 
permintaan Menteri Hukum dan HAM, Patralis Akbar, yang beberapa waktu lalu 
mengungjungi Lapas Klas II-A Abepura, Jayapura, Papua, dan sempat berbicara 
dengan seorang tapol. 

"Saat itu pak Menkumham merasa iba dan berjanji akan mencari solusi bagi mereka 
yang dianggap makar dan berkaitan dengan politik, karena Menkumham merasa semua 
itu berawal dari rasa kekecewaan mereka yang sebenarnya tidak puas dengan 
keadaan di Papua seperti ekonomi dan pendapatan mereka yang kurang baik," 
katanya. 

Dalam pandangan Menkumham, para tapol/napol itu bukannya ingin memisahkan diri 
atau makar, tapi lebih dikarenakan faktor sosial ekonomi atau rasa tidak puas 
semata. 

Hasilnya, lanjut Nazarudin Bunas, salah satu napol yakni Yusak Pakage telah 
mendapatkan grasi dari presiden dan telah bebas pada Rabu (7/7). Selain itu, 
pada saat yang sama, salah satu tapol, Cosmos Yual, juga mendapatkan pembebasan 
bersyarat. 

"Kita berharap dengan adanya grasi dan pembebasan bersyarat bagi tapol/napol di 
Papua, Yusak Pakage dan Cosmos Yual itu dapat menjadi tonggak baru pemberian 
pengurangan masa hukuman bagi para tapol/napol lainnya," ujarnya. 

Nazarudin Bunas menambahkan pihaknya berharap tonggak baru dalam penanganan 
tapol/napol itu diharapkan dapat menepis kecurigaan masyarakat terkait status 
tapol/napol itu. (Ant/OL-9

Kirim email ke