Rfeleksi : Apakah tunjangan para anggota DPR yang absen dari pekerjaan atau tidur waktu persidangan juga tertunggak?
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=22323 2010-08-03 Tunjangan Profesi Guru Tertunggak Tujuh Bulan SP/Alex Suban Dua orang guru honorer se-Jawa berunjuk rasa dengan treatrikal bersama ratusan rekannya menuntut pengangkatan menjadi PNS di depan Kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kini guru kembali resah dengan tertunggaknya tunja- ngan profesi mereka sampai tujuh bulan. [JAKARTA] Nasib guru di Tanah Air, lagi-lagi terabaikan, para pendidik tersebut mengeluh, karena hak-hak mereka, yakni tunjangan profesi mereka belum dibayarkan. Tunjangan bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi tersebut, sudah tujuh bulan tertunggak. "Sejak Januari hingga awal Agustus 2010, tunjangan profesi yang menjadi hak setiap guru bersertifikasi itu, belum dibayarkan pemerintah, termasuk dana tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 250.000," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo di Jakarta, Senin (2/8). Disebutkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 117 dan 119 tahun 2010, tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru PNS di kabupaten/kota, ada ketentuan bahwa tunjangan profesi guru, sebesar 1 kali gaji pokok, dan dana tambahan penghasilan bagi guru sebesar Rp 250.000 per bulan, dibayarkan per semester. Namun, dalam pelaksanaannya, hingga kini masih banyak diabaikan oleh pemerintah daerah. "Mengapa urusan guru dibuat ribet? Seharusnya, tunjangan profesi yang menjadi hak guru bersertifikasi (PNS dan swasta) itu dibayarkan setiap bulan, bukan enam bulan sekali. Ini, sungguh menyedihkan, padahal biaya itu ditunggu oleh para guru untuk biaya hidup keluarga mereka," tutur Sulistyo. Bahkan di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta, dana tambahan penghasilan Rp 250 ribu per bulan belum diterima sejak Januari 2009. Padahal, dana sudah dikirim ke daerah, dan semestinya sudah diterima oleh para guru DKI sejak Januari 2010. Sulistyo mengungkapkan, para guru mendapat pemberitahuan bahwa dana tunjangan itu belum turun, karena menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Belum lagi, guru direpotkan dengan peraturan menteri keuangan yang meminta para guru tersertifikasi untuk memasukkan berkas-berkas yang menyertakan sertifikat. Padahal, pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan, pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. Menurut lampiran Peraturan Menteri Keuangan No 117 dan 119 tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru PNS di kabupaten/kota, jumlah tunjangan yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 10.994.892.500.000 untuk 2010. Jumlah itu untuk pembayaran tunjangan guru bersertifikasi di 524 kabupaten kota seluruh Indonesia. Baru Dibayar Oktober Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto menyatakan, pencairan tunjangan profesi guru dan tambahan dana penghasilan guru baru bisa dilakukan setelah pengesahan APBD-P 2010. Pencairan dana tunjangan profesi guru termasuk tambahan dana penghasilan guru DKI Jakarta yang belum dibayar sejak Januari 2009 diharapkan akan turun pada Oktober 2010 nanti. [D-11]
<<03-Demo-guru-A20.jpg>>