Mengenai pelanggaran Undang-Undang, Gus Ipul yang juga pejabat public ini lebih senang melanggarnya daripada mentaatinya
Ketua KONI Jatim Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, melanggar pasal 40 Undang-undang nomer 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Selain UU SKN, kepengurusan KONI Jatim juga melanggar UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD SURABAYA – Belum bekerja, Ketua KONI Jatim Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sudah mengeluh. Kemarin (23/7) Wakil Gubernur Jatim ini mengaku kepalanya mumet. Penyebabnya adalah protes-protes dari berbagai kalangan terkait keberadaan pengurus KONI yang melanggar dua Undang-Undang sekaligus. Sebab Posisi Wagub sebagai ketua KONI jelas melanggar pasal 40 Undang-undang nomer 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, menyebutkan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota, bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Selain UU SKN, kepengurusan KONI Jatim juga melanggar UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dimana disebutkan Anggota DPRD dilarang masuk dalam lembaga yang dibiayai dari APBD/APBN. “Sirahku mumet rek, kok KONI ini dikritik terus,” ujar Gus Ipul di depan wartawan usai menghadiri silaturahmi partai politik di Kantor DPD PDIP Jatim, kemarin. Ia mengaku tambah stress ketika ada beberapa kalangan yang mendesak pembubaran KONI. “Kalau pemburan itu haknya KONI pusat, sebab SK kepengurusan itu yang mengeluarkan Bu Rita (Rita Subowo) KONI Pusat,” tandasnya. Mengenai pelanggaran Undang-Undang, Gus Ipul yang juga pejabat public ini lebih senang melanggarnya daripada mentaatinya. “UU (No 3/2005) itu larangannya tidak jelas dan sanksinya juga gak tegas kok,” ujarnya santai. Pernyataan melawan hukum Gus Ipul ini rupanya cukup berani. Sebab, satu hari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim M Farella yang namanya dicatut sebagai dewan pelindung KONI Jatim sudah menyatakan mengundurkan diri. Kabar ini juga mengagetkan Gus Ipul. “Tidak ada masalah Kejati mundur. Tapi masak mundur sih,” tanya Ipul. Intinya kalau ada yang mundur, pihaknya tidak mempermasalahkan. “Kalau ada yang menggugat, ya silakan, tapi aku yo bingung, mereka (penggugat) itu gak ada penggawean tak yo opo,” ujarnya. Sementara itu, pembubaran kepengurusan KONI Jatim yang dipimpin Gus Ipul disetujui kalangan DPRD Jatim. Sabron Djamil Pasaribu, Ketua Komisi A yang namanya masuk pengurus KONI Jatim menyambut positif usulan itu. “Tidak apa, berarti perlu ada Musda ulang, karena Gus Ipul itu dipilih peserta Musda KONI,” tandasnya. “Kalau Musda ulang, itu lebih terhormat,” tandasnya. Hal tak jauh beda dikatakan Kusnadi, Wakil KEtua Komisi A DPRD Jatim. Menurutnya, banyaknya pelanggaran dalam kepengurusan KONI Jatim adalah masalah besar. “Saya setuju kalau pengurus ini dibubarkan saja, wong pelanggarannya banyak. Daripada nanti kedepannya malah kacau dan berdampak pada prestasi olahraga di Jatim,” papar politisi PDIP ini http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=53404