Rfeleksi : Apakah tunjangan para anggota DPR yang absen  dari pekerjaan atau 
tidur waktu persidangan  juga tertunggak?

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=22323

2010-08-03
Tunjangan Profesi Guru Tertunggak Tujuh Bulan 


SP/Alex Suban
Dua orang guru honorer se-Jawa berunjuk rasa dengan treatrikal bersama ratusan 
rekannya menuntut pengangkatan menjadi PNS di depan Kantor Kementerian 
Pendidikan Nasional, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kini guru kembali resah 
dengan tertunggaknya tunja- ngan profesi mereka sampai tujuh bulan.



[JAKARTA] Nasib guru di Tanah Air, lagi-lagi terabaikan, para pendidik tersebut 
mengeluh, karena hak-hak mereka, yakni tunjangan profesi mereka belum 
dibayarkan. 
Tunjangan bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi tersebut, sudah tujuh 
bulan tertunggak.
"Sejak Januari hingga awal Agustus 2010, tunjangan profesi yang menjadi hak 
setiap guru bersertifikasi itu, belum dibayarkan pemerintah, termasuk dana 
tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 250.000," 
kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) 
Sulistyo di Jakarta, Senin (2/8). 


Disebutkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 117 dan 119 tahun 2010, 
tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru PNS di 
kabupaten/kota, ada ketentuan bahwa tunjangan profesi guru, sebesar 1 kali gaji 
pokok, dan dana tambahan penghasilan bagi guru sebesar Rp 250.000 per bulan, 
dibayarkan per semester. Namun, dalam pelaksanaannya, hingga kini masih banyak 
diabaikan oleh pemerintah daerah. 


"Mengapa urusan guru dibuat ribet? Seharusnya, tunjangan profesi yang menjadi 
hak guru bersertifikasi (PNS dan swasta) itu dibayarkan setiap bulan, bukan 
enam bulan sekali. Ini, sungguh menyedihkan, padahal biaya itu ditunggu oleh 
para guru untuk biaya hidup keluarga mereka," tutur Sulistyo. 


Bahkan di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta, dana tambahan penghasilan Rp 
250 ribu per bulan belum diterima sejak Januari 2009. Padahal, dana sudah 
dikirim ke daerah, dan semestinya sudah diterima oleh para guru DKI sejak 
Januari 2010. 


Sulistyo mengungkapkan, para guru mendapat pemberitahuan bahwa dana tunjangan 
itu belum turun, karena menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
Perubahan (APBD-P). Belum lagi, guru direpotkan dengan peraturan menteri 
keuangan yang meminta para guru tersertifikasi untuk memasukkan berkas-berkas 
yang menyertakan sertifikat. Padahal, pada tahun 2007 tunjangan profesi telah 
disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. 
Sedangkan, pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana 
dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. 


Menurut lampiran Peraturan Menteri Keuangan No 117 dan 119 tahun 2010 tentang 
Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru PNS di 
kabupaten/kota, jumlah tunjangan yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 
10.994.892.500.000 untuk 2010. Jumlah itu untuk pembayaran tunjangan guru 
bersertifikasi di 524 kabupaten kota seluruh Indonesia.

Baru Dibayar Oktober
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto menyatakan, pencairan 
tunjangan profesi guru dan tambahan dana penghasilan guru baru bisa dilakukan 
setelah pengesahan APBD-P 2010. Pencairan dana tunjangan profesi guru termasuk 
tambahan dana penghasilan guru DKI Jakarta yang belum dibayar sejak Januari 
2009 diharapkan akan turun pada Oktober 2010 nanti. [D-11] 

<<03-Demo-guru-A20.jpg>>

Kirim email ke