Tangkap Ariel Sudah Salah, Melepaskannya Makin Salah !!! Negara RI ini makin rusak, pejabat dan pimpinan negara buta arti hukum. Agama yang seharusnya digolongkan kedalam dunia hiburan malah dimasukkan menjadi bagian aparat hukum. Hukum dalam satu negara harusnya cuma satu tetapi disini malah bisa dua atau tiga atau lebih dari masing2 hukum aliran agama Islam yang ber-beda2 tafsir ulamanya.
Akibatnya penegak hukumnya juga ngaco main tangkap yang seharusnya tidak boleh ditangkap, dan ngaco melepaskan tahanan yang seharusnya tidak ditahan. Kasusnya bisa anda urut2in dari Uztad atau kiay Puji yang ditangkap karena dituduh menikahi anak dibawah umur. Berdasarkan UU resmi memang dilarang menikahi anak dibawah umur sebagai pelanggaran pidana atau kriminal, tapi berdasarkan UU agama Islam yang sama2 syah diakui, ternyata menikahi anak dibawah umur adalah halal, syah, berpahala dan sama sekali bukan pelanggaran hukum. Akibatnya dia ditangkap, dilepaskan, ditangkap lagi dan dilepaskan lagi. Setiap perubahan step ini sang kiay harus mengeluarkan uang sogokan puluhan juta. Akibat hukum yang begini, negara kebobolan koruptor yang tidak bisa dituduh korupsi, sementara nasib tegaknya keadilan dan HAM ini sudah ter-injak2 oleh hukum itu sendiri. Demikianlah, UU pornografi yang jelas2 merupakan susupan hukum Syariah yang mau dipaksakan dinegara ini sekarang menuai problem, Ariel, Maya Luna, dan Cut Tari yang juga adalah Islam sekarang mengalami kasus hukum yang memerlukan pertumpahan uang. Akibatnya negara membuka lagi lubang2 korupsi, polisi ikut2an bisa memeras, belum lagi pengacara menjadi panen lahan baru. Lalu apa kesalahan Ariel ??? cuma muter2, mau dicari kesalahannya bisa jadi salah, tapi kalo dilihat backing politik Ariel yang punya massa penggemar dan juga massa Islam yang berbeda tafsir2nya juga menambah perpecahan yang sama sekali cuma merugikan negara saja. Ariel ditangkap akibat adanya UU pornografi yang tidak jelas definisinya karena tujuannya memang cuma menyebarkan Syariah Islam se-banyak2nya untuk diaplikasikan bersama hukum negara. Mau ditangkap permanent bisa terjadi perpecahan dan korupsi, tapi mau dilepaskan juga serba salah karena alasan untuk melepaskannya juga tidak kuat. Pelakunya bukan cuma Ariel tapi ada dua wanita selebritis lainnya yang juga kuat duit dan dukungan partai politiknya, bahkan dukungan tentara dan polisinya disamping pembelaan pengacara yang paling terkenal. Namun yang ditangkap cuma Ariel sedangkan kedua wanita lainnya entah kenapa tidak bisa ditangkap. Akhirnya mau tetap menahan Ariel atau mau melepaskan Ariel akan sama2 mencoreng kewibawaan hukum dan merendahkan pandangan masyarakat kepada pimpinan dan pejabat2nya. Kasus2 model begini, akan terus timbul di Indonesia yang cuma menghabiskan uang, waktu, dan merusak persatuan kebangsaan. Kasus2 ini semuanya sama dengan kasus kiay Puji, kasus Ahmadiah, kasus Ariel, kasus bibit-chamsah, kasus zaini, kasus fpi, kasus tg priok, kasus macem2 lagi yang bisa anda cari sendiri yang prinsipnya terjadinya ketidak pastian hukum sebagai akibat mencampur adukan kepercayaan agama dengan hukum. Terakhir malah terjadi kebingungan sendiri mau ngeblok internet yang porno, yang menghina Islam, dan yang dianggap fitnah. Mau ngeblok memang bisa, tapi akibat ngeblok itu akan ikut serta info2 yang penting yang tidak seharusnya di blok. Disamping itu dengan ngeblok2 begini selain merugikan pelanggan internet, juga merugikan pemerintah sendiri yang menyewa jalur internet dari luar negeri. Begitulah, kepercayaan agama disini jelas terbukti merusak pikiran sehat, menghancurkan kemampuan berpikir logis. Ny. Muslim binti Muskitawati.