Dear Pak Wahyu Kuncoro
Saudara saya menggugat kepemilikan tanah yg dikuasai oleh beberapa
pihak, dan telah 3 thn sejak di ajukan ke PN banding PT Kasasi MA dan
terakhir PK MA yang dimenangkan oleh saudara saya 9 bulan yang lalu.
Tetapi permasalahan muncul, mulai dari BPN (ikut tergugat) yg tidak mau
mengeluarkan Sertifikat baru atas nama saudara saya setelah PK berusia
60 Hari dengan alasan :
1. Ada pihak lain yang mengaku Ahli waris yang sedang mengugat juga
(tapi sudah ditolak PN) atas objek yg sama (Bukti yang mereka miliki
hanya Ket Ahli waris dari PA, tapi tidak punya bukti kepemilikan atas
tanah seperti: Girik dll)2. Ada tergugat yang melaporkan indikasi
pemalsuan dokumen SKAW (surat ket ahli waris)3. Penggugat dilaporkan
atas indikasi memakai Novum palsu4. Tuduhan adanya markus dll..
Intinya terus di buat tuduhan2 sehingga saudara saya tidak mendapatkan
apa yg telah menjadi haknya sesuai keputusan PK MA.
Pertanyaannya apakah pelaporan segala hal tersebut di atas mempengaruhi
eksekusi putusan PK.? Karena setahu saya waktu perjalanan dari PN PT MA
semua dokumen Bukti,SKAW, Novum dll telah di periksa oleh semua pihak,
dan telah di putuskan oleh Hakim dengan dihadiri oleh para
pihak/wakilnya.
Apa yg harus saudara saya lakukan untuk mendapatkan haknya?
Terima kasih, dan maaf bila kurang berkenan
BK

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....
Karena saudara Anda telah dimenangkan dalam putusan Pk dan dengan
asumsi bahwasanya putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang
tetap maka untuk pelaksanaannya saudara Anda tersebut harus mengajukan
permohonan pelaksanaan putusan PK tersebut kepada Pengadilan tingkat
pertama. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 225 HIR
yang pada pokoknya menegaskan, "Jika seseorang yang dihukum untuk
melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu
yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta
kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan
syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan
didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang
banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus
dicatat jika diajukan dengan lisan"
Jadi merujuk pada ketentuan Pasal 225 HIR tersebut, setelah saudara
Anda mengajukan permohonan pelaksanaan putusan PK, maka Pengadilan
tingkat pertama akan memanggil pihak BPN untuk secara sukarela
menjalankan isi putusan PK atau langsung mengeluarkan peringatan
(aanaming) kepada pihak BPN untuk melaksanakan isi putusan tersebut.
Dalam hal ternyata setelah dikeluarkan peringatan (aanaming) ternyata
BPN tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah
atau tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa
peringatan maka Ketua Pengadilan tingkat pertama dapat mengeluarkan
surat perintah kepada juru sita untuk melaksakan putusan (eksekusi)



--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
7/29/2010 11:59:00 PM

Kirim email ke