Tangkap Ariel Sudah Salah, Melepaskannya Makin Salah !!!
                                     
Negara RI ini makin rusak, pejabat dan pimpinan negara buta arti hukum.  Agama 
yang seharusnya digolongkan kedalam dunia hiburan malah dimasukkan menjadi 
bagian aparat hukum.  Hukum dalam satu negara harusnya cuma satu tetapi disini 
malah bisa dua atau tiga atau lebih dari masing2 hukum aliran agama Islam yang 
ber-beda2 tafsir ulamanya.

Akibatnya penegak hukumnya juga ngaco main tangkap yang seharusnya tidak boleh 
ditangkap, dan ngaco melepaskan tahanan yang seharusnya tidak ditahan.

Kasusnya bisa anda urut2in dari Uztad atau kiay Puji yang ditangkap karena 
dituduh menikahi anak dibawah umur.  Berdasarkan UU resmi memang dilarang 
menikahi anak dibawah umur sebagai pelanggaran pidana atau kriminal, tapi 
berdasarkan UU agama Islam yang sama2 syah diakui, ternyata menikahi anak 
dibawah umur adalah halal, syah, berpahala dan sama sekali bukan pelanggaran 
hukum.  Akibatnya dia ditangkap, dilepaskan, ditangkap lagi dan dilepaskan 
lagi.  Setiap perubahan step ini sang kiay harus mengeluarkan uang sogokan 
puluhan juta.  Akibat hukum yang begini, negara kebobolan koruptor yang tidak 
bisa dituduh korupsi, sementara nasib tegaknya keadilan dan HAM ini sudah 
ter-injak2 oleh hukum itu sendiri.

Demikianlah, UU pornografi yang jelas2 merupakan susupan hukum Syariah yang mau 
dipaksakan dinegara ini sekarang menuai problem, Ariel, Maya Luna, dan Cut Tari 
yang juga adalah Islam sekarang mengalami kasus hukum yang memerlukan 
pertumpahan uang.  Akibatnya negara membuka lagi lubang2 korupsi, polisi 
ikut2an bisa memeras, belum lagi pengacara menjadi panen lahan baru.  Lalu apa 
kesalahan Ariel ??? cuma muter2, mau dicari kesalahannya bisa jadi salah, tapi 
kalo dilihat backing politik Ariel yang punya massa penggemar dan juga massa 
Islam yang berbeda tafsir2nya juga menambah perpecahan yang sama sekali cuma 
merugikan negara saja.

Ariel ditangkap akibat adanya UU pornografi yang tidak jelas definisinya karena 
tujuannya memang cuma menyebarkan Syariah Islam se-banyak2nya untuk 
diaplikasikan bersama hukum negara.  Mau ditangkap permanent bisa terjadi 
perpecahan dan korupsi, tapi mau dilepaskan juga serba salah karena alasan 
untuk melepaskannya juga tidak kuat.

Pelakunya bukan cuma Ariel tapi ada dua wanita selebritis lainnya yang juga 
kuat duit dan dukungan partai politiknya, bahkan dukungan tentara dan polisinya 
disamping pembelaan pengacara yang paling terkenal.  Namun yang ditangkap cuma 
Ariel sedangkan kedua wanita lainnya entah kenapa tidak bisa ditangkap.  
Akhirnya mau tetap menahan Ariel atau mau melepaskan Ariel akan sama2 mencoreng 
kewibawaan hukum dan merendahkan pandangan masyarakat kepada pimpinan dan 
pejabat2nya.

Kasus2 model begini, akan terus timbul di Indonesia yang cuma menghabiskan 
uang, waktu, dan merusak persatuan kebangsaan.

Kasus2 ini semuanya sama dengan kasus kiay Puji, kasus Ahmadiah, kasus Ariel, 
kasus bibit-chamsah, kasus zaini, kasus fpi, kasus tg priok, kasus macem2 lagi 
yang bisa anda cari sendiri yang prinsipnya terjadinya ketidak pastian hukum 
sebagai akibat mencampur adukan kepercayaan agama dengan hukum.  Terakhir malah 
terjadi kebingungan sendiri mau ngeblok internet yang porno, yang menghina 
Islam, dan yang dianggap fitnah.  Mau ngeblok memang bisa, tapi akibat ngeblok 
itu akan ikut serta info2 yang penting yang tidak seharusnya di blok.  
Disamping itu dengan ngeblok2 begini selain merugikan pelanggan internet, juga 
merugikan pemerintah sendiri yang menyewa jalur internet dari luar negeri.

Begitulah, kepercayaan agama disini jelas terbukti merusak pikiran sehat, 
menghancurkan kemampuan berpikir logis.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke