http://www.antaranews.com/berita/1278719772/tapol-di-papua-enggan-ajukan-grasi

Tapol di Papua Enggan Ajukan Grasi
Sabtu, 10 Juli 2010 06:56 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | 

Sejumlah tahanan politik (tapol) berjabat tangan dengan tahanan lainnya sebelum 
dipindahkan ke Papua. (ANTARA/Sri Rahayu)

Jayapura (ANTARA News) - Tahanan Politik atau Narapidana politik (Tapol/Napol) 
di provinsi Papua, sebagian besar menolak untuk mengajukan grasi atau 
permohonan pengurangan masa hukuman lainnya karena selalu merasa tidak 
bersalah, padahal telah medapat vonis hakim pengadilan.

Kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Nazarudin 
Bunas mengatakan hal itu di Jayapura Sabtu.

Ia menjelaskan, keadaan tersebut telah mnejadi salah satu kendala paling besar 
yang dihadapi dalam mengusahakan pengurangan hukuman bagi napi bersangkutan.

"Sebab berapapun besarnya peluang seorang tapol/napol mendapatkan pengurangan 
hukuman dalam hal ini grasi dari presiden, akan tetapi pengajuan permohonan 
grasi itu harus datang dari mereka sendiri. Jadi bagaimana bisa mendapatkan 
grasi kalau yang bersangkutan tidak pernah mengajukannya," terang Nazarudin 
Bunas.

Ia menambahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar saat 
mengunjungi ke Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, Papua beberapa waktu lalu, 
telah berjanji akan mencari solusi terbaik bagi tapol/napol di Papua.

Salah satu napol yakni Yusak Pakage telah mendapatkan grasi presiden sehingga 
langsung dibebaskan pada Rabu (7/7) lalu, padahal jika tidak ada grasi, ia 
masih harus menjalani pidana hingga Agustus 2013.

Pada saat yang sama seorang napol lainnya Cosmos Yual juga mendapatkan 
pembebasan bersyarat, karena telah menjalani 1/3 masa hukuman dan berkelakuan 
baik selama menjalani hukuman. 

"Tetapi dalam hal grasi, harus kembali dari bawah yakni napol bersangkutan yang 
harus mengajukan permohonan kepada pengadilan sebeum sampai pada Mahkamah Agung 
dan diteruskan kepada presiden. Yusak Pakage dapat grasi karena dia mengajukan 
permohonan," papar Nazarudin Bunas.

Nazarudin Bunas juga mengungkapkan, kalau kedepannya sedang dipikirkan solusi 
untuk menangani napol yang enggan mengajukan permohonan grasi, yakni dengan 
cara meminta keluarganya yang mengajukan.

"Itu baru sekedar wacana yang sedang dipertimbangkan, tetapi jika dilaksanakan 
tentu akan sangat membantu," lanjutnya.

Berdasarkan data terakhir yang dimiliki kanwil Kemenkumham Papua, ada 34 orang 
tapol/napol di Papua.(KR-MBK/I006)

<<tapol120907.jpg>>

Kirim email ke