Kadin Pelajari Berkas Gugatan Kasus Pipa Kodeco Senin, 06 Sept 2010 17:00:50| Ekonomi | Dibaca 19 kali Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mempelajari berkas gugatan kasus pemasangan pipa gas milik PT Kodeco Energy Co Ltd karena sampai sekarang tidak ada pihak manapun bertanggung jawab untuk permasalahan tersebut.
"Pembelajaran pengajuan gugatan ini karena kami perlu fokus akan menggugat pihak Administrator Pelabuhan Tanjung Perak, BP Migas, atau PT Kodeco Energy Co Ltd," kata Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti, di Surabaya, Senin. Menurut dia, pengajuan gugatan tersebut menyusul selama ini BP Migas dan PT Kodeco Energy Co Ltd selalu memojokkan masyarakat Jawa Timur. Bahkan, merugikan kondisi perekonomian di provinsi ini. "Kalau pipa gas itu tidak dipasang menyalahi aturan maka Jatim bisa mendapatkan keuntungan dan pendapatan daerah yang besar. Di sisi lain, kami sayangkan kenapa saat pemasangan pipa iti pihak Administrator Pelabuhan Tanjung Perak, BP Migas, dan Pemerintah Provinsi Jatim tidak tahu ada rencana pemasangan pipa Kodeco," ujarnya. Terkait upaya pemendaman pipa gas di kedalaman minus 19 "Low Water Spring/LWS", jelas dia, ia menyesalkan, karena sampai detik ini jadwalnya telat dari agenda yang sudah ditargetkan pada tanggal 27 Agustus 2010 menjadi 7 September 2010. Apalagi, sampai sekarang kapal keruk yang dijanjikan datang dari Singapura "Lady Christine" pekan lalu tidak juga muncul di Alur Pelayaran Barat Surabaya/APBS. "Kami minta Kodeco dan BP Migas cepat melakukan pemendaman sesuai jadwal yang disepakati. Jika terjadi keterlambatan lagi kondisi tersebut membuktikan ketidak seriusan mereka untuk segera menyelesaikannya," katanya. Di sisi lain, ia mempertanyakan, "Production Sharing Contract/PSC" antara BP Migas dan PT Kodeco Energy Co.,Ltd saat pipa yang kini melintang di "Kilometer Point/KP" 35 sampai "KP" 36 dan "KP" 44 sampai "KP" 46 bagaimana kontrak kerja dan pembagian keuntungan sebenarnya. "Jika ditengarai ada korupsi di dalam 'PSC' tersebut, kami tidak segan mendatangkan KPK maupun Kejaksaan untuk mengusut lebih lanjut kasus ini," katanya menegaskan. http://www.antarajatim.com/lihat/berita/42435/Kadin-Pelajari-Berkas-Gugatan-Kasus-Pipa-Kodeco