Mengenai pelanggaran Undang-Undang, Gus Ipul yang juga pejabat public ini lebih 
senang melanggarnya daripada mentaatinya

Ketua KONI Jatim Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, melanggar pasal 40
 Undang-undang nomer 3
tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan diperkuat
dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan, Selain UU SKN, kepengurusan KONI Jatim juga 
melanggar UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD


SURABAYA – Belum bekerja, Ketua KONI Jatim
Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sudah mengeluh. Kemarin (23/7) Wakil
Gubernur Jatim ini mengaku kepalanya mumet. Penyebabnya adalah
protes-protes dari berbagai kalangan terkait keberadaan pengurus KONI
yang melanggar dua Undang-Undang sekaligus.



Sebab Posisi Wagub sebagai ketua KONI jelas melanggar pasal 40
Undang-undang nomer 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
(SKN) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007
Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, menyebutkan pengurus komite
olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga
kabupaten/kota, bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan
jabatan struktural dan jabatan publik.



Selain UU SKN, kepengurusan KONI Jatim juga melanggar UU 27/2009
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dimana disebutkan Anggota DPRD dilarang
masuk dalam lembaga yang dibiayai dari APBD/APBN. 

“Sirahku mumet rek, kok KONI ini dikritik terus,” ujar Gus Ipul di
depan wartawan usai menghadiri silaturahmi partai politik di Kantor DPD
PDIP Jatim, kemarin.



Ia mengaku tambah stress ketika ada beberapa kalangan yang mendesak
pembubaran KONI. “Kalau pemburan itu haknya KONI pusat, sebab SK
kepengurusan itu yang mengeluarkan Bu Rita (Rita Subowo) KONI Pusat,”
tandasnya.

Mengenai pelanggaran Undang-Undang, Gus Ipul yang juga pejabat public
ini lebih senang melanggarnya daripada mentaatinya. “UU (No 3/2005) itu
larangannya tidak jelas dan sanksinya juga gak tegas kok,” ujarnya
santai.



Pernyataan melawan hukum Gus Ipul ini rupanya cukup berani. Sebab, satu
hari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim M Farella yang namanya
dicatut sebagai dewan pelindung KONI Jatim sudah menyatakan
mengundurkan diri. Kabar ini juga mengagetkan Gus Ipul. “Tidak ada
masalah Kejati mundur. Tapi masak mundur sih,” tanya Ipul. Intinya
kalau ada yang mundur, pihaknya tidak mempermasalahkan. “Kalau ada yang
menggugat, ya silakan, tapi aku yo bingung, mereka (penggugat) itu gak
ada penggawean tak yo opo,” ujarnya.



Sementara itu, pembubaran kepengurusan KONI Jatim yang dipimpin Gus
Ipul disetujui kalangan DPRD Jatim. Sabron Djamil Pasaribu, Ketua
Komisi A yang namanya masuk pengurus KONI Jatim menyambut positif
usulan itu. “Tidak apa, berarti perlu ada Musda ulang, karena Gus Ipul
itu dipilih peserta Musda KONI,” tandasnya. “Kalau Musda ulang, itu
lebih terhormat,” tandasnya.



Hal tak jauh beda dikatakan Kusnadi, Wakil KEtua Komisi A DPRD Jatim.
Menurutnya, banyaknya pelanggaran dalam kepengurusan KONI Jatim adalah
masalah besar. “Saya setuju kalau pengurus ini dibubarkan saja, wong
pelanggarannya banyak. Daripada nanti kedepannya malah kacau dan
berdampak pada prestasi olahraga di Jatim,” papar politisi PDIP ini

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=53404



      

Kirim email ke