Refleksi : Apakah tersangka tidak boleh menang pemilu, kalau  dibolehkan yang 
sudah dijatuhi hukuman penjara bisa terus pimpin DPR? 

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/08/08/160567/70/13/Sudah-Tersangka-Menang-Pemilu-Kada

 

Sudah Tersangka Menang Pemilu Kada 
Sabtu, 07 Agustus 2010 00:00 WIB      

PEMILU kepala daerah semestinya menjadi ruang seleksi ketat bagi lahirnya para 
kepala daerah yang bersih, bermoral, serta berwibawa. Akan tetapi, pemilu kada 
sepertinya gagal menciptakan pemerintahan daerah yang ideal. 

Gagal karena pemilu kada seolah justru memberi ruang bagi tersangka terutama 
tersangka korupsi, untuk bertarung menjadi kepala daerah. Seperti tak tahu 
diri, para tersangka korupsi ini berlomba memanfaatkan celah itu dan beberapa 
di antaranya memenangi pemilu kada. Para tersangka korupsi yang terpilih 
ternyata mereka yang pada periode sebelumnya menduduki jabatan serupa alias 
incumbent. 

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat lima incumbent yang 
menjadi tersangka korupsi dan memenangi pemilu kada periode 2010-2015. Mereka 
adalah Bupati Rembang Mochamad Salim, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, 
Bupati Lampung Timur Satono, Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil, dan 
Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. 

Kita khawatir pemerintahan yang dipimpin tersangka korupsi kelak melahirkan 
kepemimpinan dan pemerintahan yang koruptif pula. Apalagi, sebagaimana dilansir 
ICW, keuangan daerah menjadi sektor paling rawan dikorupsi. 

Kita sesungguhnya sudah memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah. Namun, 
di situ tidak ada secuil kata pun yang menyebut tersangka dilarang menjadi 
calon kepala daerah. 

Dari sisi hukum, kita memang menganut asas praduga tak bersalah. Seseorang 
harus dihormati hak-hak politiknya hingga dia dinyatakan bersalah oleh 
keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Itu artinya seorang tersangka tetap 
berpeluang menjadi kepala daerah kecuali dia menjadi terdakwa dan terpidana. 

Celah hukum inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk mencalonkan diri 
dalam pemilu kada. Kita khawatir manakala sudah menjabat kelak, dengan 
kekuasaan mereka, para tersangka berupaya mengangkangi hukum hingga bebas dari 
segala sangkaan dan tuduhan. 

Dari sisi etika, tidaklah elok tersangka memimpin sebuah pemerintahan daerah. 
Apalagi jika tersangka yang terpilih menjadi kepala daerah kelak meningkat 
statusnya menjadi terdakwa dan terpidana, tentu roda pemerintahan daerah bakal 
terganggu. 

Oleh karena itu, kita perlu menciptakan mekanisme untuk mencegah para tersangka 
menjadi kepala daerah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah melontarkan 
gagasan akan memperketat persyaratan menjadi kepala daerah melalui 
undang-undang. Kita berharap undang-undang yang baru kelak mengatur bahwa 
tersangka haram hukumnya melamar menjadi kepala daerah. 

Seraya menunggu proses revisi undang-undang, kita mendesak partai politik tidak 
mengusung tersangka sebagai kandidat di pemilu kada. Kita juga berharap rakyat 
tidak mencoblos kandidat yang menjadi tersangka. Kita pun mendesak para 
tersangka untuk punya sejumput rasa malu dan mengerem syahwat berkuasa hingga 
mereka dinyatakan bersih dari segala sangkaan dan tuduhan oleh putusan yang 
berkekuatan hukum tetap.



Kirim email ke